Aplikasi apa saja yang akan diblokir pemerintah?

SUARAMERDEKA.COM - Pemberitaan akan diblokirnya Whatsapp, Instagram maupun Google masih membuat masyarakat Indonesia gempar.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika antau Kominfo dimana rencana blokir Instagram, Whatsapp dan Google dalam hitungan hari lagi.

Pemblokiran itu disampaikan karena batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau disebut PSE Lingkup Privat terakhir adalah pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Ini 7 Keuntungan Rumah Tusuk Sate, Nomor 6 Bisa Mendatangkan Cuan

Sebelumnya, Kominfo sudah memberikan himbauan untuk para PSE segera mendaftar.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut tentunya akan membuat masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Baca Juga: Kasus Dugaan Hubungan Gelap Suami Zaskia Gotik, Verano Minta Tes DNA untuk Memastikan Gugatannya

Tak hanya Whatsapp, Instgaram maupun Google, ada puluhan aplikasi lainnya yang turut terancam diblokir.

Lantas, apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo?

Terkini

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 11 aplikasi di smartphone Android dan iPhone terancam diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atau Kemenkominfo.

Aplikasi tersebut termasuk aplikasi shalat, azan, Al Quran.

Ancaman pemblokiran muncul sehubungan dengan adanya laporan jika aplikasi tersebut diduga mencuri data pribadi pengguna dan berpotensi disalahgunakan.

Data-data pribadi yang berpotensi dicuri, antara lain nomor ponsel, alamat e-mail, nomor IMEI, data GPS, dan lainnya.

Kementerian Kominfo pun sudah menginstruksikan kepada pengembang (developer) 11 aplikasi mobile tersebut untuk melakukan perbaikan sistem bila tetap ingin bisa diakses oleh pengguna di Indonesia.

Apabila tidak segera diindahkan, Kementerian Kominfo akan menutup akses atau memblokir 11 aplikasi mobile tersebut.

"Kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam siaran persnya, Sabtu (23/4/2022).

Adapun tenggat waktu yang diberikan Kominfo adalah selama 3 hari, terhitung sejak Kamis (23/4/2022) dan berakhir pada hari ini, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Dedy Permadi, jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan perbaikan, maka Kominfo akan melakukan penutupan akses.

Bila akses ditutup, 11 aplikasi mobile itu tidak bisa lagi digunakan lagi oleh masyarakat Indonesia.

"Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin (Kamis) ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store," kata Dedy Permadi.

Menurut Dedy Permadi, pihak Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi mobile tersebut untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Di antara aplikasi-aplikasi itu, kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi," kata Dedy Permadi.

Daftar 11 aplikasi

Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangan tentang beberapa aplikasi yang terancam diblokir Kominfo. Hal ini lantaran beberapa perusahaan pengembang aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Adapun daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo yakni sebagai berikut.

Diketahui, berita mengenai sederet aplikasi yang akan diblokir Kominfo ini ramai diperbincangkan warganet. Diberitahukan juga bahwa pemblokiran akan mulai dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022, jika para PSE tidak segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.

Melansir dari situs resmi Kominfo, pendaftaran PSE ini diperuntukkan bagi seluruh PSE yang ada di dalam negeri (domestik) hingga luar negeri (asing). Hal ini bertujuan agar tercipta space internet yang sehat dan aman bagi penggunanya.

Sejalan dengan Permen No. 71 Th. 2019 tentang penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik, Pendaftaran PSE dilakukan lewat sistem OSS RBA (One Single Submission Risk Based Approach).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Bagi PSE yang tak terdaftar di Kominfo melewati tanggal 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran aplikasi pada 21 Juli 2022 

Itu artinya, jika terblokir maka masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan PSE yang tak terdaftar di Kominfo. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar aplikasi yang akan diblokir Kominfo yang dihimpun dari berbagai sumber.

Daftar Aplikasi Yang Terancam Diblokir Kominfo

Berikut ini daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo karena belum daftar PSE per tanggal 17 Juli 2022.

  1. Meta dan Anak Perusahaannya yaitu Facebook, Messenger, Whatsapp, dan Instagram
  2. Google
  3. Telegram
  4. YouTube
  5. Twitter
  6. LinkedIn
  7. Pinterest
  8. Tinder
  9. Tantan
  10. Tumblr
  11. Netflix
  12. Disney+
  13. Prime Video
  14. GoTube
  15. PUBG
  16. Candy Crush
  17. Pokemon Go
  18. Minecraft
  19. Clash of Clan
  20. Vainglory
  21. Canva
  22. Skillacademy
  23. Duolinggo
  24. Brainly

Aplikasi di atas adalah deretan aplikasi yang terancam diblokir Kominfo pada 22 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran PSE. Tapi, ada juga beberapa aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran PSE seperti berikut ini:

Baca Juga: Menteri Plate Ingatkan Perusahaan Sosial Media Mendaftar PSE Lingkup Privat

  1. PeduliLindungi
  2. Grab
  3. Spotify
  4. Gojek
  5. Tokopedia
  6. Traveloka
  7. TikTok
  8. Ovo
  9. Resso
  10. Linktree
  11. Mi Chat
  12. Capcut
  13. Helo
  14. Dailymotion

Bahkan beberapa aplikasi yang sering dipakai masyarakat pun sudah mendaftarkan diri sejak lama. Misalnya, Grab yang tercatat dalam daftar PSE domestik sejak tahun 2021 lalu.

Apa saja aplikasi yang diblokir pemerintah?

Sebagai informasi tujuh platform yang diblokir adalah Paypal, Yahoo Search Engine, Epic Games, Steam, game DOTA, game CS, dan Origin (EA). Dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia pada 2 Agustus 2022, tiga platform sudah dinormalkan kembali aksesnya sejak pukul 08:30 WIB. Yakni Yahoo, Steam, CS Go dan Dota.

Situs apa saja yang diblokir pemerintah?

Yang kita urusi websitenya, kalau mencari orangnya akan ribet..
Ganool.com..
Nontonmovie.com..
Bioskops.com..
Ganool.ca..
Kickass.to..
Thepiratebay.se..
Downloadfilmbaru.com..
Ganool.co.id..

Kominfo Akan Blokir apa saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada 8 platform digital yang diblokir Kementerian Kominfo per Sabtu (30/7/2022)..
Yahoo search engine..
Steam..
Dota2..
Counter-Strike..
EpicGames..
Origin.com..
Xandr.com..
Paypal..

Kapan pemblokiran aplikasi?

TEMPO.CO, Jakarta -Pengguna beberapa platform digital dikejutkan dengan pemblokiran tujuh situs dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022.