Ada berapa macam jurnal pada akuntansi pemerintah Daerah sebutkan dan jelaskan

Oleh: Aisyah Dian Pratiwi, S.E.

Ketika melakukan pencatatan   akuntansi, basis  akuntansi dan fokus pengukuran merupakan dua hal yang   penting. Basis akuntansi menentukan kapan transaksi  dan peristiwa yang   terjadi diakui atau dicatat, sedangkan fokus  pengukuran menentukan  aset  atau kewajiban apa saja yang akan diakui dalam  neraca. Kedua hal  ini  juga saling berkaitan. Ketika basis kas dipilih, maka transaksi  dicatat  pada saat kas  diterima dan dibayarkan sehingga hanya akun kas  dan  ekuitas yang dilaporkan  dalam Neraca. Lain halnya  ketika basis  akrual  yang digunakan, transaksi akan dicatat jika secara ekonomi telah   terjadi, tanpa harus menunggu kas diterima  atau dibayarkan.  Akibatnya,  dengan basis akrual ini, akun-akun yang dilaporkan  dalam  Neraca tidak  sebatas akun kas saja, namun semua sumber daya yang   dimiliki, utang,  dan ekuitas.

Keunggulan penggunaan basis   akrual ini adalah  informasi yang disajikan dalam Neraca  akan lebih   komprehensif karena mempresentasikan seluruh sumber daya yang  dimiliki   entitas. Sayangnya, basis akrual sepenuhnya ini belum bisa diterapkan    oleh semua entitas akuntansi. Entitas pemerintah merupakan entitas yang    memiliki karakteristik unik dalam basis akuntansinya. Berdasarkan   Peraturan  Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang mengatur Standar   Akuntansi Pemerintahan  (SAP), basis akuntansi yang digunakan entitas   pemerintah adalah basis kas  menuju akrual (<em>cash toward accrual</em>).
Dengan basis ini, aset, kewajiban, dan ekuitas dana dicatat dengan   berbasis akrual  sedangkan komponen Laporan Realisasi Anggaran seperti   pendapatan, belanja, dan  pembiayaan dicatat dengan basis kas.Konsekuensi dari penggunaan   basis kas menuju akrual  ini adalah dibutuhkannya penggunaan jurnal   korolari. Untuk memudahkan  pemahaman, penulis akan memberikan bagaimana   jurnal korolari ini digunakan.

Contoh pertama, misalnya   terjadi transaksi  pembelian kendaraan senilai 100.000.000 secara tunai.   Karena segala pengeluaran  yang melibatkan kas harus disajikan dalam   Laporan Realisasi Anggaran dengan  basis kas, maka transaksi ini akan   dicatat dengan cara:

Dr. Belanja Kendaraan Rp100.000.000
Cr. Kas Rp 100.000.000

Belanja kendaraan  merupakan  akun nominal yang akan  disajikan dalam Laporan Realisasi  Anggaran,  sedangkan kas merupakan akun riil  yang akan disajikan dalam  Neraca.  Akibatnya, apabila hanya jurnal tersebut yang  dibuat, maka  hanya akun  kas yang disajikan sebagai bagian aktiva Neraca.  Padahal,  menurut SAP,  Neraca pemerintah harus disajikan dengan basis akrual  atau   memperesentasikan semua sumber daya yang dimiliki dan tidak terbatas   kas  saja. Karena itulah, dibutuhkan jurnal tambahan yaitu jurnal   korolari sebagai  solusi penerapan basis kas menuju akrual ini. Masih   mengacu pada transaksi di  atas, maka pencatatan yang sebaiknya adalah:

Dr. Belanja Kendaraan Rp. 100.000.000
Cr. Kas Rp. 100.000.000
Jurnal Korolari:
Dr. Kendaraan Rp. 100.000.000

Cr. Ekuitas dana yang diinvestasikan dalam aset tetap

Rp. 100.000.000

Dengan adanya jurnal   korolari, belanja kendaraan  telah sesuai dicatat dengan basis kas dan   disajikan dalam Laporan Realisasi  Anggaran. Disisi lain, Neraca telah   disajikan dengan basis akrual karena  mempresentasikan semua sumber daya   yang dimiliki dimana akun yang disajikan  dalam Neraca tidak hanya kas   dan ekuitas dana, tetapi juga aset tetap seperti  kendaraan.

Contoh lain, misalnya   Pemerintah Daerah melakukan  pinjaman kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp   50.000.000 yang akan jatuh tempo  dalam lima tahun mendatang dengan   bunga pinjaman 10% per tahun. Pembayaran  bunga dilakukan setiap tahun   pada tanggal 15 januari. Jurnal yang akan dibuat  pada akhir tahun   berdasarkan basis akrual adalah pengakuan utang bunga yaitu  sebesar Rp   5.000.000 (10%*Rp50.000.000).

Jurnalnya sebagai berikut :

Jurnal Korolari:
Dr. Ekuitas dana yang harus disediakan untuk pembayaran bunga Rp 5.000.000
Cr. Utang bunga Rp 5.000.000

Sedangkan jurnal yang dibuat ketika pembayaran bunga (15 Januari) adalah:

Dr. Belanja bunga Rp 5.000.000
Cr. Kas Rp 5.000.000
Dr. Utang bunga Rp 5.000.000
Cr. Ekuitas dana yang harus disediakan untuk pembayaran bunga Rp 5.000.000

Pencatatan transaksi  tersebut  telah sesuai dengan  SAP karena telah menyajikan akun Neraca  dengan  basis akrual dan menyajikan akun  Laporan Reliasasi Anggaran  dengan  basis kas. Maka dapat disimpulkan, jurnal korolari ini penting  supaya transaksi   yang melibatkan akun riil selain kas bisa tetap disajikan  dalam Neraca   dan disisi lain komponen Laporan Realisasi Anggaran seperti   pendapatan,  belanja, dan pembiayaan tetap dapat pula disajikan.

*Sumber: Noerdiawan, Dedi. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.

Akuntansi Pemerintah Daerah didesain sebagai sebuah sistem yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan mengakomodasi arsitektur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibangun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pilar utama pengembangan akuntansi pemerintah daerah terletak pada perumusan kebijakan akuntansi dan pengembangan sistem akuntansi.

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Kebijakan akuntansi tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat SAPD, adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. SAPD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 185 sampai dengan Pasal 188, akuntansi pemerintah daerah diatur sebagai berikut:

a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan:

1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

2) SAPD

3) Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan.

c. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.

1) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.

2) Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas:

a) pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP

b) pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP

d. SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke dalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. SAPD meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem akuntansi SKPD.

e. Penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi:

1) Laporan Realisasi Anggaran

2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

3) Neraca

4) Laporan Operasional

5) Laporan Arus Kas

6) Laporan Perubahan Ekuitas

7) Catatan atas Laporan Keuangan

Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Entitas Akuntansi adalah seluruh SKPD dan SKPKD, sedangkan entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

b. Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

c. Kebijakan akuntansi dibangun secara dinamis memuat praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai panduan proses penyusunan laporan keuangan mulai dari entitas akuntansi sampai dengan entitas pelaporan.

d. SAPD pada entitas akuntansi dilaksanakan dalam rangkaian prosedur identifikasi transaksi, teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, serta penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

e. SAPD pada entitas pelaporan dilaksanakan dalam rangkaian prosedur pencatatan jurnal penyesuaian konsolidasi, kertas kerja konsolidasi, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

f. Dalam rangka mencapai tujuan pengendalian dana, pemerintah daerah dapat menerapkan akuntansi dana yang menggunakan pendekatan pemisahan kelompok dana menurut tujuan penggunaannya. Pemisahan kelompok dana tersebut membagi dana menjadi dana umum dan dana menurut tujuan tertentu. Penerapan akuntansi dana dilaksanakan secara bertahap yang diatur dengan Peraturan Menteri.

g. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.

h. Struktur BAS yang digunakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ketentuan Pelaksanaan#

a. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan#

1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:

a) PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan

b) PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran

c) PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas

d) PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan

e) PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

f) PSAP 12 tentang Laporan Operasional

g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan.

2) Berdasarkan rujukan dan referensi tersebut, Tim Penyusun melakukan pemahaman dan analisa untuk proses penyesuaian dan harmonisasi sesuai kondisi dan kebutuhan pelaporan keuangan di pemerintah daerah.

3) Tim Penyusun mencantumkan hasil proses penyesuaian dan harmonisasi tersebut ke dalam pernyataan-pernyataan pada kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.

b. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Akun#

1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi akun. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:

a) PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan

b) PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi

c) PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap

d) PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan

e) PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban

f) PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan

g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait akun

2) Tim Penyusun bersama-sama dengan SKPD terkait melakukan penelaahan atas rujukan atau referensi di atas untuk:

a) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pemilihan metode yang khusus atas pengakuan atau pengukurannya.

b) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan pengakuan dan pengukurannya.

c) Mengidentifikasi hal-hal yang belum diatur di dalam SAP namun dibutuhkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah

3) Dalam menyusun hal-hal yang belum diatur di dalam SAP, perlu memperhatikan:

a) PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait.

b) Definisi serta kriteria pengakuan dan kriteria pengukuran atas aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban, pendapatanLRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP.

4) Tim Penyusun mencantumkan hasil pemilihan metode, pengaturan lebih rinci, dan pengaturan hal-hal yang belum diatur tersebut ke dalam dokumen kebijakan akuntansi.

c. Penyusunan SAPD#

1) Tim Penyusun SAPD melakukan pemahaman atas proses bisnis pada pemerintah daerah khususnya terkait siklus pengelolaan keuangan daerah.

2) Berdasarkan siklus tersebut, Tim Penyusun SAPD mengidentifikasi prosedur-prosedur akuntansi apa saja yang harus dibuat.

3) Tim Penyusun SAPD menentukan pihak-pihak terkait pada masing-masing prosedur akuntansi. Masing-masing pihak memiliki peran tersendiri agar prosedur dapat menghasilkan output yang diinginkan

4) Tim Penyusun SAPD menentukan data atau dokumen yang mengalir pada tiap prosedur akuntansi. Data atau dokumen tersebut akan menjadi sumber pencatatan jurnal.

5) Tim Penyusun SAPD menentukan jurnal standar pada tiap prosedur berdasarkan SAP dan kebijakan akuntansi terkait.

6) Tim Penyusun SAPD menyusun langkah teknis. Langkah teknis merupakan alur pelaksanaan sistem akuntansi yang menjelaskan pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi, data atau dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana pihak-pihak tersebut memperlakukan data-data terkait. Selain itu, diberikan ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk penjurnalan akuntansi pada setiap bagan alur atau transaksi yang membutuhkan pencatatan.

7) Penyusunan SAPD ini memperhatikan bahwa Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, dan penggunaan dokumen yang dilakukan secara elektronik.

d. Pelaksanaan SAPD di Entitas Akuntansi#

Bagian 1 – Pencatatan Transaksi#

1) PPK-SKPD mencatat akuntansi anggaran berdasarkan data anggaran yang bersumber dari Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan DPASKPD.

2) PPK-SKPD mencatat akuntansi pendapatan-LRA dan pendapatan-LO berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pendapatan.

3) PPK-SKPD mencatat akuntansi belanja dan beban berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan belanja.

4) PPK-SKPD mencatat akuntansi pembiayaan berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pembiayaan.

5) PPK-SKPD mencatat akuntansi aset, hutang, dan ekuitas berdasarkan data yang dihasilkan dari pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mempengaruhi aset, hutang, dan ekuitas terkait.

Bagian 2 – Klasifikasi transaksi#

1) PPK-SKPD melakukan klasifikasi atas transaksi yang sebelumnya telah dicatat. Dalam proses ini, PPK-SKPD memindahkan data transaksi ke buku besar berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

2) PPK-SKPD menghitung saldo di setiap buku besar berdasarkan klasifikasi yang dilakukan.

Pencatatan ini dapat dilakukan secara elektronik dan merupakan integrasi dengan proses transaksi di setiap siklus pengelolaan keuangan daerah. Pencatatan ini didokumentasikan dalam buku Jurnal yang juga ditampilkan secara elektronik.

e. Pelaksanaan SAPD di Entitas Pelaporan#

1) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan mengidentifikasi jurnal penyesuaian yang dibutuhkan, seperti jurnal eliminasi dan/atau jurnal penyesuaian lainnya yang dibutuhkan.

2) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan menyiapkan kertas kerja kerja konsolidasi sebagai proses awal penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi.

3. Dokumen Terkait#

Ilustrasi dokumen akuntansi pemerintah daerah antara lain sebagai berikut:

a. Buku Jurnal Download#

b. Buku Besar Download#

c. Kertas Kerja Konsolidasi Download#