Yang termasuk sebab sebab diperbolehkannya meninggalkan shalat Jumat bagi kaum laki laki adalah

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseur shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumuah ayat 9).

Oleh karena itu, banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syari sebagai kemaksiatan besar.

Artikel diambil dari: Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat

Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW:

 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik. (HR At-Thabarani)

Berikut ini, dikutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

 من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj.

 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya

2. Salju

3. Dingin baik siang maupun malam

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.

LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19.

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus Corona. Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19. Wallahu a’lam.

Alhafiz Kurniawan

Editor: Syaifullah

Setiap muslim pasti sudah tahu dengan sholat jumat. Sesuai dengan namanya, sholat ini dilaksanakan pada hari jumat siang. Pelaksanaan shalat jumat dilakukan secara berjamaah. Karena itu, seorang muslim harus melakukan shalat jumat sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Lalu bagaimana jika seorang muslim meninggalkan shalat jumat?

Hukum Melaksanakan Shalat Jumat

Sebelum mengetahui hukum meninggalkan shalat jumat, Anda harus tahu hukum shalat jumat terlebih dahulu. Shalat jumat merupakan shalat satu ibadah yang hukumnya wajib. Bahkan kewajiban shalat jumat sama dengan kewajiban shalat 5 waktu bagi laki – laki.

Dalil mengenai wajibnya shalat jumat ini dijelaskan pada QS Jumuah ayat 9 yang berbunyi :

Wahai orang – orang beriman, apabila diseur untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Akan tetapi, dalam HR Abu Daud juga dijelaskan bahwa kewajiban shalat jumat ini hanya berlaku kepada muslim laki – laki saja. Sedangkan budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit terlepas dari kewajiban shalat jumat tersebut.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Laki – Laki

Jika kewajiban shalat jumat sama dengan shalat wajib 5 waktu, lalu bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan atau bahkan meninggalkan sholat jumat?

1. Hatinya ditutup dari hidayah

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits yang mereka lihat dan dengar dari Rasulullah SAW, ketika beliau bersabda,

Hendaklah orang – orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang – orang yang lalai.
(HR. Muslim)

Yang dimaksud ditutup hatinya dalam hadits ini adalah Allah akan menutup dan mencegah hati orang tersebut dari menerima kasih sayang Allah, lalu hati orang tersebut akan menjadi bodoh, kering, dan keras sebagaimana hati orang munafik.

2. Sama dengan mengabaikan hukum islam

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud juga disebutkan bahwa orang yang meninggalkan 3 kali sholat Jumat karena lalai, maka hatinya akan ditutup oleh Allah. Yang dimaksud 3 kali di sini bisa jadi 3 kali secara berurutan ataupun terpisah – pisah.

Saat seseorang meninggalkan shalat jumat lebih dari satu kali secara sengaja, maka sama halnya orang tersebut telah melempar Islam ke belakang punggungnya. Artinya, orang tersebut tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah hal penting sehingga mereka bisa mengabaikannya dengan mudah.

3. Mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur

Akan tetapi, hukum meninggalkan shalat jumat tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat jumat secara sengaja dan tanpa ada alasan yang kuat. Jika shalat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar’i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban shalat Jumat tersebut bisa diganti dengan shalat Dzuhur.

Seseorang yang sedang menjadi musafir, tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah shalat jumat, atau hal – hal lain semisal itu yang membuat shalat Jumat sukar dilaksanakan, maka tidak apa mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur.

Akan tetapi, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat secara sengaja dan dengan sadar, maka sudah seharusnya orang tersebut segera bertaubat dan melakukan shalat Dzuhur.

Illustrasi Umat Muslim Pria. Foto: Pixabay

Umat Muslim khususnya pria yang sudah baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Namun, ada kondisi di mana seseorang boleh tidak menunaikannya.

Misalnya karena pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak wilayah di berbagai belahan dunia. Karena itu, pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah termasuk shalat Jumat.

Penyelenggaraan shalat Jumat pun dikenai ketentuan khusus. Bisa diganti dengan sholat dzuhur atau jika masih memungkinkan, shalat Jumat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Namun, ada juga golongan orang-orang yang memang dibolehkan untuk tidak shalat jumat. Dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 karya Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama, ada enam golongan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur.

Antara lain kaum perempuan, anak kecil, orang sakit, musafir, orang yang berutang dan orang yang sedang bersembunyi dari pemimpin dzolim. Selain keenamnya, masih ada golongan lain yang juga diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat. Siapa saja mereka?

Orang-orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat

Mengutip dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, orang-orang tersebut antara lain:

Berdoa. Foto: Pixabay

  1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR. Muslim dari Jabir).

  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sewaktu Nabi Muhammad SAW sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumahnya berdampingan dengan masjid. Beliau pun memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam sholat menggantikan dirinya (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.

  4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.

  5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam. Misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang dzolim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Sebagaimana firman Allah yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan." (Al Baqarah 195)

  6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan. Sebab, jika ditinggal bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat. Di mana pekerjaan tersebut sangat penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin. Menjaga dan merawat orang yang sakit parah juga termasuk dalam kategori ini.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika dalam keadaan yang tidak memungkinkan dan Anda bukan termasuk golongan yang wajib shalat Jumat maka tidak masalah jika tidak dapat menunaikannya. Tetapi, Anda tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dzuhur.

Karena prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Sebagaimana Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِ ۗهُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ࣖ ۔

Artinya: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA