Medical Check Up merupakan salah satu syarat yang harus dilalui oleh seorang calon pekerja ketika ingin bergabung di tempat kerja baru. lalu apakah dasar hukum dari pelaksanaan medical check up tersebut? dan apakah kita boleh menolak dilakukan medical check up? Pemeriksaan Kesehatan dibagi menjadi 3 yaitu:
Menurut Pasal 2 Per Men 02-1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja bahwa pekerja yang diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dia bekerja adalah untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan tenaga kerja tersebut dalam kondisi prima dan tidak sedang menderita suatu penyakit menular yang berpotensi menularkan penyakitnya tersebut kepada tenaga kerja lainnya. Selain itu juga
untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini memang cocok dengan pekerjaan yang akan dibebankan kepadanya. Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA Selain pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerja adalagi pelaksanaan medical check up atau biasa disebut pemeriksaan kesehatan berkala atau MCU tahunan dimana pemeriksaan periode ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya (umumnya dilalkukan satu tahun sekali atau sesuai dengan jenis pekerjaannya (Pasal 3 ayat (2)), serta menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan awal yang mungkin perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. (Pasal 3 ayat (1)) PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS Selain kedua pemeriksaan tersebut diatas adalagi jenis MCU yaitu pemeriksaan kesehatan khusus. MCU khusus ini dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau
golongan-golongan tenaga kerja tertentu. (Pasal 5 ayat (1)).
TUJUAN DILAKSANAKANNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN Berikut merupakan tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan yaitu: Dengan mengetahui kondisi kesehatan
di awal, maka dapat mencegah atau menunda adanya terjadi komplikasi penyakit. Referensi: Sumber : sadkes.net (Joko Priono, SKM., MKKK.) HSE Prime memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya K3 yang berstandard Nasional, dengan mengadakan Pelatihan Medical Check Up, informasi silabus pelatihan dapat dilihat di link berikut. |