UU Cipta Kerja berlaku sampai kapan?

Jakarta Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah catat formil, dengan begitu UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam Putusan yang tertera pada nomor 91/PUU-XVIII/2020, Ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan tanggal 25/11/2021, mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, dan Muchtar Said.

Dalam kesempatannya Ketua MK Anwar Usman yang didampangi oleh 8 (delapan) hakim konstitusi menyatakan,”pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini”.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Presiden menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dengan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan – perbaikan.

1). Tangguhkan Kebijakan

MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 Ketua MK Anwar Usman pun menyampaikan bahwa Mahkamah menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka Undang-Undang atau pasal-pasal materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

2). Cacat Formil

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan Undang-Undang. Kemudian dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

“Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil”. Tegas Suhartoyo.

3). Mengapa UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan. Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah Undang-Undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan Undang-Undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, dalam memberlakukan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 berdasarkan tata cara pembentukan Undang-Undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, standar didalam membentuk Undang-Undang omnibus law yang juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentuk Undang-Undang yang telah ditentukan.

4). Tidak Dapat Diakses Masyarakat

Kemudian, berkenaan dengan asas keterbukaan, Suhartoyo menjelaskan dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja.

“Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis,” papar Suhartoyo.

Sumber ; www.mkri.id

Apakah UU Cipta Kerja tetap berlaku?

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengaku heran kenapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini tetap berlaku.

UU Cipta Kerja Apakah dicabut?

Redaksi. MAHKAMAH Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021. Artinya, penyusunan omnibus law ini melanggar UUD 1945, sebagaimana yang dikritik banyak ahli hukum sewaktu pembahasannya di DPR.

Apakah UU Cipta Kerja masih berlaku pasca putusan MK?

Pasca Mahkamah Konstitusi (“MK”) memberikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja terbukti inkonstitusional.[1] Namun, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara bersyarat.

Berlakunya UU Cipta Kerja kapan?

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.