Yang memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum adalah

Secara formal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5 Tahun 2020 dijelaskan bahwa sehari setelah permohonan sengketa hasil pilkada masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mendapatkan salinan permohonan dari Pemohon.

Setelah itu secara hierarkis, Bawaslu akan mendapatkan secara berjenjang salinan permohonan sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan perkara. Artinya bahwa nanti pada saat Bawaslu mendapatkan salinan permohonan itu, tidak lagi mengirim keterangan. Dulu, Bawaslu mengirim keterangan sebelum sidang. Pada saat sidang, Bawaslu menyampaikan respons terhadap perkara yang diajukan oleh Pemohon yang salinannya sudah diberikan Bawaslu, satu hari setelah permohonan di-BRPK. Cara ini lebih sederhana, Bawaslu bisa mempersiapkan keterangan yang lebih komprehensif.

Satu hal yang akan diterapkan MK dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 adalah tidak ada lagi ruang ketidakpastian bagi Bawaslu. Kalau dulu, keterangan disampaikan dua hari sebelum sidang. Tapi untuk sidang penanganan perkara PHP Kepala Daerah Tahun 2020, disampaikan pada saat sidang dengan agenda menerima keterangan Bawaslu, keterangan Pihak Terkait dan jawaban Pihak Termohon. Sehingga meskipun Bawaslu mendapatkan salinan permohonan satu hari setelah salinan permohonan di-BRPK, tapi sesungguhnya salinan permohonan yang belum final. Karena pada sidang pendahuluan, permohonan itu akan berpotensi dilakukan renvoi atau perbaikan-perbaikan.

Hal kedua, dari pengalaman empiris selama ini bahwa Bawaslu tidak seperti Pihak Terkait dan Pihak Termohon. Dalam memberikan keterangan Bawaslu, cukup pokok-pokok keterangan. Tidak harus mempersoalkan kewenangan MK, kedudukan hukum, syarat-syarat mengajukan permohonan, posita, petitum. Kemudian secara detail menjawab satu per satu berdasarkan sistematika permohonan itu. Bawaslu harus mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Karena Bawaslu adalah wasitnya, pihak yang imparsial, independen. Tidak boleh mengatakan bahwa yang benar adalah Pemohon atau Termohon, itu harus dihindari.

Bawaslu hanya sekadar menyuguhkan hasil dari pengawasan, tidak dalam posisi membenarkan salah satu pihak. Kedudukan Bawaslu harus benar-benar netral. Kemudian. substansi yang akan Bawaslu berikan menjadi bagian dari keterangan di MK adalah bagian yang akan dikumpulkan MK untuk menjatuhkan putusan.

Bawaslu menjadi koordinator pengawasan atas seluruh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Selain itu, Bawaslu menjadi Pemberi Keterangan, sehingga harus memiliki data tentang apa telah dilakukannya dalam bidang pengawasan. Tugas Bawaslu sudah ditetapkan dalam Pasal 22B UU No. 10/2016. Tugas Bawaslu Provinsi ditetapkan dalam Pasal 28 UU No. /2015. Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Pasal 30 dan Pasal 33 UU No. 10/2016.

Sedangkan Pemohon adalah pasangan calon kepala daerah atau bisa juga pemantau pemilihan yang menjadi Pemohon, dalam hal adanya calon tunggal. Kemudian Pihak Termohon adalah KPU. Selanjutnya Pihak Terkait adalah pasangan calon yang ditetapkan KPU sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada.

Dalam menjalankan tugasnya, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan MK yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa antara lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu dan wajib memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melanggar hukum. Selain itu MKRI memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pilkada. Pasal 157 ayat (3) UU No. 10/2016 menyebutkan, “Perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Suara TahapAkhirHasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”.

Harus diketahui, tahapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dimulai dengan pengajuan permohonan Pemohon, kemudian melengkapi dan memperbaiki permohonan Pemohon. Setelah itu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon,

Selanjutnya, dilakukan pengumuman hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon, berlanjut dengan pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK. Setelah itu melakukan penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu. Lalu, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait dan kemudian pemberitahuan sidang kepada para pihak. Tahapan berikutnya, melakukan pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim. Hingga akhirnya dilakukan pengucapan putusan/ketetapan serta penyerahan dan penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Mengenai Mekanisme Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020, dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16-26 Desember 2020 (provinsi) dan 13-23 Desember (kabupaten dan kota). Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020-5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020-5Januari 2021 pukul 24.00 (kabupaten/kota).

Kemudian mengenai penyusunan keterangan Bawaslu, harus memuat identitas Pemohon serta keterangan Bawaslu terkait dengan pokok permohonan yang mencakup pelaksanaan pengawasan yang telah dilaksanakan untuk seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan beserta alat bukti yang mendukung. Selain itu, tindak lanjut temuan dan/atau laporan dan penyelesaian sengketa yakni hasil penanganan sengketa untuk seluruh tahapan dalam pelaksanaan pemilihan beserta alat bukti yang mendukung.

Keterangan Bawaslu harus jelas. Meskipun keterangan Bawaslu to the point tapi keterangannya sudah cukup jelas bagi Hakim MK dan bisa menggambarkan secara keseluruhan prosesnya, hal ini tidak masalah. Tapi kalau misalnya Bawaslu akan menjelaskan bagaimana pengawasan secara keseluruhan, tidak masalah juga. Yang penting, keterangan dari Bawaslu memberikan penerangan bagi permasalahan yang ada. Karena memang tugas Bawaslu mengawasi jalannya pilkada. Jadi, masing-masing tingkatannya sudah punya cara sendiri, bagaimana cara membuat laporan, proses kalau ada temuan dan sebagainya sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu.

***

Resume tulisan ini diambil dari hasil kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2020 Bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Ditulis oleh: Nano Tresna Arfana

Disunting oleh: Taufik Bilfaqih (Anggota Bawaslu Manado)