Hukum Positif Indonesia- Show
Mengenai kendaraan diatur dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian KendaraanKendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kendaraan dibedakan menjadi:
Kendaraan bermotor dibedakan menjadi kendaraan bermotor pribadi/perseorangan dan Kendaraan bermotor umum, maksud kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Pokok-pokok pikiran dalam uraian mengenai kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut: Pokok-pokok pikiran tersebut diuraikan secara garis besar pada kesempatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis dan Fungsi KendaraanJenis kendaraan dibedakan menjadi:
Kendaraan BermotorTermasuk ke dalam jenis kendaraan bermotor yaitu:
Berdasarkan fungsinya kendaraan bermotor yaitu mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dibedakan menjadi:
Kendaraan Tidak BermotorTermasuk ke dalam jenis kendaraan tidak bermotor yaitu:
Sama halnya dengan kendaraan bermotor, setiap kendaraan tidak bermotor yang operasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan BermotorSetiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan TeknisPersyaratan teknis bagi kendaraan bermotor tersebut terdiri atas:
Persyaratan Laik JalanUntuk laik jalannya kendaraan bermotor, kendaraan bermotor tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor tersebut yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
Pengujian Kendaraan BermotorSetiap kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan, baik yang diimpor, dibuat/dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian terhadap kendaraan bermotor tersebut meliputi:
Perlengkapan Kendaraan BermotorSetiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa:
Bagi kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Bengkel Umum Kendaraan BermotorBengkel umum kendraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang pengawasannya dilaksankan oleh pemerintah kabupaten/kota. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan BermotorSetiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, meliputi:
Tujuan dari registrasi kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di atas adalah untuk:
Sanksi AdministratifPelanggaran terhadap ketentuan yang berkenaan dengan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, mobil gandingan, dan kertera tempelan yang tidak melakukan uji berkala dikenakan sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, pembaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Demikian juga halnya dengan bengkel umum yang tidak mempunyai izin dalam penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang dikenakan sanksi administraif berupa; perinagtan tertulis, pembayaran denda, dan/atau penutupan bengkel umum. Tidak kalah pentingnya petugas yang bertugas menjalankan pengujian dan pengesahan dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak menjalankan proses pengujian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berupa; peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan sertifikat pengesah, pencabutan sertifikat pengesah.(RenTo)(090320) Related
Minggu, 26/Mei/2019 05:50 WIB
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah mengatur dan menentukan spesifikasi kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat di jalan umum. Terlebih, kendaraan yang dioperasikan sebagai angkutan umum."Jadi, yang bisa disebut kendaraan bermotor itu adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel," sebut @kemenhub151 dan @ditjen hubdat di Jakarta.secara umum, kendaraan bermotor itu terbagi atas lima jenis. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Llau Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 47, kendaraan bermotor itu terdiri dari:1. Sepeda motor, yakni kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan beroda tiga.2. Mobil penumpang, yakni kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.3. Mobil bus, yakni kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg.4. Mobil barang, yakni kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.5. Kendaraan khusus, yakni kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.Terkait semua jenis kendaraan tersebut, jika digunakan di jalan umum, maka harus taat dan tunduk pada UU LLAJ No.22/2009.Negara mengatur penggunaan dan tata niaga kendaraan serta wilayah operasinya, guna memastikan mereka tetap selamat dan bisa digunakan masyarakat umum di jalan raya.(helmi) |