Berapa lama status bpjs ketenagakerjaan tidak aktif

Lihat Foto

Dok BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara cek status BPJS Ketenagakerjaan.


KOMPAS.com – Bagaimana cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak? Cek status BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Cek BPJS Ketenagakerjaan online menjadi pilihan praktis bagi Anda yang masih bingung mengenai cara cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Berikut ini informasi seputar langkah-langkah untuk cek kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, termasuk panduan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP.

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Sebelum mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, sebaiknya pahami dulu pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan sosial untuk para pekerja di Indonesia. Kepesertaan bersifat wajib bagi setiap orang.

Karena itu, mengetahui cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak menjadi penting dan perlu dilakukan bagi yang masih ragu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ini dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan, terutama untuk pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena PHK, lama tidak membayar iuran, dan kondisi lainnya.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat 2 cara BPJS Ketenagakerjaan online, yakni melalui website dan aplikasi BPJSTK Mobile.

Cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak di BPJSTK Mobile

Cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Langkah-langkah tersebut juga berlaku bagi Anda yang mencari panduan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP via BPJSTK Mobile.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Tutorial Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan – Apabila karyawan mengundurkan diri atau selesai masa kontrak PKWT, yang perlu segera Anda lakukan adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan bersangkutan. Sebab, tagihan premi jaminan sosial dan jaminan kesehatan mereka bukan lagi menjadi tanggungan perusahaan.

Sudah tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS karyawan? Jika belum, tutorial di bawah ini mungkin bisa membantu Anda. Menonaktifkan BPJS bukanlah pekerjaan yang rumit, karena Anda bisa melakukannya secara online tanpa harus mengantri dan menghabiskan waktu di kantor BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat jenis program jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Premi JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan, sedangkan premi JHT dan JP sebagian besar dibayar perusahaan, masing-masing 3,7% dan 2% dari upah.

Baca Juga: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Dengan menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta penerima upah, maka perusahaan tidak lagi membayar premi pada bulan berikutnya. Sama seperti cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan SIPP Online BP Jamsostek untuk melakukan penonaktifan kepesertaan.

Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Login di SIPP Online menggunakan email dan password
  2. Masuk ke menu Mutasi Data, lalu cari karyawan/peserta yang akan dinonaktifkan dengan pencarian berdasarkan nama, KPJ, atau NIK
  3. Contoh, pilih pencarian dengan nama dan ketik nama karyawan bersangkutan
  4. Setelah muncul data karyawan, klik ikon pensil di bawah kolom Action, lalu scroll ke bawah dan pilih Nonaktif
  5. Jika muncul peringatan Apakah Anda yakin? Mohon diperiksa kembali bahwa tenaga kerja yang akan dinonaktifkan tidak dalam status meninggal dalam bulan pelaporan, klik Ya
  6. Pilih Sebab Nonaktif, klik Mengundurkan Diri misalnya, lalu klik OK
  7. Jika muncul notifikasi Sukses, tenaga Kerja berhasil dinonaktifkan dengan sebab mengundurkan diri, klik OK
  8. Agar status karyawan tersebut berubah menjadi nonaktif, maka langkah selanjutnya adalah melakukan finalisasi data
  9. Jangan lupa hitung dulu iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Hitung Iuran di dashboard, lalu klik OK
  10. Selanjutnya klik Finalisasi, dan akan muncul peringatan Apakah Anda yakin finalisasi data tenaga kerja akan dilakukan? Klik Ya.

Setelah proses selesai, status BPJS karyawan bersangkutan otomatis nonaktif pada bulan berikutnya setelah tagihan iuran jamsostek dibayarkan oleh perusahaan.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Bagaimana cara nonaktif BPJS Kesehatan? Bukankah menurut peraturan yang berlaku, setiap orang tidak bisa keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu bahwa kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak bisa dihentikan, kecuali jika peserta meninggal dunia. Selama menjadi WNI, maka setiap orang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi penonaktifan status karyawan resign hanya menghentikan kewajiban perusahaan menanggung premi BPJS Kesehatan, namun tidak menyebabkan mereka berhenti dari program JKN. Penonaktifan diperlukan jika karyawan tersebut ingin mengubah status kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta BPJS Mandiri.

Di bawah ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online adalah melalui aplikasi milik BPJS Kesehatan, yakni Elektronik Data Badan Usaha atau e-Dabu 4.2.

  1. Masuk ke e-Dabu 4.2 BPJS Kesehatan
  2. Login dengan email dan password yang telah terdaftar
  3. Di dashboard, klik menu Peserta, lalu klik Input Data
  4. Masukkan No KIS/JKN, NIK, atau No Pegawai untuk mencari karyawan yang akan dinonaktifkan, klik Selanjutnya
  5. Setelah itu, nama karyawan beserta daftar nama anggota keluarga peserta JKN akan ditampilkan. Yang dinonaktifkan cukup karyawan saja, dan anggota keluarga yang terdaftar otomatis akan ikut nonaktif
  6. Di kolom Mutasi, pilih Nonaktif karyawan bersangkutan, dan klik tanda panah biru di sebelah kanan kolom
  7. Jika muncul perintah untuk memasukkan nomor handphone dan alamat email karyawan bersangkutan, lengkapi dan klik Lanjut
  8. Apabila terdapat pernyataan syarat dan ketentuan, scroll ke bawah dan centang kotak kecil sebagai persetujuan, dan klik Simpan
  9. Jika muncul notifikasi Data berhasil disimpan, klik OK
  10. Untuk memastikan bahwa penonaktifan berhasil, klik menu Home, dan akan muncul Monitoring Ticket e-Dabu
  11. Proses berhasil apabila ada keterangan mutasi Disetujui, lalu klik Lihat Detail untuk memeriksa data penonaktifan, nama mutasi, dan tanggal disetujui
  12. Status nonaktif ini akan mulai berlaku pada bulan berikutnya.

Solusi Praktis Kelola BPJS Karyawan dengan Gadjian

Untuk mengelola administrasi BPJS karyawan lebih mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan HR & payroll software Indonesia Gadjian. Aplikasi cloud ini dapat menghitung premi BPJS Ketenagakerjaan dan premi BPJS Kesehatan karyawan lebih cepat dan lebih akurat.

Jadi, Anda tidak perlu lagi model perhitungan manual Excel yang merepotkan setiap tanggal penggajian karyawan. Dengan fitur BPJS Online di Gadjian, tunjangan BPJS dari perusahaan terhitung otomatis di kolom penghasilan pada slip gaji online karyawan, sedangkan iuran BPJS akan muncul di kolom potongan gaji.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% dan 100% dengan Mudah

Selain hitung gaji online, kalkulator Gadjian juga menghitung pajak penghasilan PPh 21 dari seluruh komponen penghasilan karyawan. Tunjangan BPJS yang menambah penghasilan bruto karyawan otomatis akan dipotong pajaknya.

Gadjian tidak hanya membuat pekerjaan HRD/Finance menjadi mudah dan minim error, tetapi juga membantu perusahaan lebih efisien dengan menghemat biaya kelola administrasi personalia Rp20 juta setahun.

Writer: AS

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA