4 Apabila auditor menemukan adanya kecurangan bagaimanakah respon dari auditor terkait hal tersebut?

 Pendahuluan

Beberapa tahun terakhir, permasalahan hukum terutama berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan segala praktiknya seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi telah menjadi perhatian masyarakat dan dianggap sebagai suatu hal yang lazim terjadi di negara ini. Tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN menghendaki adanya pelaksanaan fungsi pengawasan dan sistem pengendalian intern yang baik atas pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara untuk menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta untuk menjamin bahwa tujuan tercapai secara hemat, efisien, dan efektif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pelaksanaan pengendalian intern tersebut dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP adalah instansi pemerintah sekaligus sebagai auditor internal pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas APIP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 ini adalah melakukan pengawasan intern yang didefinisikan sebagai seluruh proses kegiatan audit, 2 reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Fraud dapat didefinisikan sebagai suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Ilegal Acts) yang dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu, misalnya menipu atau memberikan gambaran yang keliru (mislead) untuk keuntungan pribadi/kelompok secara tidak fair, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.

Kecurangan yang terjadi di lingkungan korporasi dipengaruhi 3 unsur faktor pendorong, yaitu : motivasi, kesempatan dan rasionalisasi atau pembenaran.

Definisi Kecurangan (Fraud)

Kecurangan atau fraud didefinisikan dengan berbagai makna sebagai berikut :                              (1) Kecurangan, (2) Kebohongan, (3) Penipuan (4) Kejahatan (5) Manipulasi data (6) Melanggar Kepercayaan (7) Rekayasa Informasi (8) Mengubah Opini Publikdengan memutarbalikan data yang ada (9) Menghilangkan Barang bukti dengan sengaja 

Unsur Kecurangan (Fraud)

Kecurangan memiliki unsur – unsur sebagai berikut : (1) Terdapat salah saji (misrepresentasi), (2) Masa lampau (post) atau sekarang (present), (3) Fakta bersifat material, (4) Kesengajaan atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly), (5) Dengan maksud (intens) (6) Ada yang dirugikan dari salah saji tersebut, (7) Menimbulkan kerugian,  (8) menguntungkan pelaku ataupihak lain yang terkait dengan pelaku.

Tujuan dan Manfaat Mendeteksi Kecurangan (Fraud)

Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor melakukan kegiatan– kegiatan berikut : (1) Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian intern, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal, (2) Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen, (3) Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan, (4) Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya, (5) Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen, (6) Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisensi dan efektifitas.

Dengan memahami gejala kecurangan (Red Flags) manajemen dapat mengidentifikasikan kondisi kecurangan yang kemungkinan besar akan terjadi atau telah terjadi.

Dengan belajar dari kecurangan yang pernah terjadi,maka kecurangan dapat sedini mungkin ditangani oleh manajemen atau internal auditor.

Ruang Lingkup Mendeteksi Kecurangan (Fraud)

Ruang lingkup mendeteksi kecurangan (Fraud) adalah Peran dan Tanggung Jawab Internal Auditor dalam masalah kecurangan terdapat 4 pilar utama dalam memerangi kecurangan yaitu Pencegahan kecurangan (fraud prevention), Pendeteksian dini kecurangan (eraly fraud detection), Investigasi kecurangan (fraud investigation), Penegakan hukum atau penjatuhan sanksi (follow-up lega action).

Berdasarkan 4 pilar utama dalam rangka memerangi kecurangan tersebut, peran penting dari internal auditor dalam ikut membantu memerangi perbuatan kecurangan khususnya mencakup adalah Preventng Fraud (mencegah kecurangan), Detecting Fraud (mendeteksi kecurangan), Investigating Fraud (melakukan investigasi kecurangan)

Motivasi melakukan Kecurangan (Fraud)

Pada umumnya fraud terjadi karena tiga hal yang mendasarinya terjadi secara bersama, yaitu: (1) Insentif atau tekanan untuk melakukan fraud (2) Peluang untuk melakuakn fraud (3) Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan fraud.

Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam segitiga fraud (Fraud Triangle) berikut:

Donald R Cressey (1953)

 

4 Apabila auditor menemukan adanya kecurangan bagaimanakah respon dari auditor terkait hal tersebut?

Pressure (Tekanan) meliputi Tekanan keuangan, kebiasaaan individu (Judi, Narkoba, Alkohol), Ketidakpuasan kerja, mencari hasil tertentu dan kesulitan keuangan.

Oportunity (kesempatan) meliputi Pengendalian buruk, kepedulian fraud rendah, kebuijakan tidak konsisten, perputaran pegawai tinggi, tidak adanya kesempatan cuti.

Rationalization (Pembenaran) meliputi mencontoh atasan atau temen sekerja, mersa sudah berbuat banyak terhadap organisasi, menganggap yang diambil tidak seberapa, dianggap meminjam nanti dibayar dan umum dilakukan

GONE THEORY

Jack Bologne

4 Apabila auditor menemukan adanya kecurangan bagaimanakah respon dari auditor terkait hal tersebut?
 

 Jack Bologne mengatakan, akar penyebab korupsi ada empat:  Greed, Opportunity, Need, Exposes. Dia menyebutnya GONE theory, yang diambil dari huruf depan tiap kata tadi.

Greed terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas pada keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin pulau pribadi.

Opportunity terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem pengawasan tak ketat. Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang. Peluang korupsi menganga lebar.

Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai.

Exposes berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Deterrence effect yang minim.

Metodologi dan Teknik mendeteksi Kecurangan

Metodologi yang digunakan dalam penilaian resiko kecurangan khusunya dalam ruang lingkup audit atas laporan keuangan dapat menggunakan panduan yang diterbitkan oleh IFAC Audit Guide (2007;145) bahwa dalam prosedur penaksiran resiko kecurangan, audit team harus mengindentifikasikan risiko – risiko kecurangan secara bersama-sama ke dalam eleman-elemen fraud triagle. Risiko-risiko yang telah diklasifikasikan ke dalam elemen-eleman fraud triagle nantinya akan dinilai tingkat signifikasinya berdasarkan profesuonal judgment. Prosedur penaksiran risiko kecurangan (Fraud Risk assessment Procedure) dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut (IFAC Audit Guide, 2007;145-151) yaitu (1) Audit Team Discussion adalah mengenai informasi yang di peroleh anggota tim audit untuk memperolah suatu keyakinan yang terintegrasi mengenai faktor risiko kecurangan yang mengkin terjadi, (2) Identification of Fraud Risk Faktor adalah Merupakan proses mengidentifikasi faktor risiko kecurangan yang dilakukan melalui prosesdur, inquiry of management, observation, dan analytical. Perlu kecermatan dalam mengolah hasil identifikasi karena kecurangan selalu disembuyikan dan manajemen selalu memberikan respon positif mengenai kondisi perusahaan.(3) Asessment of fraud Risk adalah menaksir tingkat kemungkinan (likelihood) terjadinya resiko dan besarnya dampak (inpact) menggunakan risk rigister. (4) Fraud Risk Register adalah salah satu bentuk format untuk mengidentifikasikan dan menilai resiko-resiko kecurangan. (5) Determination of significant risks adalah penilaian terhadap tingkat signifikansi risiko-risiko teridentifikasi dengan mengalihkan nilai yang terdapat pada kemungkinan terjadi dan dampak yang ditimbulkan. (6) Responding to signifikant Risks adalah ketika risiko diklasifikasikan menjadi signifikan, auditor harus melakukan respon terhadap desain dan implementasi pengendalian internal dan tidak tergantung pada hasil evaluasi pengendalaian tahun sebelumnya.

Teknik Mendeteksi Kecurangan

Teknik mendeteksi kecurangan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :                     (1) Critical Point Auditing (CPA) adalah merupakan suatu teknik dimana melalui pemeriksaan atas catatan pembukuan, gejala suatu manipulasi dapat diidentifikasi. Critical point auditing ini adalah : (a) Analisis Tren ; pengujian ini terutama dilakukan atas kewajaran pembukuan pada rekening buku besar dan menyangkut pula pembandingannya dengan data sejenis untuk periode sebelumnya maupun dengan data sejenis dari cabang-cabang perusahaan.   (b) Pengujian Khusus dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi untuk terjadinya kecurangan. Kegiatan-kegiatan tersebut seperti : - Pembelian, Pemeriksa tingkat kewenangan pejabat dalam melakukan pembelian dan menyetujui faktur,                          - Lakukan uji-petik terhadap kontrak, terutama dari pemasok yang barang-barangnya dibeli tanpa ada harga resminya, - Penjualan dan pemasaran. Kecurangan dalam aktivitas ini biasanya dilakukan dengan cara seolah-olah terjadi penjualan yang diikuti dengan pengiriman barang namun tanpa pendebetan pada rekening debitur. – Persediaan, - Analisis hubungan.

(2) Job Sensitivity Analysis (JSA) adalah Teknik analisis kepekaan pekerjaan (job sensitivity analysis) didasarkan pada suatu asumsi. Dengan kata lain, teknik ini merupakan analisis dengan risiko kecurangan dari sudut “pelaku potensial”, sehingga pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dapat dilakukan misalnya dengan memperketat pengendalian intern pada intern pada posisi-posisi yang rawan kecurangan.

Pengkatagorian Jenis/Tipe Kecurangan

Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan tempat ia bekerja.

Dalam tabel berikut tipe kecurangan menurut Albrecht .W.Steve ( Fraud Examination ) :

 

4 Apabila auditor menemukan adanya kecurangan bagaimanakah respon dari auditor terkait hal tersebut?

  Berkaitan dengan itu Association of Certified Fraud Examinations (ACFE-2000), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok sebagai berikut : (a) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud), Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial. (b) Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation), Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).                      (c) Korupsi (Corruption), Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

Pendeteksian Kecurangan

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity risk, yaitu resiko adanya kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan illegal, atau tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik / reputasi perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / prevention untuk menangkal terjadinya kecurangan sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya.

Pelaku Kecurangan

Pelaku Kecurangan dapat dikatagorikanmenjadi empat kelompok yaitu : (1) First time offenders merupakan pelaku tanpa latar belakang criminal, pelaku memiliki tekanan penghasilan maka mencari kelemahan pengendalian internal untuk melakukan kecurangan. (2) Repeat offenders adalah seorang yang melakukan kecurangan lebih dari dua kali factor kesempatan yang menjadi pemicunya. (3) Organized crime groups adalah kelompok kecurangan professional, bisa juga secara individu seperti penyuapan, pemerasan dan lain-lain. (4) internally communitted for the perceived benefit of the corporation adalah pelaku kecurangan biasanya pegawai yang percaya bahwa tindakan kecurangan yang dilakukan adalah untuk kebaikan organisasi/perusahaan.

Penggolongan Kecurangan

Sebagian besar bukti-bukti kecurangan merupakan bukti-bukti tidak sifatnya langsung. Petunjuk adanya kecurangan biasanya ditunjukkan oleh munculnya gejala-gejala (symptoms) seperti adanya perubahan gaya hidup atau perilaku seseorang, dokumentasi yang mencurigakan, keluhan dari pelanggan ataupun kecurigaan dari rekan sekerja. Pada awalnya, kecurangan ini akan tercermin melalui timbulnya karakteristik tertentu, baik yang merupakan kondisi / keadaan lingkungan, maupun perilaku seseorang. Karakterikstik yang bersifat kondisi / situasi tertentu, perilaku / kondisi seseorang personal tersebut dinamakan Red flag (Fraud indicators).

Berikut adalah gambaran secara garis besar pendeteksian kecurangan berdasar penggolongan kecurangan oleh ACFE tersebut di atas.

  1. Kecurangan Laporan Keuangan
  2. Asset Misappropriation (Penyalahgunaan aset).
  3. Corruption (Korupsi),

 Upaya pencegahan dalam menanggulangi kecurangan.

Peran utama dari internal auditor sesuai dengan fungsinya dalam pencegahan kecuarangan adalah berupaya untuk menghilangkan atau mengeleminir sebab- sebab timbulnya kecurangan tersebut. Karena pencegahan terhadap akan terjadinya suatu perbuatan curang akan lebih mudah daripada mengatasi bila telah terjadi kecurangan tersebut.

Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu entitas apa bila :

  1. Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif.
  2. Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
  3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan.
  4. Model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
  5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
  6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan

PENUTUP

Kecurangan meliputi unsur penipuan (deception), kepercayaan (confidence), tipu daya (trickery), dan strategi penyembunyian (concealment strategy). Kecurangan sangat sulit ditemukan karena sisembunyikan. Pelaku akan melakukan kecurangan karena merasa yakin hasil pebuatannya tidak akan ditemukan. Langkah sistimatis untuk mendeteksi kecurangan adalah melalui pemahaman teori kecurangan, mengatami sinyal kecurangan dan memahami skanario kecurangan(awareness) serta metedologi yang didesain untuk menemukan kecurangan.

 Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pelaksanaan pengendalian intern tersebut dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
  2. Internal Audit dan Pendeteksian Kecurangan, Rahmawati, Zikra Supri, LPPI UM Palopo
  3. Guide to Using International Standards on Auditing in the Audits of Small- and Mediumsized Entities, IFAC, 2007

 Penulis :

 

4 Apabila auditor menemukan adanya kecurangan bagaimanakah respon dari auditor terkait hal tersebut?

 Mantinaf, SE, M.M

Auditor Ahli Pertama Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan