Yang wajib melaporkan pekerjaan/proyek konstruksi bangunan sesuai permenaker no. per. 01/men/1980

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Menimbang :

a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belum ditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secara mantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehingga karenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungan kerjanya; b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja. c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuanketentuan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan

Konstruksi Bangunan.

Mengingat :

1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuanketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja.

2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA

KONSTRUKSI BANGUNAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. b. Tempat Kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. c. Direktur ialah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/1977. d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman. e. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. f.Gelagar (putlog or bearer) ialah bagian dari perancah untuk tempat meletakan papan peralatan. g. Palang penguat, (brace) ialah bagian dari perancah untuk memperkuat dua titik konstruksi yang berlainan guna mencegah pergeseran konstruksi bangunan perancah tersebut. h.Perancah tangga (ladder scaffold) ialah suatu perancah yang mengunakan tangga sebagai tiang untuk penyangga peralatannya. i. Perancah kursi gantung (beatswain’s chair) ialah suatu perancah yang berbentuk tempat duduk yang digantung dengan kabel atau tambang. j. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold) ialah suatu perancah yang perala- tannya mempergunakan dongkrak untuk menaikan dan menurunkannya dan dipasang pada tangga. k. Perancah topang jendela (window jack scaffold) ialah suatu perancah yang pelata- rannya dipasang pada balok tumpu yang ditempatkan menjulur dari jendela terbuka. l. Perancah kuda-kuda (trestle scaffold) ialah suatu perancah yang disangga oleh

kuda-kuda.

Pasal 2

Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 3

(1) Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau dikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya. (2) Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja. (3) Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja,

pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.

Pasal 4 

Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

BAB II
TENTANG TEMPAT KERJA DAN ALAT-ALAT KERJA

(1) Disetiap tempat kerja harus dilengkapi dengan sarana untuk keperluan keluar masuk dengan aman. (2) Tempat-tempat kerja, tangga-tangga, lorong-lorong dan gang-gang tempat orang bekerja atau sering dilalui, harus dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3)Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup sehingga dapat

mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya.

Pasal 6 

Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga sehingga bahan-bahan yang berserakan, bahan-bahan bangunan, peralatan dan alat-alat kerja tidak merintangi atau

menimbulkan kecelakaan.

Pasal 7

Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin bahwa peralatan perancah, alatalat kerja, bahan-bahan dan benda-benda lainnya tidak dilemparkan, diluncurkan atau dijatuhkan

ke bawah dari tempat yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Pasal 8

Semua peralatan sisi-sisi lantai yang terbuka, lubang-lubang di lantai yang terbuka, atap-atap atau panggung yang dapat dimasuki, sisi-sisi tangga yang terbuka, semua galian-galian dan lubang-lubang yang dianggap berbahaya harus diberi pagar atau tutup

pengaman yang kuat.

Pasal 9

Kebisingan dan getaran di tempat kerja tidak boleh melebihi ketentuan Nilai Ambang
Batas (NAB) yang berlaku.

Pasal 10 

Orang yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki tempat kerja.

Pasal 11

Tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang disebabkan oleh
runtuhnya bagian yang lemah dari bangunan darurat atau bangunan yang tidak stabil.

BAB III
TENTANG PERANCAH

Pasal 12

Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan

mempergunakan tangga.

Pasal 13

(1) Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan.

(2) Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.

Pasal 14

Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus dari bahan dan
konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya.

Pasal 15

(1) Perancah tiang kayu yang terdiri dari sejumlah tiang kayu dan bagian atasnya dipasang gelagar sebagai tempat untuk meletakan papan-papan perancah harus diberi palang pada semua sisinya.

(2) Untuk perancah tiang kayu harus digunakan kayu lurus yang baik.

Pasal 16

(1) Perancah gantung harus terdiri dari angker pengaman, kabel-kabel baja penggan-tung yang kuat dan sangkar gantung dengan lantai papan yang dilengkapi pagar pengaman. (2) Keamanan perancah gantung harus diuji tiap hari sebelum digunakan.

(3) Perancah gantung yang digerakan dengan mesin harus mengunakan kabel baja.

Pasal 17

Perancah tupang sudut (outrigger cantilever) atau perancah tupang siku (jib scaffold), hanya boleh digunakan oleh tukanng kayu, tukang cat, tukang listrik, dan tukang-tukang lainnya yang sejenis, dan dilarang menggunakan panggung perancah tersebut untuk

keperluan menempatkan sejumlah bahan-bahan.

Pasal 18 

(1) Tangga yang digunakan sebagai kaki perancah harus dengan konstruksi yang kuat dan dengan letak yang sempurna. Perancah tangga hanya boleh digunakan untuk pekerjaan ringan. (2) Dilarang menggunakan perancah jenis dongkrak tangga (ledder jack) untuk peker- jaan pada permukaan yang tinggi. (3) Perancah kuda-kuda hanya boleh digunakan sewaktu bekerja pada permukaan rendah dan jangka waktu pendek. (4) Perancah siku dengan penunjang (bracket scaffold) harus dijangkarkan ke dalam dinding dan diperhitungkan untuk dapat menahan muatan maksimum pada sisi luar dari lantai peralatan. (5) Perancah persegi (square scaffold) harus dibuat secara teliti untuk menjamin

kestabilan perancah tersebut.

Pasal 19

Perancah tupang jendela hanya boleh digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan ringan dengan jangka waktu pendek dan hanya untuk melalui jendela terbuka dimana perancah

jenis tersebut ditempatkan.

Pasal 20

Tindakan pencegahan harus dilakukan agar dapat dihindarkan pembebanan lebih terhadap
lantai perancah yang digunakan untuk truck membuang sampah.

Pasal 21

Perancah pada pipa logam harus terdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat, dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat dan dilindungi

terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.

Pasal 22

Perancah beroda yang dapat dipindah-pindahkan (mobile scaffold) harus dibuat sedemikian
rupa sehingga perancah tidak memutar waktu dipakai.

Pasal 23

Perancah kursi gantung dan alat-alat sejenisnya hanya digunakan sebagai perancah dalam hal pengecualian yaitu apabila pekerjaan tidak dapat dilakukan secara aman dengan

menggunakan alat-alat lainnya.

Pasal 24 

Truck dengan perancah bak (serial basket trucks) harus dibuat dan digunakan sedemikian
rupa sehingga tetap stabil dalam semua kedudukan dan semua gerakan.