Yang bukan termasuk ciri-ciri dari sistem presidensial adalah

Tuliskan anggota keluargamu dan tugas utamanya di rumah​

apa saja kerugian radikalisme

Kenapa perjuangan melawan Belanda disebut juga sebagai sejarah kelahiran Pancasila​

1. Informasi tertentu (what is Borrowed)2. I am sorry=ungkapan....3.See you later=ungkapan ...4. Thank you = ungkapan ...​

kenapa kerajaan Sriwijaya merupakan tonggok sejarah kelahiran Pancasila ​

lengkapi kata berikut _ _ k _ _ dari pertanyaan sikap positif yang ditampilkan dari pokok pikiran pembukaan undang-undang 1945 dalam hal persatuan di … lingkungan masyarakat adalah​

tulislah latar belakang dasar kelahiran Pancasila​

Bacalah pasal 26 s/d 34 UUD NRI Tahun 1945. Lakukan identifikasi 5 pasal yang memuat tentang hak warga negara dan 5 pasal yang memuat kewajiban warga … negara!​

tulisan tujuan Pancasila sebagai ideologi menurut darji damaradjo​

bola mengqpa bentuknyalingakaran​

Merdeka.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu negara yang memakai sistem pemerintahan presidensial. Apa sih pemerintahan presidensial itu? Supaya kamu mengerti, kita bisa langsung membahas tentang ciri-ciri pemerintahan presidensial. Berikut ini adalah ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu:

1. Penyelenggara negara ada di tangan presiden. Presiden punya peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden nggak dipilih oleh parlemen, tapi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang punya asas Langsung, Bebas, Rahasia, Umum, Jujur, dan Adil. Otomatis presiden langsung bertanggung jawab ke rakyat.

2. Kabinet atau staf menteri dibentuk oleh presiden. Kabinet nggak bertanggung jawab ke parlemen atau legislatif. Kabinet cuma bertanggung jawab ke presiden.

3. Presiden nggak bertanggung jawab ke parlemen karena dia nggak dipilih oleh parlemen, tapi oleh rakyat.

4. Presiden nggak bisa membubarkan parlemen seperti di sistem parlementer.

5. Parlemen punya kekuasaan legislatif dan punya jabatan jadi lembaga perwakilan. Karena ini adalah lembaga perwakilan, anggotanya dipilih oleh rakyat.

6. Presiden nggak ada di pengawasan langsung parlemen.

Nggak cuma punya kelebihan saja, sistem pemerintahan ini juga punya kekurangan misalnya saja kekuasaan eksekutif ada di luar pengawasan legislatif hingga bisa mendapatkan kekuasaan mutlak, sistem pertanggungjawabannya mutlak, dan pembuatan kebijakan umum biasanya hasil dari tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga makan waktu yang lama. Namun, sistem ini lebih jelas kekuasaannya karena masa jabatan eksekutif lebih jelas di jangka waktu tertentu.

Sudah jelas kan tentang ciri-ciri pemerintahan presidensial? Ternyata, banyak banget hal penting yang perlu kita tahu tentang sistem pemerintahan negara kita. Nah, kamu mau kan belajar tentang bab PKN yang satu ini?

Yang bukan termasuk ciri-ciri dari sistem presidensial adalah

Di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial?

  1. Presiden kepala negara juga kepala pemerintahan
  2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
  3. Presiden memiliki hak prerogratif
  4. Presiden dipiih langsung atau melalui badan perwakilan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial kepala pemerintahan adalah perdana menteri.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Sistem presidensi atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:[1]

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Pendalaman teori Republik konstitusional Monarki konstitusional
Presidensial Semipresidensial Parlementer Parlementer
Kepala negara Presiden Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Presiden Perdana Menteri
Sifat kepala negara Populer Seremonial
Sifat kepala pemerintahan Populer Seremonial Populer
Kekuasaan kepala negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden ditentukan jangka waktu
(4-6 tahun)
Masa pemilihan umum legislatif tepat waktu berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter
Kekuasaan negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan Eksekutif Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif Presiden Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara Presiden Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet ya tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif tidak ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif tidak ya
Posisi eksekutif Partai politik dan profesional Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Hubungan legislatif dan eksekutif harus lepas dari jabatan legislatif merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif sejajar legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya
Keputusan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih ya tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif ya tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara tidak tentu hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara ya tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara Pemakzulan Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan Pemakzulan Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara kalangan umum pribadi
Posisi elite/orang kaya setara dianggap bangsawan/feodal

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

  •   Afghanistan
  •   Angola
  •   Argentina
  •   Benin
  •   Bolivia
  •   Brasil
  •   Burundi
  •   Chili
  •   Filipina
  •   Kolombia
  •   Komoro
  •   Republik Kongo
  •   Kosta Rika
  •   Siprus
  •   Republik Dominika
  •   Ekuador
  •   El Salvador
  •   Gambia
  •   Ghana
  •   Guatemala
  •   Honduras
  •   Indonesia
  •   Kenya
  •   Liberia
  •   Malawi
  •   Maladewa
  •   Meksiko
  •   Myanmar
  •   Nikaragua
  •   Nigeria
  •   Palau
  •   Panama
  •   Paraguay
  •   Seychelles
  •   Sierra Leone
  •   Sudan Selatan
  •   Sudan
  •   Suriname
  •   Turkmenistan
  •   Amerika Serikat
  •   Uruguay
  •   Venezuela
  •   Zambia
  •   Zimbabwe

  •   Azerbaijan
  •   Belarus
  •   Kamerun
  •   Republik Afrika Tengah
  •   Chad
  •   Guinea (Guinea-Conakry)
  •   Guinea Khatulistiwa
  •   Pantai Gading (Ivory Coast)
  •   Kazakhstan
  •   Mozambik
  •   Namibia
  •   Peru[2]
  •   Rwanda
  •   Korea Selatan
  •   Tanzania
  •   Togo
  •   Uganda
  •   Uzbekistan
  •   Vietnam
  •   Yaman

  • Sistem parlementer
  • Sistem semipresidensial

  1. ^ http://www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems
  2. ^ Meskipun ada jabatan perdana menteri, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_presidensial&oldid=21505033"