PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Show NOMOR PER - 69/PJ/2010 TENTANG KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) ; Mengingat :
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT). BAB I Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
BAB II Pasal 2
BAB III Pasal 3
BAB IV Pasal 4
Pasal 5 Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP dalam hal permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Pasal 6
Pasal 7 Pelaksanaan pembicaraan awal tidak mengikat Direktur Jenderal Pajak atau Wajib Pajak untuk membuat Kesepakatan Harga Transfer. Pasal 8
BAB V Pasal 9
BAB VI Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
BAB VII Pasal 13
BAB VIII Pasal 14 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mengikat Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak. Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB IX Pasal 20 Pembentukan Kesepakatan Harga Transfer dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. BAB IX Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta ttd. MOCHAMAD
TJIPTARDJO Apa yang dimaksud dengan harga adaptasi?Kebijakan penetapan harga adaptasi (adaptation pricing policy) merujuk pada strategi di mana perusahaan mengubah model penetapan harganya agar sesuai dengan perbedaan wilayah geografis, segmen konsumen, dan aspek lainnya.
Bagaimana strategi penetapan harga yang baik?Apa itu: Strategi penetapan harga (pricing strategy) adalah kebijakan perusahaan dalam menetapkan harga jual produk mereka. Beberapa perusahaan mungkin menetapkan harga dengan lebih mempertimbngkan pasar (market-based pricing), sementara yang lain lebih mempertimbangkan biaya produksi (cost-based pricing).
Apa saja berpengaruh terhadap keputusan harga?Menurut Tambunan (2003:262), faktor-faktor utama yang mempengaruhi penentuan harga: 1. Permintaan 2. Data biaya 3. Tujuan pendapatan dan laba (revenue and profit objectives) 4. Tindakan pesaing 5. Peraturan-peraturan pemerintah 6. Jenis pasar/persaingan 7. Situasi perekonomian 8. Citra publik atas produk.
Apa itu strategi penyesuaian?Menurut Chaplin (1995) strategi penyesuaian sosial adalah suatu cara menjalin hubungan secara harmonis dengan lingkungan sosial, atau suatu teknik yang digunakan untuk mempelajari pola tingkah laku yang diperlukan untuk mengubah kebiasaan yang ada, sehingga sesuai bagi satu kehidupan masyarakat tertentu.
|