Oleh: Aisyah Dian Pratiwi, S.E. Ketika melakukan pencatatan akuntansi, basis akuntansi dan fokus pengukuran merupakan dua hal yang penting. Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui atau dicatat, sedangkan fokus pengukuran menentukan aset atau kewajiban apa saja yang akan diakui dalam neraca. Kedua hal ini juga saling berkaitan. Ketika basis kas dipilih, maka transaksi dicatat pada saat kas diterima dan dibayarkan sehingga hanya akun kas dan ekuitas yang dilaporkan dalam Neraca. Lain halnya ketika basis akrual yang digunakan, transaksi akan dicatat jika secara ekonomi telah terjadi, tanpa harus menunggu kas diterima atau dibayarkan. Akibatnya, dengan basis akrual ini, akun-akun yang dilaporkan dalam Neraca tidak sebatas akun kas saja, namun semua sumber daya yang dimiliki, utang, dan ekuitas. Keunggulan penggunaan basis akrual ini adalah informasi yang disajikan dalam Neraca akan lebih komprehensif karena mempresentasikan seluruh sumber daya yang dimiliki entitas. Sayangnya, basis akrual sepenuhnya ini belum bisa diterapkan oleh semua entitas akuntansi. Entitas pemerintah merupakan entitas yang memiliki karakteristik unik dalam basis akuntansinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang mengatur Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), basis akuntansi yang digunakan entitas pemerintah adalah basis kas menuju akrual (<em>cash toward accrual</em>). Contoh pertama, misalnya terjadi transaksi pembelian kendaraan senilai 100.000.000 secara tunai. Karena segala pengeluaran yang melibatkan kas harus disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas, maka transaksi ini akan dicatat dengan cara:
Belanja kendaraan merupakan akun nominal yang akan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, sedangkan kas merupakan akun riil yang akan disajikan dalam Neraca. Akibatnya, apabila hanya jurnal tersebut yang dibuat, maka hanya akun kas yang disajikan sebagai bagian aktiva Neraca. Padahal, menurut SAP, Neraca pemerintah harus disajikan dengan basis akrual atau memperesentasikan semua sumber daya yang dimiliki dan tidak terbatas kas saja. Karena itulah, dibutuhkan jurnal tambahan yaitu jurnal korolari sebagai solusi penerapan basis kas menuju akrual ini. Masih mengacu pada transaksi di atas, maka pencatatan yang sebaiknya adalah:
Dengan adanya jurnal korolari, belanja kendaraan telah sesuai dicatat dengan basis kas dan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Disisi lain, Neraca telah disajikan dengan basis akrual karena mempresentasikan semua sumber daya yang dimiliki dimana akun yang disajikan dalam Neraca tidak hanya kas dan ekuitas dana, tetapi juga aset tetap seperti kendaraan. Contoh lain, misalnya Pemerintah Daerah melakukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 50.000.000 yang akan jatuh tempo dalam lima tahun mendatang dengan bunga pinjaman 10% per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap tahun pada tanggal 15 januari. Jurnal yang akan dibuat pada akhir tahun berdasarkan basis akrual adalah pengakuan utang bunga yaitu sebesar Rp 5.000.000 (10%*Rp50.000.000). Jurnalnya sebagai berikut :
Sedangkan jurnal yang dibuat ketika pembayaran bunga (15 Januari) adalah:
Pencatatan transaksi tersebut telah sesuai dengan SAP karena telah menyajikan akun Neraca dengan basis akrual dan menyajikan akun Laporan Reliasasi Anggaran dengan basis kas. Maka dapat disimpulkan, jurnal korolari ini penting supaya transaksi yang melibatkan akun riil selain kas bisa tetap disajikan dalam Neraca dan disisi lain komponen Laporan Realisasi Anggaran seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap dapat pula disajikan. *Sumber: Noerdiawan, Dedi. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta. Akuntansi Pemerintah Daerah didesain sebagai sebuah sistem yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan mengakomodasi arsitektur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibangun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pilar utama pengembangan akuntansi pemerintah daerah terletak pada perumusan kebijakan akuntansi dan pengembangan sistem akuntansi. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Kebijakan akuntansi tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat SAPD, adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. SAPD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 185 sampai dengan Pasal 188, akuntansi pemerintah daerah diatur sebagai berikut: a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan: 1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah 2) SAPD 3) Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. c. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. 1) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. 2) Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas: a) pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP b) pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP d. SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke dalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. SAPD meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem akuntansi SKPD. e. Penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi: 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 3) Neraca 4) Laporan Operasional 5) Laporan Arus Kas 6) Laporan Perubahan Ekuitas 7) Catatan atas Laporan Keuangan Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Entitas Akuntansi adalah seluruh SKPD dan SKPKD, sedangkan entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. b. Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. c. Kebijakan akuntansi dibangun secara dinamis memuat praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai panduan proses penyusunan laporan keuangan mulai dari entitas akuntansi sampai dengan entitas pelaporan. d. SAPD pada entitas akuntansi dilaksanakan dalam rangkaian prosedur identifikasi transaksi, teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, serta penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. e. SAPD pada entitas pelaporan dilaksanakan dalam rangkaian prosedur pencatatan jurnal penyesuaian konsolidasi, kertas kerja konsolidasi, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. f. Dalam rangka mencapai tujuan pengendalian dana, pemerintah daerah dapat menerapkan akuntansi dana yang menggunakan pendekatan pemisahan kelompok dana menurut tujuan penggunaannya. Pemisahan kelompok dana tersebut membagi dana menjadi dana umum dan dana menurut tujuan tertentu. Penerapan akuntansi dana dilaksanakan secara bertahap yang diatur dengan Peraturan Menteri. g. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. h. Struktur BAS yang digunakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Ketentuan Pelaksanaan#a. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan#1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya: a) PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan b) PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran c) PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas d) PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan e) PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian f) PSAP 12 tentang Laporan Operasional g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan. 2) Berdasarkan rujukan dan referensi tersebut, Tim Penyusun melakukan pemahaman dan analisa untuk proses penyesuaian dan harmonisasi sesuai kondisi dan kebutuhan pelaporan keuangan di pemerintah daerah. 3) Tim Penyusun mencantumkan hasil proses penyesuaian dan harmonisasi tersebut ke dalam pernyataan-pernyataan pada kebijakan akuntansi pelaporan keuangan. b. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Akun#1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi akun. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya: a) PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan b) PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi c) PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap d) PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan e) PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban f) PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait akun 2) Tim Penyusun bersama-sama dengan SKPD terkait melakukan penelaahan atas rujukan atau referensi di atas untuk: a) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pemilihan metode yang khusus atas pengakuan atau pengukurannya. b) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan pengakuan dan pengukurannya. c) Mengidentifikasi hal-hal yang belum diatur di dalam SAP namun dibutuhkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah 3) Dalam menyusun hal-hal yang belum diatur di dalam SAP, perlu memperhatikan: a) PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait. b) Definisi serta kriteria pengakuan dan kriteria pengukuran atas aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban, pendapatanLRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP. 4) Tim Penyusun mencantumkan hasil pemilihan metode, pengaturan lebih rinci, dan pengaturan hal-hal yang belum diatur tersebut ke dalam dokumen kebijakan akuntansi. c. Penyusunan SAPD#1) Tim Penyusun SAPD melakukan pemahaman atas proses bisnis pada pemerintah daerah khususnya terkait siklus pengelolaan keuangan daerah. 2) Berdasarkan siklus tersebut, Tim Penyusun SAPD mengidentifikasi prosedur-prosedur akuntansi apa saja yang harus dibuat. 3) Tim Penyusun SAPD menentukan pihak-pihak terkait pada masing-masing prosedur akuntansi. Masing-masing pihak memiliki peran tersendiri agar prosedur dapat menghasilkan output yang diinginkan 4) Tim Penyusun SAPD menentukan data atau dokumen yang mengalir pada tiap prosedur akuntansi. Data atau dokumen tersebut akan menjadi sumber pencatatan jurnal. 5) Tim Penyusun SAPD menentukan jurnal standar pada tiap prosedur berdasarkan SAP dan kebijakan akuntansi terkait. 6) Tim Penyusun SAPD menyusun langkah teknis. Langkah teknis merupakan alur pelaksanaan sistem akuntansi yang menjelaskan pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi, data atau dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana pihak-pihak tersebut memperlakukan data-data terkait. Selain itu, diberikan ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk penjurnalan akuntansi pada setiap bagan alur atau transaksi yang membutuhkan pencatatan. 7) Penyusunan SAPD ini memperhatikan bahwa Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, dan penggunaan dokumen yang dilakukan secara elektronik. d. Pelaksanaan SAPD di Entitas Akuntansi#Bagian 1 – Pencatatan Transaksi#1) PPK-SKPD mencatat akuntansi anggaran berdasarkan data anggaran yang bersumber dari Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan DPASKPD. 2) PPK-SKPD mencatat akuntansi pendapatan-LRA dan pendapatan-LO berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pendapatan. 3) PPK-SKPD mencatat akuntansi belanja dan beban berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan belanja. 4) PPK-SKPD mencatat akuntansi pembiayaan berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pembiayaan. 5) PPK-SKPD mencatat akuntansi aset, hutang, dan ekuitas berdasarkan data yang dihasilkan dari pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mempengaruhi aset, hutang, dan ekuitas terkait. Bagian 2 – Klasifikasi transaksi#1) PPK-SKPD melakukan klasifikasi atas transaksi yang sebelumnya telah dicatat. Dalam proses ini, PPK-SKPD memindahkan data transaksi ke buku besar berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2) PPK-SKPD menghitung saldo di setiap buku besar berdasarkan klasifikasi yang dilakukan. Pencatatan ini dapat dilakukan secara elektronik dan merupakan integrasi dengan proses transaksi di setiap siklus pengelolaan keuangan daerah. Pencatatan ini didokumentasikan dalam buku Jurnal yang juga ditampilkan secara elektronik. e. Pelaksanaan SAPD di Entitas Pelaporan#1) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan mengidentifikasi jurnal penyesuaian yang dibutuhkan, seperti jurnal eliminasi dan/atau jurnal penyesuaian lainnya yang dibutuhkan. 2) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan menyiapkan kertas kerja kerja konsolidasi sebagai proses awal penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi. 3. Dokumen Terkait#Ilustrasi dokumen akuntansi pemerintah daerah antara lain sebagai berikut: a. Buku Jurnal Download#b. Buku Besar Download#c. Kertas Kerja Konsolidasi Download# |