Bicara soal harta kekayaan memang ngga ada habisnya. Beberapa waktu lalu beredar di media jumlah kekayaan beberapa Menteri di Indonesia, salah satunya kekayaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia - Nadiem Makarim. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut setengah dari kekayaan Mas Menteri Pendidikan adalah surat berharga. Show
Apa sih sebenarnya surat berharga ini? Surat Berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu. Surat berharga sendiri banyak sekali jenisnya Sobat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham. Berbagai macam surat berharga tersebut juga punya fungsi yang beragam mulai dari alat pembayaran, surat bukti investasi, dan surat bukti tagih. Nah kalau surat berharga yang dimiliki Mas Menteri Pendidikan diperkirakan adalah surat saham perusahaannya terdahulu. Seperti Mas Menteri Pendidikan, kita juga bisa memiliki surat berharga yang dapat dijadikan aset aktif, yaitu dengan memiliki surat berharga berupa saham atau surat utang. Saham merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat. Saham yang berbentuk warkat dinyatakan dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh Emiten, sedangkan saham tanpa warkat tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) secara elektronik atas nama pemegang rekening pada LPP. Data pemegang saham yang tercantum dalam saham berbentuk warkat maupun tanpa warkat atas nama LPP, selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang ada di Emiten/ Biro Administrasi Efek (BAE). Keuntungan yang bisa kita dapat dari kepemilikan saham adalah dari dividen dan capital gain saham yang kita miliki. Kalau Sobat ingin punya aset aktif surat berharga yang aman dan menguntungkan Sobat bisa berinvestasi pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah alias Surat Berharga Negara (SBN). SBN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SBN ada yang diperuntukkan untuk konsumen ritel atau individu dan yang khusus diperuntukkan bagi institusi (lembaga keuangan seperti bank, dana pensiun, reksa dana, dll.). Sobat bisa memiliki SBN yang diperuntukkan bagi individu contohnya, SBR (Saving Bonds Ritel), ORI (Obligasi Ritel Indonesia), ST (Sukuk Tabungan), dan SR (Sukuk Ritel). Memiliki SBN sangat menguntungkan Sobat karena selain dijamin oleh negara, imbal balik yang kita dapat juga cukup tinggi, dan yang pasti kita juga ikut membangun negara karena dana yang terkumpul dari penjualan SBN ini akan digunakan untuk pembelanjaan negara. So… jangan cepat puas dengan hanya memiliki tabungan di bank ya, yuk mulai berinvestasi dengan memiliki aset aktif. Modal yang dibutuhkan untuk berinvestasi pada SBN terbilang murah, misalnya pada Sukuk Ritel 12 (SR-012) yang saat ini sedang dalam masa penawaran Sobat bisa berinvestasi mulai dari Rp1.000.000 dengan imbalan tetap sebesar 6,30% per tahun. Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel https://www.merdeka.com/peristiwa/lapor-lhkpn-harta-erick-thohir-rp23-t-nadiem-makarim-rp12-t-wishnutama-rp177-m.html https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200128180021-37-133436/berusia-36-tahun-mendikbud-nadiem-makarim-berharta-rp-14-t https://www.bareksa.com/id/text/2019/03/27/ini-perbedaan-sbr-dengan-surat-berharga-negara-lainnya/21921/news https://lifepal.co.id/blog/surat-berharga/ http://www.bi.go.id/ Di masa modern ini, alat transaksi untuk melakukan jual beli tidak hanya menggunakan uang tunai saja. Ada pula surat berharga yang dapat menjadi alat pembayaran ataupun menjadi salah satu instrumen investasi. Simak lebih lanjut tentang apa itu surat berharga, manfaat, dan berbagai macam contoh surat berharga. Mungkin Kamu akan tertarik untuk menggunakannya sebagai cara pembayaran ataupun salah satu cara untuk menambah aset kekayaan Kamu. Daftar Isi
Apa Itu Surat Berharga?Surat berharga atau commercial paper adalah dokumen yang memiliki nilai uang, diakui dan dilindungi secara hukum. Tujuan surat ini yaitu untuk suatu pemenuhan pembayaran bernilai uang seperti wesel, cek, bilyet giro, dan lain sebagainya. Dokumen ini berfungsi sebagai salah satu metode pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki perjanjian dengan surat tersebut. Manfaat Surat BerhargaSecara garis besar, manfaat surat berharga dibagi menjadi dua yaitu manfaat yuridis dan manfaat dari segi fungsinya. Manfaat Yuridis Surat BerhargaManfaat yuridis surat berharga sebagai berikut: 1. Sebagai Alat PembayaranManfaat pertama dari commercial paper yaitu sebagai alat pembayaran. Surat ini dapat dijadikan pengganti metode pembayaran secara tunai. Pembayaran dengan dokumen ini akan lebih aman dan mudah apalagi jika Kamu melakukan transaksi dengan nominal besar. Salah satu contoh yang menjadi alat pembayaran yaitu cek. 2. Sebagai Alat Pemindahan Hak TagihTidak hanya sebagai pengganti pembayaran saja, surat ini juga dapat menjadi alat jual beli yang dapat dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain dengan mudah dan sederhana. Mudahnya, dokumen ini dapat menjadi alat pemindahan hak tagih. 3. Sebagai Bukti Hak TagihKetiga, surat ini juga dapat menjadi surat legitimasi atau bukti hak tagih. Tentu bukti tagih dengan menggunakan dokumen ini bersifat sah karena dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Manfaat Fungsi Surat BerhargaTak hanya dari segi yuridis saja, ada juga manfaat dari segi fungsinya, yaitu sebagai berikut: 1. Memiliki Hukum KebendaanManfaat pertama dari surat ini yaitu memiliki hukum kebendaan. Mengutip definisi dari Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan berarti semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan juga hak-hak atas benda tersebut. 2. Surat Tanda KeanggotaanSelain memiliki fungsi yang dilindungi oleh hukum, surat ini juga dapat menjadi surat tanda keanggotaan apabila seseorang menjadi bagian dari suatu organisasi atau persekutuan. 3. Sebagai Tagihan HutangTerakhir, surat ini juga dapat menjadi surat tagihan hutang. Tagihan dapat dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain dengan menunjukkan dokumen tersebut. Ciri-Ciri Surat BerhargaTidak semua jenis dokumen dapat menjadi surat berharga. Perlu Kamu pahami jika dokumen ini memiliki beberapa ciri-ciri atau karakteristik di bawah ini: 1. Berbentuk Dalam Suatu DokumenKarakteristik surat berharga yang pertama yaitu terbit dalam bentuk dokumen. Dokumen ini bukan merupakan perjanjian yang diucapkan oleh lisan tetapi perjanjian yang sah di atas kertas. 2. Tertulis Nama JelasNama yang melakukan perjanjian dalam dokumen harus merupakan nama yang jelas antara pihak-pihak terkait yang melakukan pembayaran atau penagihan. 3. Dokumen Memuat Janji Membayar dan Nama Orang yang MembayarIsi dokumen ini yaitu adanya akta perintah untuk melakukan pembayaran dari satu pihak dan pihak lain serta nama orang yang wajib melunasi pembayaran tersebut. 4. Tertulis Keterangan Waktu Yang JelasDokumen menjelaskan batas waktu pembayaran atau jatuh tempo dengan sejelas-jelasnya. 5. Ditandatangani Oleh Pihak-Pihak TerkaitTerakhir, dokumen ini wajib ditandatangani oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian sebagai persetujuan mengenai perjanjian tersebut. Macam-Macam Surat Berharga dan KetentuannyaSetelah memahami pengertian, manfaat, dan ciri-cirinya, Kamu juga perlu mengetahui macam-macam contoh dan ketentuannya. Berikut adalah beberapa contohnya. 1. WeselContoh surat berharga yang pertama yakni wesel. Wesel adalah surat bukti hak tagih kepada seseorang untuk membayar nominal tertentu sesuai dengan tanggal kesepakatan. Berdasarkan kitab undang-undang hukum dagang atau KUHD, wesel memiliki beberapa ketentuan seperti kata wesel yang tertera jelas pada dokumen, tertera nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar, tempat dan tanggal yang jelas untuk penarikan, serta tanda tangan dari pihak penerbit dan penerima. 2. CekKamu mungkin sering mendengar kata cek sebagai bagian dari dokumen penting. Cek adalah surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat bayar dengan ketentuan adanya perintah untuk membayarkan uang. Dokumen ini dapat berfungsi sebagai atas tunjuk, atas bawa, ataupun atas nama. 3. Surat SahamJika ingin menambah aset kekayaan Kamu, Kamu juga dapat mengoleksi surat berharga yaitu saham. Surat saham adalah surat yang menyatakan kepemilikan Kamu terhadap suatu badan, baik dalam perusahaan ataupun perseroan terbatas. Dengan memiliki dokumen ini, Kamu bisa memiliki hak atas saham perusahaan, hak atas dividen, hak suara, dan lain-lain. Baca Juga: 4. Surat SanggupContoh lainnya yaitu surat sanggup atau yang terkenal juga dengan nama promes. Surat sanggup adalah janji mengenai kesanggupan untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu tertentu. Ada sedikit perbedaan antara surat sanggup dan juga wesel. Dalam surat sanggup, tidak ada perintah untuk melakukan pembayaran tetapi ada kesanggupan untuk melaksanakan pembayaran. Ketentuan lain surat sanggup diantaranya sebagai berikut:
5. Bilyet GiroBilyet giro sering digunakan ketika melakukan transaksi di bank. Bilyet giro merupakan surat yang tidak memiliki syarat dari nasabah kepada pihak bank untuk memindahkan uang dari rekening giro ke rekening lain sesuai kesepakatan. 6. Surat UtangContoh terakhir surat berharga yaitu surat utang. Di Indonesia, dokumen ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu obligasi, surat utang negara (SUN), dan surat berharga syariah nasional (SBSN) atau sukuk. Surat utang ini juga dapat menjadi salah satu alat untuk Kamu melakukan investasi. Surat utang adalah surat pengakuan utang dimana negara menjamin pembayarannya. Tak hanya itu saja, SUN juga berfungsi untuk membiayai defisit APBN agar proyek-proyek pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Baca
Juga: Gunakan Surat Berharga Sebagai Alat Pembayaran dan Investasi Saat melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, tentu melakukan pembayaran dengan uang tunai sedikit kurang efisien karena Kamu perlu menyiapkan dana dalam jumlah banyak. Sebagai alternatif, Kamu bisa menggunakan surat berharga sebagai salah satu alat transaksi. Tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran atau pemindahtanganan hak tagih, dokumen ini juga dapat menjadi salah satu pilihan Kamu untuk melakukan investasi. Contohnya investasi pada surat saham atau surat utang yang dikeluarkan oleh negara. Sekarang, sudah paham penjelasan tentang surat berharga? Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun Apa saja persyaratan surat berharga?Persyaratan Umum Surat Berharga
- Memuat atau mengandung persyaratan kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban yang tidak bersyarat yang isinya dapat berupa surat-surat perintah membayar, surat hak tagih keuanganatau kebendaan, alat kredit, dan sebagainya. - Mencantumkan nama pihak yang wajib/ harus membayar.
Apa ciriCiri-ciri surat berharga:
Surat berharga merupakan perintah atau janji tanpa syarat. Didalam surat berharga terdapat akta perintah atau janji membayar. Didalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.
Apa saja isi surat berharga?Ciri-ciri Surat Berharga. Harus ada nama jelas termasuk jabatan dan identitas.. Surat merupakan sebuah dokumen tertulis.. Mencantumkan akta perintah atau janji bayar.. Tertulis tanggal jatuh tempo atau tenggat pembayaran maupun skema yang disesuaikan.. Apa yang menjadi dasar untuk lahirnya surat berharga?Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga.
|