Apa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia?

Jelaskan pengertian Hak! dan sebutkan hak di sekolah!peraturan seperti biasa___jwbn yg paling pnjng Ba​

Jelaskan pengertian sekunder dan primer!peraturan sprti biasa___jawaban yg paling panjang BeA^^​

Soal :Pengertian kewajiban! dan sebutkan kewajiban di masyarakat!peraturan sprti biasa __jawaban yg paling panjang di BeA^^​

kenapa banyak orang yang tidak setuju kalo RKUHP disahkan ?​

Membuat makalah dengan tema Lingkungan hidup berkaitan dengan perlindungan terhadap kebakaran hutan​

Quis :Dapa fungsi UUD bagi suatu negaraNt:______________________________Ternyata lebih susah melupakan seseorang yang belum sempat di miliki ​

6 Profil Pelajar Pancasila: 1. Beriman dan beratakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia. 2. Kebhinekaan global. 3. Gotong royong. 4. Mandiri. 5. Ber … nalar kritis. 6. Kreatif. Bagaimanakah menurut tanggapan siswa tentang adanya 6 pilar Profil Pelajar Pancasila, yang diterapkan dan selaraskan dengan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah? Tolong d Jawab ya kak

quizsebutkan makanan yang berasal dari Jawa timur!? (10 saja)nt = no copas✓ no ngasal✓ teliti✓aaa selebew ​

Dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama. Jelaskan pertimbangan tersebut!

4komponen ketrampilan bertanya tingkat lanjut tentang keragaman suku bangsa dan budaya .

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

Pasal 10 ayat (1) huruf d, "Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online"