Apa yang dimaksud dengan pasien safety

Adanya patient safety di rumah sakit sangatlah penting. Hal itu karena hampir setiap tindakan yang ada di rumah sakit memang memiliki potensi resiko tersendiri. Mulai dari beragam jenis pengobatan dan pemeriksaan hingga jenis obat yang dikonsumsi oleh para pasien tentunya akan memiliki resiko tersendiri.

Apa Itu Patient Safety

Patient safety (keselamatan pasien) sendiri merupakan suatu sistem yang menciptakan asuhan pasien saat berada di rumah sakit agar lebih aman dan tenang. Di mana sistem ini diupayakan mampu mencegah cidera yang diakibatkan karena kesalahan saat melakukan tindakan yang tidak seharusnya.

Adapun beberapa tujuan mengapa patient safety di rumah sakit harus ada, diantaranya sebagai berikut.

1) Adanya Kebudayaan Keselamatan

Tujuan utama diadakannya sistem pasien safety adalah untuk menciptakan Adanya kebudayaan keselamatan yang terdapat pada rumah sakit. Dengan adanya kebudayaan Kecamatan inilah seseorang yang berada di lingkungan rumah sakit akan lebih sadar terhadap para pasien yang membutuhkan.

2) Menurunnya KTD RS

KTD atau kejadian tidak diinginkan akan semakin menurun di lingkungan rumah sakit karena seseorang di lingkungan rumah sakit akan lebih sadar terhadap keselamatan. Oleh karena itu, risiko kejadian tidak diinginkan akibat dari kesalahan pengobatan ataupun kesalahan jenis obat yang dikonsumsi akan lebih berkurang.

3) Akuntabilitas Rumah Sakit Meningkat

Tidak hanya adanya penurunan kejadian tidak diinginkan di rumah sakit, dengan adanya kesadaran keselamatan dirumah rumah sakit juga akan meningkatkan akuntabilitas rumah sakit pada pasien maupun masyarakat sehingga seseorang akan lebih percaya terhadap Rumah Sakit tersebut.

4) Program-program Pencegahan Terlaksana

Mencegah hal-hal yang tidak diinginkan memang cukup penting untuk dilakukan di lingkungan rumah sakit dan dengan adanya pasien safety di rumah sakit juga akan melaksanakan program-program tersebut sebagai upaya untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan lagi.

Bagaimana Pelaksanaan Patient Safety

Pelaksanaan patient safety di rumah sakit adalah sulit di mana ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan diantaranya adalah sebagai berikut ini.

  1. Rumah sakit harus memastikan nama obat, bagaimana bentuknya serta Bagaimana pengucapan nama obat tersebut sehingga tidak ada kesalahan dalam memilih kan obat untuk pasien.
  2. Selain itu, para staf rumah sakit juga harus berkomunikasi dengan baik saat serah terima seorang pasien sehingga informasi yang didapatkan juga akan lebih jelas. Rumah Sakit mampu mengenali pasien dengan mudah.
  3. Tindakan untuk mengatasi pasien sesuai dengan jenis pengobatannya dan Sisi tubuh juga perlu diperhatikan dengan benar.
  4. Perlu juga adanya akurasi pada pemberian jenis obat untuk pasien.
  5. Tak hanya itu, alat injeksi juga harus digunakan sekali saja untuk menyuntik pasien sehingga kebersihannya akan tetap terjaga dan mengurangi tingkat penyakit yang ditimbulkan akibat alat injeksi bekas.
  6. Tak hanya itu parah staf Rumah Sakit baik itu perawat dan dokter juga harus meningkatkan kebersihan pada tangan sebagai upaya pencegahan infeksi nosokomial.
  7. Agar dapat menemukan pasien dengan mudah maka setiap pasien harus diidentifikasi terlebih dahulu. Salah satu cara mudah untuk mengidentifikasi pasien adalah dengan pemberian gelang pasien.

Dengan adanya gelang pasien inilah petugas rumah sakit akan lebih mudah untuk mengidentifikasi pasien secara benar sehingga tindakan medis yang diambil juga akan tepat. Tindakan ini sendiri sudah sesuai dengan tujuan dari International Patient Safety Goal dari The Joint Commission International dan World Health Organization. Saat ini tidak sulit untuk menemukan gelang pasien.

Salah satunya adalah dengan mendapatkan gelang pasien dari gelangpasien.com. Di tempat inilah Anda bisa menemukan gelang pasien yang berkualitas yang terbaik. Demikian beberapa langkah cerdas dalam patient safety di rumah sakit.

Kami Menyediakan Solusi Bagi Keselamatan Pasien (Patient Safety), Hubungi Kami!

PT BARINDO SURYA ARYATAMA (WWW.BARINDOSURYA.COM)

yang tidak memenuhi syarat ditolak oleh pemerintah daerah kabupatenkota dengan memberikan alasan penolakannya kepada pihak penanggung jawab klinik pratama yang bersangkutan Permenkes RI No.9, 2014.

2. Sasaran Keselamatan Pasien Patient Safety

a. Pengertian Patient Safety

Patient safety adalah pasien bebas dari cedera yang tidak seharusnya terjadi atau bebas dari cedera yang potensial akan terjadi penyakit, cedera fisiksosial psikologis, cacat, kematian terkait dengan pelayanan kesehatan KKP-RS, 2008. Patient safety keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk: assesment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang di sebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil DepKes, 2008.

b. Kebijakan Depkes Tentang Keselamatan Pasien

Kebijakan depkes RI tentang keselamatan pasien di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainya antara lain: 1 Terciptanya budaya keselamatan pasien dirumah sakit faskes. 2 Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. 3 Menurunnya kejadian tak diharapkan KTD. 4 Terlaksananya program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.

c. Kebijakan Akreditasi Klinik Tentang Patiens Safety

Komisi akreditasi telah mengeluarkan kebijakan standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama 2015, yang memuat tentang instrumen akreditasi klinik . Dalam standar akreditasi klinik 2015 ini, patients safety ditempatkan sebagai salah satu komponen penting dalam Intrumen akreditasi rumah sakit di Indonesia. Standar ini disusun dengan mengacu pada standar permenkes tentang keselamatan pasien rumah sakit atau sasaran internasional keselamatan pasien SIKP yang berisikan enam sasaran keselamatan pasien. Enam sasaran keselamatan pasien menurut permenkes No.1691 tahun 2011 tersebut adalah sebagai berikut; sasaran 1 ketepatan identifikasi pasien ; sasaran 2 peningkatan komunikasi yang efektif; sasaran 3 peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai high-alert medications; sasaran 4 kepastian tepat-lokasi, tepat- prosedur, tepat-pasien operasi; sasaran 5 pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; sasaran 6 pengurangan risiko pasien jatuh Uraian keenam sasaran keselamatan pasien adalah sebagai berikut: 1 Sasaran I: ketepatan identifikasi pasien Standar SKP I rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. Maksud dan tujuan SKP I kesalahan karena salah pasien sebenarnya terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam keadaan terbius tersedasi, mengalami disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya; mungkin bertukar tempat tidur, kamar, lokasi di dalam rumah sakit; mungkin mengalami disabilitas sensori; atau akibat situasi lain. Maksud ganda dari sasaran ini adalah : pertama, untuk dengan cara yang dapat dipercayareliable mengidentifikasi pasien sebagai individu yang dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau pengobatan dan kedua untuk mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan danatau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untukpemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, dengan dua nama pasien, nomor identifikasi menggunakan nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien dengan bar-code, atau cara lain. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan danatau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua pengidentifikasipenanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di rumah sakit, seperti di pelayanan ambulatori atau pelayanan rawat jalan yang lain, unit gawat darurat, atau kamar operasi. Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa identitas, juga termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan danatau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi. Elemen penilaian sasaran I adalah 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien; 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah; 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk. pemeriksaan klinis; 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakanprosedur; 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi. 2 Sasaran II: Peningkatan komunikasi yang efektif Standar SKP II rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. Maksud dan tujuan SKP II adalah komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh resipienpenerima, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telpon, bila diperbolehkan peraturan perundangan. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti laboratorium klinis menelpon unit pelayanan pasien untuk melaporkan hasil pemeriksaan segeracito. Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan danatau prosedur untuk perintah lisan dan melalui telepon termasuk: menuliskan atau memasukkan ke komputer perintah secara lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima informasi; penerima membacakan kembali read back perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwaapa yang sudah dituliskan dan dibacakan ulang dengan akurat untuk obatobat yang termasuk obat NORUMLASA dilakukan eja ulang. Elemen penilaian sasaran II adalah; 1 perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah; 2 perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah; 3 perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan; 4 kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten. 3 Sasaran III: peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai high alert medications Standar SKP III adalah rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki meningkatkan keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai high-alert. Maksud dan tujuan SKP III adalah bila obat- obatan adalah bagian dari rencana pengobatan pasien, maka penerapan manajemen yang benar pentingkrusial untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai high-alert medications adalah obat yang persentasinya tinggi dalam menyebabkan terjadi kesalahanerror danatau kejadian sentinel sentinel event, obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan adverse outcome demikian pula obat-obat yang tampak miripucapan mirip nama obat, rupa dan ucapan miripNORUM, atau look-alike sound-alike LASA. Daftar obat-obatan yang sangat perlu diwaspadai tersedia di WHO. Yang sering disebut-sebut dalam isu keamanan obat adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja misalnya, kaliumpotasium klorida [sama dengan 2 mEqml atau yang lebih pekat], kaliumpotasium fosfat [sama dengan atau lebih besar dari 3 mmolml], natriumsodium klorida lebih pekat dari 0.9, dan magnesium sulfat sama dengan 50 atau lebih pekat. Kesalahan ini bisa terjadi bila staf tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit asuhan pasien, bila perawat kontrak tidak diorientasikan sebagaimana mestinya terhadap unit asuhan pasien, atau pada keadaan gawat daruratemergensi. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan mengembangkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi. Kebijakan danatau prosedur juga mengidentifikasi area mana yang membutuhkan elektrolit konsentrat secara klinis sebagaimana ditetapkan oleh petunjuk dan praktek profesional, seperti di IGD atau kamar operasi, serta menetapkan cara pemberian label yang jelas serta bagaimana penyimpanannya di area tersebut sedemikian rupa, sehingga membatasi akses untuk mencegah pemberian yang tidak disengajakurang hati-hati. Elemen penilaian sasaran III adalah; 1 kebijakan danatau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat; 2 implementasi kebijakan dan prosedur; 3 elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan; 4 elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat restricted. 4 Sasaran lV: kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat- pasien operasi. Standar SKP IV adalah rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi. Maksud dan tujuan SKP IV adalah salah lokasi, salah prosedur, salah pasien operasi, adalah kejadian yang mengkhawatirkan dan biasa terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau tidak adekuat antara anggota tim bedah, kurang tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi site marking, dan tidak ada prosedur untuk memverifikasi lokasi operasi. Rumah sakit perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan danatau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Kebijakan termasuk definisi dari operasi yang memasukkan sekurang-kurangnya prosedur yang menginvestigasi danatau mengobati penyakit dan kelainandisorder pada tubuh manusia dengan caramenyayat, membuang, mengubah, atau menyisipkan kesempatan diagnostikterapeutik. Kebijakan berlaku atas setiap lokasi di rumah sakit dimana prosedur ini dijalankan. Praktek berbasis bukti, seperti yang diuraikan dalam Surgical Safety Checklist dari WHO Patient Safety 2009, juga di The Joint Commission’s Universal Protocol for Preventing Wrong Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery. Penandaan lokasi operasi melibatkan pasien dan dilakukan dengan tanda yang segera dapat dikenali. Tanda itu harus digunakan secara konsisten di seluruh rumah sakit; dan harus dibuat oleh orang yang akan melakukan tindakan; harus dibuat saat pasien terjaga dan sadar; jika memungkinkan, dan harus terlihat sampai pasien disiapkan dan diselimuti. Lokasi operasi ditandai pada semua kasus termasuk sisi laterality, struktur multipel jari tangan, jari kaki, lesi, atau multiple level tulang belakang. Maksud dari proses verifikasi praoperatif adalah untuk: memverifikasi lokasi, prosedur, dan pasien yang benar; memastikan bahwa semua dokumen, foto images, dan hasil pemeriksaan yang relevan tersedia, diberi label dengan baik, dan dipampang, memverifikasi keberadaan peralatan khusus danatau implant-implant yang dibutuhkan. Tahap “sebelum insisi” Time out memungkinkan setiap pertanyaan yang belum terjawab atau kesimpang-siuran dibereskan. Time out dilakukan di tempat tindakan akan dilakukan, tepat sebelum tindakan dimulai, dan melibatkan seluruh tim operasi. Rumah sakit menetapkan bagaimana proses itu didokumentasikan secara ringkas, misalnya menggunakan checklist. Elemen penilaian sasaran iv adalah; 1 rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan; 2 rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat preoperasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional; 3 tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisitime- out ” tepat sebelum dimulainya suatu prosedurtindakan pembedahan; 4 kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi. 5 Sasaran V: pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. Standar SKP V adalah rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Maksud dan tujuan SKP V adalah pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan praktisi dalam kebanyakan tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi umumnya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih-terkait kateter, infeksi aliran darah blood stream infections dan pneumonia sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis. Pokok dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi lain adalah cuci tangan hand hygiene yang tepat. Pedoman hand hygiene yang berlaku secara internasional bisa diperoleh dari WHO. Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan danatau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi pedoman hand hygiene yang diterima secara umum untuk implementasi pedoman itu di rumah sakit. Elemen penilaian sasaran V adalah; 1 rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum al.dari WHO Patient Safety; 2 rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif; 3 kebijakan danatau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. 6 Sasaran VI: pengurangan risiko pasien jatuh Standar SKP VI adalah rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh. Maksud dan tujuan SKP VI adalah jumlah kasus jatuh menjadi bagian yang bermakna penyebab cedera pasien rawat inap. Dalam konteks populasimasyarakat yang dilayani, pelayanan yang diberikan, dan fasilitasnya, rumah sakit perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa meliputi riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap obat dan konsumsi alkohol, penelitian terhadap gaya cara jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program ini memonitor baik konsekuensi yang dimaksudkan atau yang tidak sengaja terhadap langkah - langkah yang dilakukan untuk mengurangi jatuh. Misalnya penggunaan yang tidak benar dari alat penghalang aau pembatasan asupan cairan bisa menyebabkan cedera, sirkulasi yang terganggu, atau integrasi kulit yang menurun. Program tersebut harus dapat diterapkan di rumah sakit. Elemen penilaian sasaran VI adalah; 1 rumah sakit menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain; 2 langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh; 3 langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan; 4 kebijakan danatau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di rumah sakit.

d. Kewajiban Patient Safety Bagi Setiap Rumah Sakit