Lihat Foto Show KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara di berbagai bidang. Kedudukan Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara. Untuk itu, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa perlu kita pertahankan. Jika tidak dipertahankan, maka bangsa Indonesia akan terpecah belah dan kehilangan tujuan dalam bernegara serta berbangsa. Pancasila adalah karta bersama bangsa IndonesiaDalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Gianto, Pancasila adalah sebuah karya bersama bangsa Indonesia. Baca juga: Dampak Tidak Menerapkan Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Pancasila tidak hanya milik satu golongan atau satu partai tertentu, tetapi sebagaimana yang dikatakan Presiden Sukarno dalam pidatonya di pertemuan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Negara pada 17 Juni 1954, yang berbunyi: "... Pancasila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini... jangan ada sesuatu partai berkata Pancasila asasku. PNI ini tetaplah pada asas Marhaenisme, olah karena itulah PNI mempertahankan Pancasila, tetapi jangan berkata PNI berdasar pada Pancasila. Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah ideologi partai, maka lalu partai-partai lain tidak mau...". Sebelum Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki Indonesia telah menjadi pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Pancasila itu sendiri bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat sejak dulu. Pola-pola yang sudah ada di tengah-tengah masyarakat yang berbeda-beda memancarkan falsafah Pancasila. Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila. Panca memiliki arti lima dan sila berarti dasar. Buku Pendidikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk. mengatakan bahwa istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila telah diterapkan oleh kedua kerajaan itu sekaligus masyarakatnya. Meski begitu, pada zaman tersebut sila-sila Pancasila belum dirumuskan secara nyata. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia karena sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia sendiri, demikian menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi dalam Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, seperti dikutip dari buku Memahami Pancasila karya Fais Yonas Bo'a dan Sri Handayani RW. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki sejumlah makna. Makna Pancasila sebagai dasar negara1. Sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat 2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari Apa Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara?Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan RI harus berlandaskan pada Pancasila. Selain itu, artinya juga seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga berarti bahwa Pancasila adalah dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan. Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah 'sumber hukum dasar nasional'. 5 fungsi Pancasila sebagai dasar negara1. Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum di Indonesia 2. Suasana kebatinan atau geistlichenhinterground dari undang-undang dasar 3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara 4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur 5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, serta pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan. Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan banhsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?" (nah/erd)
Pengertian dasar negara adalah suatu alas atau fundamental yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri dan bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yakni pancasila. Pancasilas sebagai Falsafah Negara merupakan suatu dasar, nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Pancasila juga sebagai segala sumber hukum bagi negara Indonesia yang mengatur secara konstitusional negara republik Indonesia tersebut beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun yang tidak tertulis atau Konvensi.
Konsekuensi kedudukan pancasila
sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat di rinci sebagai berikut:
Pancaila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki dasar kedudukan formal seperti tersirat di dalam pembukaan UUD’45. Pada alinea tersebut menjelaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara Republi Indonesia merupakan dasar yang paling fundamental dari negara republik Indonesia atau merupakan pokok kaidah fundamental negara yang fundamental. Pancasila seperti termuat dalam pembukaan UUD’45 ini mempunyai kedudukan dan peranan yang pokok bagi penyelenggaraan hidup Negara Republik Indonesia. Jadi, Pancasila secara formal dan material termuat dalam Pembukaan UUD’45, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Pembukaan UUD’45 berlaku pula bagi Pancasila. Pancasila secara singkat merupakan sendi-sendi pokok bagi negara. Pancasila juga mempunyai kedudukan mutlak bagi bangsa dan negara sehingga darinya terletak kelangsungan dasar hidup negara. @Bangkit Must 1. sebutkan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka?2. berikan 5 contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang di lingkungan sekolah? … Jawab: Apa dampak tidak adanya nilai persatuan bangsa Indonesia pada zaman penjajahan? Jawab: Apa propaganda yang diga Di mana letak Pancasila dalam UUD 1945? Jawab: .... apa saja urgensi LAN dan BKN? apa lambang negara indonesia 11.Pada periode 1956-1965, kekuasaan terpusan pada presiden, hal itu dapat dilihat dari.... tuliskan isi dari konstitusi negara Indonesiajawab jangan ngasal pliss 1. Apakah pendapatmu tentang penerapan kantin kejujuran di sekolah? 2.Apakah kamu termasuk orang jujur? 3.Jika sewaktu kamu jajan di kantin kejujuran, … sebut kan nama nama presiden apa saja syarat yang dibutuhkan dalam upacara Larung Sesaji di Telaga Sarangan? |