2. jelaskan bagaimana bentuk kepemilikan bisnis dalam perusahaan?

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

(1)

Page 1 of 9

PENGANTAR BISNIS

TOPIK

: BENTUK KEPEMILIKAN

PERUSAHAAN

PRODI D4 MANAJEMEN BISNIS

DOSEN : SENNY HANDAYANI, S.E., MM. KELAS

JUMLAH SKS

KODE MK

KULIAH KE

: I A

: 3 (2/1) / 200 Menit

: M4P243C3

: 4

Bagaimana memilih bentuk bisnis?

Gambar 4.1. Keputusan bentuk kepemilikan bisnis

• Jika seseorang akan membentuk bisnis, langkah pertama adalah menentukan bagaimana bentuk bisnis yang akan dijalankan.

• Pilihan bentuk kepemilikan bisnis akan mengakibatkan berbagai karakteristik yang mempengaruhi nilai perusahaan.

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk bisnis: a. Jenis usaha yg direncanakan ( industri, jasa, perdagangan, dsb).

b. Jumlah modal yang dimiliki/diperlukan untuk memulai bisnis dan Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.

c. Metoda dan cakupan pengawasan terhadap perusahaan. d. Rencana pembagian laba.

e. Rencana penentuan tanggung jawab. f. Besar kecilnya resiko yang dihadapi

4.1. BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS : 1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal. Pengusaha perseorangan adalah pemilik perusahaan perseorangan, bertanggung jawab penuh atas kinerja, resiko dan kegiatan perusahaannya.

Keputusan bentuk

kepemilikan bisnis

Akses terhadap

pendanaan

Pengendalian

bisnis

Pajak yg harus

dibayar

Nilai

perusahaan


(2)

Page 2 of 9 Kelebihan perusahaan perseorangan:

- Laba sepenuhnya milik pengusaha. - Organisasi sederhana.

- Kebebasan dan fleksibilitas. - pengambilan keputusan cepat.

- Lebih mudah memperoleh kredit, resiko kredit rendah. - Sifat kerahasiaan , tdk perlu laporan kinerja.

Kekurangan perusahaan perseorangan: - Tanggung jawab tidak terbatas :

segala resiko bisnis menjadi tanggung jawab pengusaha , misal dalam hal tanggungan utang. - Dana terbatas :

hanya tergantung pada seseorang. - Ketrampilan terbatas:

keterbatasan SDM yang dilibatkan utk menangani tugas - Tugas yg bervariasi.

- Kelangsungan usaha kurang terjamin. - Kesempatan karir bagi karyawan sempit

2. FIRMA

Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota (firman) tidak terbatas. Laba/rugi akan dibagi bersama.

Kelebihan Firma:

- Jumlah modal relatif besar dibanding perusahaan perseorangan.

- Lebih mudah memperoleh kredit karena memiliki kemampuan finansial yang lebih besar. - Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. - Pendiriannya mudah (tidak perlu akte).

Kekurangan Firma:

Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh uang perusahaan

Kelangsungan perusahaan tidak menentu, apabila seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar

Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

3. PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP)

Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.

Keanggotaan dalam CV:

General partner (Sekutu Pimpinan) :

Who actively manages a firm and has unlimited liability for its debts (aktif mengelola dan bertanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan).


(3)

Page 3 of 9 Limited partner (Sekutu Terbatas) :

pasif, bertanggung jawab hanya sebatas modal yg disetor dalam bisnis/perusahaan. • Silent partner (Sekutu Diam) :

tidak aktif dalam bisnis, tetapi diketahui umum bahwa mereka termasuk anggota CV. • Secret partner (Sekutu Rahasia) :

aktif dalam bisnis, tetapi tdk diketahui umum bahwa mereka anggota CV. • Dormant partner (Sekutu Dorman) :

tidak aktif dan tidak diketahui umum bahwa mereka anggota CV. • Nominal partner (Sekutu Nominal) :

bukan sebagai pemilik, namun memberikan konsultansi seperti partner. • Sekutu senior/yunior :

umumnya didasarkan pada lamanya investasi atau bekerja dalam bisnis Kelebihan CV:

• Modal dapat lebih besar (modal bisa berbentuk saham opnaam (Joint Stock Company), atau aan tonder – Limited Partnership Association).

• Mudah memperoleh kredit.

• Kemampuan manajemen lebih baik. • Pendiriannya mudah.

Kelemahan CV:

• Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas. • Kelangsungan hidup perusahaan masih kurang terjamin. • Bagi sekutu pimpinan sulit untuk menarik modalnya kembali.

4. Perseroan Terbatas (PT)

• Perseroan terbatas (Corporation) :

Terdiri atas pemegang saham (persero/stockholder) yang memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor

• PT merupakan suatu badan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham, sehingga kekayaan perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi pemegang saham.

• Atas saham yang tertanam, perseroan akan membayar sejumlah dividen apabila mengalami keuntungan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Merupakan kekuasaan tertinggi dlm PT.

Diadakan minimal 1 x setahun, minimal 6 bln setelah tahun buku. Keputusan diambil dengan suara terbanyak.


(4)

Page 4 of 9

Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar 4.2 di bawah ini :

Gambar 4.2. Garis Kekuasaan dalam PT

Keterangan :

Shareholder (Pemegang Saham)

Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.

Dewan Direktur (Board of Directors) :

Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya. Dipilih dan diangkat oleh RUPS utk jangka waktu tertentu. Umumnya dipegang oleh Persero itu sendiri. Bertugas mengurusi harta kekayaan PT, mengemudikan usaha PT, mewakili PT di dalam/di luar perusahaan.

Manager (managers)

Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of

director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors. Macam-Macam Saham:

• Saham biasa (Common Stock) :

- Bentuk kepemilikan saham tanpa hak istimewa.

- Para pemegang saham hanya akan memperoleh dividen apabila perusahaan memperoleh laba.

Saham preferen (Preferred Stock) :

Bentuk kepemilikan dengan hak istimewa, antara lain: – Pembagian dividen didahulukan.

– Pembagian dividen kumulatif :

apabila pada suatu periode pemegang saham tidak memperoleh dividen karena suatu hal, maka akan diperhitungkan pada periode yang akan datang secara kumulatif.

– Pembagian kekayaan didahulukan apabila perusahaan dilikuidasi. Shareholder

Board of Directors

Company Managers


(5)

Page 5 of 9 Kebaikan PT :

• Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

• Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya. • Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas

• Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.

• Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada. Kelemahan PT:

• PT merupakan subyek pajak, sedangkan dividen yang dibagikan kepada pemegang saham juga terkena pajak (sbg pajak penghasilan).

• Pendirian lebih sulit à perlu formalitas yang lebih kompleks. • Biaya pendirian relatif tinggi.

• Rahasia perusahaan tidak terjamin, karena segala aktifitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama berkaitan dengan kinerja keuangan.

Macam-macam PT: PT tertutup :

sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu (atas nama). Tujuannya untuk melindungi kekayaan sehingga tidak berpindah tangan.

PT terbuka :

saham atas tunjuk, mudah dipindahtangankan. PT kosong :

perseroan hanya tinggal nama dan tidak menjalankan bisnis lagi. Karena masih terdaftar, PT ini bisa dijual untuk dioperasikan kembali.

PT asing :

perseroan yang menjalankan usahanya di luar negeri. PT domestik :

perseroan menjalankan bisnisnya di dalam negeri. PT perseorangan :

PT yang saham-sahamnya dikuasai oleh perorangan. 5. Koperasi

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

• Keuangan :

Modal dari anggota: Simpanan pokok :

harus dipenuhi pada saat seseorang terdaftar sebagai anggota, besarnya tetap dan jumlahnya sama.


(6)

Page 6 of 9

diwajibkan kepada anggota dan dibayarkan secara periodik Simpanan sukarela :

besar dan waktunya tidak tentu tergantung pada kerelaan anggota. Sumber Keuangan

• Pinjaman. • Hasil usaha. • Penanam modal. Jenis Koperasi

a. Berdasarkan fungsinya: 1. Koperasi produksi

bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama 2. Koperasi konsumsi

memiliki kegiatan dalam bidang penyediaan barang konsumsi terutama bagi anggota koperasi

3. Koperasi kredit

memberikan kredit bagi anggota dengan tingkat bunga yang rendah b. Berdasarkan luas daerahnya:

1. Koperasi primer :

unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah kerja yang kecil 2. Koperasi pusat :

terdiri paling sedikit 5 Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum 3. Gabungan Koperasi :

sekelompok koperasi yang terdiri paling sedikit 3 Pusat Koperasi 4. Induk Koperasi :

merupakan koperasi yang terdiri atas paling tidak 3 Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum, wilayahnya meliputi seluruh Indonesia

4.2. MEMILIKI BISNIS YANG TELAH ADA

Seseorang dapat memiliki bisnis yang telah ada dengan cara: 1. Mengambil kepemilikan dari bisnis keluarga :

umumnya dilakukan oleh pemegang kendali bisnis yang berasal dari keluarga sebagai pewaris bisnis turun temurun.

2. Membeli bisnis yang telah ada :

pengaruh yang ditimbulkan dari peralihan kepemilikan bisnis bervariasi tergantung tipe bisnisnya (Pabrik tekstil berbeda dengan toko buku).

3. Franchising (waralaba) :

adalah suatu pengaturan perjanjian dimana seorang pewaralaba (frachisor) memperbolehkan terwaralaba (frachisee) memakai merk dagang, nama dagang dan hak ciptanya dalam kondisi tertentu.


(7)

Page 7 of 9 Jenis-Jenis Wara Laba

1) Distributorship :

hampir mirip dengan penyalur, dimana terwaralaba dealer memiliki hak untuk menjual produk yang dihasilkan oleh manufaktur, misal dealer mobil, minyak pelumas, dsb.

2) Chain-style business :

suatu perusahaan dibolehkan menggunakan nama dagang suatu perusahaan lain dengan mengikuti petunjuk yang berhubungan dengan harga, pola operasi dan penjualan produk. Contoh McDonald’s, Pizza Hut, KFC, dsb.

3) Manufacturing arrangement :

sebuah perusahaan diperkenankan menghasilkan produk memakai formula yang diberikan franchisor. Contoh Microsoft membolehkan suatu perusahaan asing memproduksi perangkat lunak yang sama sejauh hanya digunakan di negara tersebut.

Kebaikan dan Kelemahan Waralaba Kebaikan Waralaba

• Gaya dan keberhasilan pengelolaan telah terbukti, sehingga resiko gagal lebih kecil, franchisor akan memberika pelatihan kepada franchisee.

• Nama telah dikenal, berarti dapat menghemat biaya promosi.

• Dukungan dana, ada kalanya franchisor memberikan pinjaman, baik berupa modal ataupun bahan baku.

Kelemahan Waralaba

• Keuntungan yang diperoleh dibagikan (berupa royalti) kepada franchisor.

• Pengendalian keuntungan à perjanjian yang harus ditaati menyebabkan kinerja franchisee sangat tergantung pada model waralaba tersebut.

4.3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI 1. Joint venture

kerja sama antara beberapa perusahaan dari berbagai negara dengan membentuk satu perusahaan yang bertujuan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Joint venture memiliki ciri:

– Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan. – Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan

tertentu.

– Kekuasaan dan hak suara berdasarkan proporsi saham.

– Perusahaan pendiri tetap eksis dan independen terhadap perusahaan baru. – Resiko ditanggung bersama antar partner.

2. Trust

• Dibentuk dengan menggabungkan (merger) beberapa perusahaan sehingga perusahaan baru yang terbentuk menjadi sangat besar.

• Merupakan suatu bentuk perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian dan memperbesar keuntungan anggota.


(8)

Page 8 of 9 3. Holding Company

Terbentuk jika ada perusahaan yang karena kondisi finasialnya mampu “membeli” perusahaan lain sehingga perusahaan yang dibeli tidak memiliki kewenangan apapun terhadap perusahaannya.

4. Sindikat

Kerja sama beberapa orang/lembaga (pada umumnya investor) untuk melaksanakan suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian (biasanya menyangkut bidang pembiayaan).

5. Kartel

Persekutuan antara beberapa perusahaan dibawah perjanjian tertentu. Setiap perusahaan terikat pada seluruh ketentuan yang tercantum pada perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas bertindak.

Jenis Kartel 1. Kartel daerah :

perjanjian kerja untuk membagi wilayah pemasaran yang boleh dikuasai masing-masing. 2. Kartel produksi :

perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. 3. Kartel kondisi :

perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan. 4. Kartel pembagian laba :

perjanjian tentang cara pembagian dan besarnya laba yg diterima oleh masing-masing. 5. Kartel harga :

perjanjian tentang harga minimum penjualan.

RANGKUMAN

Jika seseorang akan membentuk bisnis, langkah pertama adalah menentukan bagaimana bentuk bisnis yang akan dijalankan. Pilihan bentuk kepemilikan bisnis akan mengakibatkan berbagai karakteristik yang mempengaruhi nilai perusahaan. Terdapat beberapa bentuk kepemilikan bisnis, yaitu Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.

Dalam PT, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi, biasanya diadakan minimal 1 x setahun, minimal 6 bln setelah tahun buku, keputusan yang diambil dengan suara terbanyak. Dalam RUPS dikenal juga dengan istilah Hak Proxy, yaitu jika pemegang saham tidak hadir dapat menyerahkan hak suara pada orang lain. Terdapat beberapa jenis PT, yaitu PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik, dan PT Perseorangan.

EVALUASI

1. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kepemilikan bisnis ! 2. Jelaskan jenis-jenis saham beserta karakteristiknya ! 3. Apa yang dimaksud dengan waralaba ?


(9)

Page 9 of 9 4. Saudara jelaskan jenis-jenis Waralaba !

5. Saudara jelaskan istilah-istilah di bawah ini: a.Joint Venture

b.Holding Company c. Sindikat

d.Kartel

TUGAS

1. Carilah artikel/informasi tentang suatu perusahaan

2. Kemudian Saudara analisis termasuk ke dalam bentuk perusahaan apakah perusahaan tersebut

3. Sistematika:

Sejarah perusahaan Bentuk perusahaan Alasan

TUGAS LANJUTAN: TUGAS PERTEMUAN KE 5

Carilah artikel/informasi tentang struktur organisasi perusahaan besar seperti Nokia, BMW, Toyota, Yahoo.com, Microsoft, Amazon.com, Unilever, PT Indofood, dll.


(1)

Page 4 of 9

Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar 4.2 di bawah ini :

Gambar 4.2. Garis Kekuasaan dalam PT

Keterangan :

Shareholder (Pemegang Saham)

Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.

Dewan Direktur (Board of Directors) :

Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya. Dipilih dan diangkat oleh RUPS utk jangka waktu tertentu. Umumnya dipegang oleh Persero itu sendiri. Bertugas mengurusi harta kekayaan PT, mengemudikan usaha PT, mewakili PT di dalam/di luar perusahaan.

Manager (managers)

Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

Macam-Macam Saham:

• Saham biasa (Common Stock) :

- Bentuk kepemilikan saham tanpa hak istimewa.

- Para pemegang saham hanya akan memperoleh dividen apabila perusahaan memperoleh laba.

Saham preferen (Preferred Stock) :

Bentuk kepemilikan dengan hak istimewa, antara lain: – Pembagian dividen didahulukan.

– Pembagian dividen kumulatif :

apabila pada suatu periode pemegang saham tidak memperoleh dividen karena suatu hal, maka akan diperhitungkan pada periode yang akan datang secara kumulatif.

– Pembagian kekayaan didahulukan apabila perusahaan dilikuidasi. Shareholder

Board of Directors

Company Managers


(2)

Page 5 of 9 Kebaikan PT :

• Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

• Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya. • Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas

• Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.

• Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada. Kelemahan PT:

• PT merupakan subyek pajak, sedangkan dividen yang dibagikan kepada pemegang saham juga terkena pajak (sbg pajak penghasilan).

• Pendirian lebih sulit à perlu formalitas yang lebih kompleks. • Biaya pendirian relatif tinggi.

• Rahasia perusahaan tidak terjamin, karena segala aktifitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama berkaitan dengan kinerja keuangan.

Macam-macam PT: PT tertutup :

sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu (atas nama). Tujuannya untuk melindungi kekayaan sehingga tidak berpindah tangan.

PT terbuka :

saham atas tunjuk, mudah dipindahtangankan. PT kosong :

perseroan hanya tinggal nama dan tidak menjalankan bisnis lagi. Karena masih terdaftar, PT ini bisa dijual untuk dioperasikan kembali.

PT asing :

perseroan yang menjalankan usahanya di luar negeri. PT domestik :

perseroan menjalankan bisnisnya di dalam negeri. PT perseorangan :

PT yang saham-sahamnya dikuasai oleh perorangan. 5. Koperasi

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

• Keuangan :

Modal dari anggota: Simpanan pokok :

harus dipenuhi pada saat seseorang terdaftar sebagai anggota, besarnya tetap dan jumlahnya sama.


(3)

Page 6 of 9

diwajibkan kepada anggota dan dibayarkan secara periodik Simpanan sukarela :

besar dan waktunya tidak tentu tergantung pada kerelaan anggota. Sumber Keuangan

• Pinjaman. • Hasil usaha. • Penanam modal. Jenis Koperasi

a. Berdasarkan fungsinya: 1. Koperasi produksi

bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama 2. Koperasi konsumsi

memiliki kegiatan dalam bidang penyediaan barang konsumsi terutama bagi anggota koperasi

3. Koperasi kredit

memberikan kredit bagi anggota dengan tingkat bunga yang rendah b. Berdasarkan luas daerahnya:

1. Koperasi primer :

unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah kerja yang kecil 2. Koperasi pusat :

terdiri paling sedikit 5 Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum 3. Gabungan Koperasi :

sekelompok koperasi yang terdiri paling sedikit 3 Pusat Koperasi 4. Induk Koperasi :

merupakan koperasi yang terdiri atas paling tidak 3 Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum, wilayahnya meliputi seluruh Indonesia

4.2. MEMILIKI BISNIS YANG TELAH ADA

Seseorang dapat memiliki bisnis yang telah ada dengan cara: 1. Mengambil kepemilikan dari bisnis keluarga :

umumnya dilakukan oleh pemegang kendali bisnis yang berasal dari keluarga sebagai pewaris bisnis turun temurun.

2. Membeli bisnis yang telah ada :

pengaruh yang ditimbulkan dari peralihan kepemilikan bisnis bervariasi tergantung tipe bisnisnya (Pabrik tekstil berbeda dengan toko buku).

3. Franchising (waralaba) :

adalah suatu pengaturan perjanjian dimana seorang pewaralaba (frachisor) memperbolehkan terwaralaba (frachisee) memakai merk dagang, nama dagang dan hak ciptanya dalam kondisi tertentu.


(4)

Page 7 of 9 Jenis-Jenis Wara Laba

1) Distributorship :

hampir mirip dengan penyalur, dimana terwaralaba dealer memiliki hak untuk menjual produk yang dihasilkan oleh manufaktur, misal dealer mobil, minyak pelumas, dsb.

2) Chain-style business :

suatu perusahaan dibolehkan menggunakan nama dagang suatu perusahaan lain dengan mengikuti petunjuk yang berhubungan dengan harga, pola operasi dan penjualan produk. Contoh McDonald’s, Pizza Hut, KFC, dsb.

3) Manufacturing arrangement :

sebuah perusahaan diperkenankan menghasilkan produk memakai formula yang diberikan franchisor. Contoh Microsoft membolehkan suatu perusahaan asing memproduksi perangkat lunak yang sama sejauh hanya digunakan di negara tersebut.

Kebaikan dan Kelemahan Waralaba Kebaikan Waralaba

• Gaya dan keberhasilan pengelolaan telah terbukti, sehingga resiko gagal lebih kecil, franchisor akan memberika pelatihan kepada franchisee.

• Nama telah dikenal, berarti dapat menghemat biaya promosi.

• Dukungan dana, ada kalanya franchisor memberikan pinjaman, baik berupa modal ataupun bahan baku.

Kelemahan Waralaba

• Keuntungan yang diperoleh dibagikan (berupa royalti) kepada franchisor.

• Pengendalian keuntungan à perjanjian yang harus ditaati menyebabkan kinerja franchisee sangat tergantung pada model waralaba tersebut.

4.3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI 1. Joint venture

kerja sama antara beberapa perusahaan dari berbagai negara dengan membentuk satu perusahaan yang bertujuan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Joint venture memiliki ciri:

– Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan. – Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan

tertentu.

– Kekuasaan dan hak suara berdasarkan proporsi saham.

– Perusahaan pendiri tetap eksis dan independen terhadap perusahaan baru. – Resiko ditanggung bersama antar partner.

2. Trust

• Dibentuk dengan menggabungkan (merger) beberapa perusahaan sehingga perusahaan baru yang terbentuk menjadi sangat besar.

• Merupakan suatu bentuk perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian dan memperbesar keuntungan anggota.


(5)

Page 8 of 9 3. Holding Company

Terbentuk jika ada perusahaan yang karena kondisi finasialnya mampu “membeli” perusahaan lain sehingga perusahaan yang dibeli tidak memiliki kewenangan apapun terhadap perusahaannya.

4. Sindikat

Kerja sama beberapa orang/lembaga (pada umumnya investor) untuk melaksanakan suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian (biasanya menyangkut bidang pembiayaan).

5. Kartel

Persekutuan antara beberapa perusahaan dibawah perjanjian tertentu. Setiap perusahaan terikat pada seluruh ketentuan yang tercantum pada perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas bertindak.

Jenis Kartel 1. Kartel daerah :

perjanjian kerja untuk membagi wilayah pemasaran yang boleh dikuasai masing-masing. 2. Kartel produksi :

perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. 3. Kartel kondisi :

perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan. 4. Kartel pembagian laba :

perjanjian tentang cara pembagian dan besarnya laba yg diterima oleh masing-masing. 5. Kartel harga :

perjanjian tentang harga minimum penjualan.

RANGKUMAN

Jika seseorang akan membentuk bisnis, langkah pertama adalah menentukan bagaimana bentuk bisnis yang akan dijalankan. Pilihan bentuk kepemilikan bisnis akan mengakibatkan berbagai karakteristik yang mempengaruhi nilai perusahaan. Terdapat beberapa bentuk kepemilikan bisnis, yaitu Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.

Dalam PT, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi, biasanya diadakan minimal 1 x setahun, minimal 6 bln setelah tahun buku, keputusan yang diambil dengan suara terbanyak. Dalam RUPS dikenal juga dengan istilah Hak Proxy, yaitu jika pemegang saham tidak hadir dapat menyerahkan hak suara pada orang lain. Terdapat beberapa jenis PT, yaitu PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik, dan PT Perseorangan.

EVALUASI

1. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kepemilikan bisnis ! 2. Jelaskan jenis-jenis saham beserta karakteristiknya ! 3. Apa yang dimaksud dengan waralaba ?


(6)

Page 9 of 9 4. Saudara jelaskan jenis-jenis Waralaba !

5. Saudara jelaskan istilah-istilah di bawah ini: a.Joint Venture

b.Holding Company c. Sindikat

d.Kartel

TUGAS

1. Carilah artikel/informasi tentang suatu perusahaan

2. Kemudian Saudara analisis termasuk ke dalam bentuk perusahaan apakah perusahaan tersebut

3. Sistematika:

Sejarah perusahaan Bentuk perusahaan Alasan

TUGAS LANJUTAN: TUGAS PERTEMUAN KE 5

Carilah artikel/informasi tentang struktur organisasi perusahaan besar seperti Nokia, BMW, Toyota, Yahoo.com, Microsoft, Amazon.com, Unilever, PT Indofood, dll.