Apa itu dana otonomi khusus

Pemerintah menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) di provinsi Papua, Papua Barat, dan DI Yogyakarta. Sementara, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) diberikan kepada Papua dan Papua Barat untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan dan infrastruktur.

Tahun 2018, dana khusus yang teralisasi sebesar Rp20,06 triliun dan DIT sebesar Rp4 triliun. Jumlah ini meningkat pada outook 2019 yakni menjadi Rp20,98 triliun dan Rp4,27 triliun. Sementara, pada RAPBN 2020, pemerintah juga menaikkan otsus dan DTI menjadi RP21,43 triliun danRp4,68 triliun. (RA)

KOMPAS.com - Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), beberapa daerah di Indonesia mendapatkan keistimewaan mendapatkan alokasi dana khusus. Dengan kata lain, hal ini tidak berlaku untuk daerah lainnya.

Ada sejarah yang melatarbelakangi pemerintah pusat memberikan dana khusus kepada daerah-daerah tersebut. Dana khusus tersebut bisa dipakai untuk berbagai keperluan, dari pembangunan infrastruktur hingga membiayai pelestarian kebudayaan.

Berikut ini daftar 4 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana khusus dari APBN:

1. DI Yogyakarta

Di Indonesia, Yogyakarta jadi satu-satunya provinsi yang menyandang status istimewa tersebut. Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema APBN.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?

Pada tahun 2020, DIY mendapatkan alokasi dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara di 2021, alokasi dana keistimewaan dari pemerintah pusat ke DIY adalah sebesar Rp 1,32 triliun, lalu di 2022 sebesar Rp 1,32 triliun.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa.

Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Apa itu dana otonomi khusus
Jogjakarta.go.id Keraton Yogyakarta

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

"Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis keterangan Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengusulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan.

Baca juga: Seberapa Miskin Ukraina?

Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri. Keistimewaan DIY sendiri juga sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).

2. Papua dan Papua Barat

Otonomi Khusus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.

Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.

Dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Mengapa Israel Begitu Kaya Raya?

Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat. Terbaru di 2022, dana otsus adalah sebesar Rp 8,5 triliun yang dibagi untuk Papua dan Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, Papua dan Papua sudah mendapatkan dana otsus sejak tahun 2002 atau setelah era Reformasi di Indonesia.

Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Total dana tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan Rp 3 triliun pada 2015, meningkat menjadi Rp 4,7 triliun pada APBN 2020.

Percepatan peningkatan kesejahteraan warga Papua juga menjadi prioritas pemerintah di era reformasi. Salah satu caranya, pemberlakuan otsus sejak 2001.

Semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang disalurkan meningkat dari waktu ke waktu.

Pada 2002, baru sebesar Rp 1,38 triliun, sementara tahun 2020, menjadi Rp 13,05 triliun Artinya, terjadi peningkatan signifikan, hingga 10 kali lipat semenjak dana ini digulirkan.

Baca juga: Mendag Curiga Minyak Goreng Diselundupkan ke Luar Negeri

Bagi Papua, pemberian dana otonomi khusus sebesar itu jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah.

Setidaknya, dengan acuan besaran total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Papua 2019 yang sebesar Rp 13,9 triliun, 93 persen didukung pendapatan daerah yang diperoleh dari dana otonomi khusus.

Apa itu dana otonomi khusus
Encyclopædia Britannica Sekelompok masyarakat Papua sedang menampilkan tarian dalam sebuah festival yang diadakan di Jayapura pada 2010.

Dukungan dana otonomi khusus sejatinya ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Di dalam situs Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Papua terinci alokasi pemanfaatan dana otsus tersebut. Di antaranya, terdapat pos anggaran untuk program-program yang disetujui bersama antara provinsi dan kabupaten.

Baca juga: Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?

Pada tahun lalu, sebanyak sepertiga dari dana otonomi khusus Papua dialokasikan pada program bersama. Pemanfaatannya digunakan untuk menjalankan program-program bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa unggul.

Selain itu, terdapat program perbaikan kesehatan masyarakat, perumahan, keagamaan, hingga perlindungan sosial.

Di luar program bersama, terdapat program-program inisiatif khusus provinsi ataupun daerah. Porsinya, dua pertiga dari dana otonomi khusus.

Seluruh alokasi dana tersebut didistribusikan ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya, setiap daerah memanfaatkan dana guna menjalankan program-program yang menjadi riil dihasilkan dari inisiatif dan kebutuhan warga setempat.

3. Aceh

Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus. Selain Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, ada Provinsi Aceh yang jadi penerima rutin dana otsus setiap tahunnya.

Secara terpisah, untuk Aceh pada tahun 2020 mendapatkan dana otsus sebesar Rp 8,4 triliun. UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, Aceh mendapatkan dana otsus sebesar Rp 7,5 triliun.

Apa itu dana otonomi khusus
Gramedia Masjid Raya Baiturrahman peninggalan Kerajaan Aceh

Baca juga: Dikaitkan Netizen dengan Sumber Kekayaan Juragan 99, Siapa Kaji Edan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa itu Dana otonomi khusus dan contohnya?

Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan ...

Dana otonomi khusus digunakan untuk apa?

Penggunaan Dana Otsus tahun 2017 cukup dominan digunakan untuk bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan dibandingkan dengan jenis penggunaan lainnya. Di bidang pendidikan, digunakan antara lain untuk pembangunan ruang kelas, pengadaan buku, asrama siswa, pengembangan pusat IT, dan pengadaan laboratorium mobile.

Apa saja otonomi khusus?

Dilansir dari berbagai sumber, inilah empat daerah yang memilikki predikat otonomi khusus atau istimewa :.
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. DKI Jakarta menjadi salah satu dengan status sebagai darah otonomi khusus. ... .
Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. ... .
Papua dan Papua Barat..
Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam..

Berapa dana otonomi khusus?

Anggaran tersebut berbentuk dana otonomi khusus serta dana bantuan infrastruktur. Untuk outlook tahun 2022, pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp8,5 triliun serta dana tambahan infrastruktur untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp4,37 triliun.