JAKARTA- Indonesia salah satu negara yang menganut prinsip otonomi daerah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999 yang berisikan pembagian Daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Show BACA JUGA: Pengertian Otonomi Daerah, Yuk Pahami Artinya! Dalam aturan ini, Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi. Daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek en locale rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang dan daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Lantas, apa prinsip otonomi daerah? Berikut ulasannya. BACA JUGA: Sederet Tujuan Otonomi Daerah, Silakan Simak di Sini! Punya kewenangan yang luas Prinsip otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Di samping itu, penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran-serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Miliki aspek demokrasi Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah dan didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas. Lalu, sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah. Kemandirian Daerah Otonomi Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Punya tugas sendiri Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
SEBAGAI negara demokrasi, penting bagi kita untuk menempatkan kekuasaan secara tidak terpusat. Artinya, pemerintah pusat tidak bisa diberi kekuasaan absolut, yang bisa berakhir pada otoriterisme. Oleh karena itu, pemberian kekuasaan atau otonomi dibutuhkan agar demokrasi bisa berjalan dan kesejahteraan rakyat secara merata bisa terpenuhi. Pengertian otonomi daerahOtonomi daerah adalah pemberian wewenang atau kekuasaan untuk pemerintah daerah oleh pemerintah pusat untuk menentukan dan melakukan fungsi pemerintahan. Artinya, pemerintah daerah bisa melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penggerakan, dan pengawasan. Meskipun memiliki wewenang, penyelengaraan pemerintah harus tetap berdasarkan pada peraturan yang ada. Tujuan otonomi daerahDengan pemberian otonomi, tiap daerah bisa menentukan tiap hal yang bertujuan untuk menambahkan kesejahteraan masing masing. Hal ini merupakan jawaban dari tantangan tiap daerah yang beragam. Selain itu, dengan otonomi daerah, ada pemerataan daerah di seluruh Indonesia. Sebagai negara besar, pemberian kekuasaan secara keseluruhan pada pemerintah pusat akan memperlambat pertumbuhan daerah, karena kurangnya efektivitas dalam melaksanakan pemerintahan yang merata. Akibatnya, pemberdayaan masyarakat tidak akan terjadi. Otonomi juga membantu sistem demokrasi yang lebih sehat, fungsi legislatif yang lebih signifikan, dan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah yang semakin erat. Prinsip otonomi daerah1. Prinsip otonomi seluas-luasnya Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah. Namun, tetap berlandaskan pada aturan dan undang undang yang berlaku. 2. Prinsip otonomi nyata Artinya, kekuasaan dan wewenang pemerintah daerah tidak hanya akan berakhir pada ide atau fungsi partisipasi. Namun diberi wewenang yang memiliki dampak nyata dan bisa dirasakan. Baca juga: Rumus Sin, Cos, Tan dan Tabel 3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip ini menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi, pemerintah daerah harus bertanggung jawab pada wewenang yang telah diberikan. Tanggung jawab yang diemban untuk memajukan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata. Otonomi daerah di IndonesiaIndonesia sebagai negara demokrasi berlandaskan pada pemerintahan rakyat. Setelah terjadi pemekaran tiga provinsi di Papua, Indonesia kini memiliki 37 provinsi, 416 kota, dan 98 kota. Artinya, tiap daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur dan menentukan arah dan hal yang diperlukan untuk kemajuan mereka. Dengan melihat angka tersebut, otonomi daerah di Indonesia terus berkembang dan menunjukkan kemajuan. Tidak ada pemusatan pemerintah menjadi tujuan utama dari otonomi daerah. (OL-14)
Lihat Foto KOMPAS.com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada beberapa asas yang diterapkan, salah satunya desentralisasi. Desentralisasi ialah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. Selain itu, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prinsip otonomi daerah. Berikut ini prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia Seperti tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang ditetapkan dalam UU. Otonomi yang nyataMaksud dari otonomi yang nyata adalah otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintahan sesuai dengan tugas, wewenang, serta kewajiban yang ada. Selain itu, memiliki potensi untuk hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan daerah. Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya Otonomi yang bertanggung jawabWalaupun otonomi daerah dilakukan seluas-luasnya, harus tetap sesuai dengan tujuan dan sesuai wewenang yang diberikan. Bola.com, Jakarta - Kali pertama di Indonedia diberlakukan sistem pemerintahan dengan sistem otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti aturan. Dengan begitu, otonomi dapat diartikan pengaturan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam artian sempit, otonomi diartikan mandiri, dan dalam arti luas diartikan berdaya. Maka, otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri. Namun, dalam melaksanakan otonomi, tiap daerah tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai undang-undang. Untuk mengenal lebih dalam mengenai otonimi daerah, kamu perlu memahami juga tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya. Berikut ini rangkuman pengertian otonomi daerah, tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya, dikutip dari laman Belajargiat dan Salamadian, Selasa (9/3/2021). 1. Tujuan otonomi daerah Tujuan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
2. Prinsip otonomi daerah Selanjutnya, terdapat tiga prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yakni:
3. Asas otonomi daerah Asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah pada dasarnya ada tiga, yaitu:
4. Pelaksanaan otonomi daerah Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesehjateraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah cukup penting dalam rangka pengembangan suatu daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan masing-masing. Melalui kebijakan sistem otonomi daerah bisa menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk dapat membuktikan kemampuan secara maksimal dalam melaksanakan kewenangan yang sejatinya adalah hak dari tiap tiap daerah. 5. Dasar hukum otonomi daerah Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:
Sumber: Belajargiat, Salamadian |