Apa rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, tepatnya pada alinea keempat. Rumusan Pancasila tersebut berasal dari Piagam Jakarta setelah menghapuskan tujuh kata pada sila pertama. Rumusan Pancasila dan proklamasi kemerdekaan RI mempunyai keterkaitan, yaitu semangat proklamasi dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Hal ini disebabkan karena Pancasila yang terlebih dahulu dirumuskan sehingga proklamasi kemerdekaan Indonesia dijiwai nilai-nilai Pancasila.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C. 

Apa rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila - Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

Tahukah kalian sebelum terbentuk Pancasila, ada beberapa rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para tokoh nasional? Berikut ini penjelasannya.

Suara.com - Tahukah kalian sebelum terbentuk Pancasila, ada beberapa rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para tokoh nasional? Berikut ini penjelasannya.

Kita mengenal istilah dasar negara yang merupakan landasan pokok pemerintah dan warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan yang mencakup sikap dan pandangan hidup. Dasar negara memiliki berbagai fungsi salah satunya adalah perekat kehidupan dalam perbedaannya.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, dan rumusan dasar negara ini ditentukan oleh tokoh-tokoh cendekiawan bangsa seperti berikut ini. 

1. Rumusan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno

Baca Juga: Pancasila dan Lambangnya, Mulai dari Bunyi Masing-Masing Sila Hingga Maknanya

Rumusan dasar negara sebelum diputuskan berupa Pancasila yang mencakup lima sila sempat dirumuskan dalam suatu rapat intens. Dalam rapat itu, Ir. Soekarno menyumbangkan pemikiran rumusan dasar negara sebagai berikut:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

2. Rumusan Dasar Negara oleh Muh Yamin

Selain Soekarno, Muh Yamin atau Muhammad Yamin juga menyumbangkan pemikiran selama pembentukan rumusan dasar negara. Usulan rumusan dasar negara dari Muh Yamin adalah sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Rumusan Dasar Negara Mr. Soepomo

Mr. Soepomo juga ikut dalam menyumbangkan rumusan dasar negara Indonesia. Rumusan tersebut diajukan pada tanggal 31 Mei 1945, sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Makna Butir-butir Pancasila dan Pengamalannya yang Perlu Diketahui

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

4. Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta 

Rumusan-rumusan yang diajukan oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia tersebut dibicarakan dan bentuknya juga tercatat dalam Naskah Piagam Jakarta sebagai berikut:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Rumusan Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945

Rumusan dasar negara Indonesia tercantumkan pula dalam pembukaan UUD 1945, yang mana dasar negara yang telah tercantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 ini menjadi dasar negara yang sah untuk Indonesia. Bunyinya adalah sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara itu kemudian disepakati disebut sebagai Pancasila. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Ilustrasi Sejarah Rumusan Pancasila. (Foto: https://pixabay.com)

Sejak pertama kali disahkan sebagai hukum dasar negara, UUD 1945 telah mengalami berbagai perubahan atau biasa dikenal dengan amandemen. Dikutip dari buku Sukses USBN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs yang ditulis oleh Tim Ganesha Operation (2019: 29), perubahan terhadap UUD 1945 telah dilaksanakan sebanyak empat kali yang dilakukan pada bagian Batang Tubuh UUD 1945.

Berbeda dengan Batang Tubuh UUD 1945, bagian pembukaan tidak boleh diamandemenkan. Hal tersebut dikarenakan pada bagian Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Apabila Pembukaan UUD 1945 diamandemen, hal tersebut sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi Sejarah Rumusan Pancasila. (Foto: https://pixabay.com)

Perumusan dasar negara Indonesia dilakukan melalui sidang BPUPKI yang berlangsung antara 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut, lahirlah istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang diusulkan oleh Ir. Soekarno. Usulan tersebut kemudian ditampung dan dibahas lagi oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, yaitu Panitia Sembilan.

Kemudian, Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter).

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII SMP/MTs yang ditulis oleh Aa Nurdiaman (2007: 4), rumusan Pancasila kemudian disempurnakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sidangnya yang pertama. Rumusan Pancasila kemudian termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dengan demikian:

…maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah sejarah singkat perumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)