Untuk melaksanakan fungsinya unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 21 menyebutkan bahwa:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

Unsur Pelaksana penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 23, mempunyai fungsi:

  1. Koordinasi;
  2. Komando;
  3. Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.

Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Badan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam pengkoordinasian, fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  3. pelaksanaan administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang terkait dengan penanggulangan bencana yang diberikan oleh Bupati.

Unsur Pengarah

  • Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas menyusun rencana pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
  • Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah; dan
  2. pemantauan dan pengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Unsur Pelaksana

  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan penanggulangan yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi.
  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan              pasca bencana;
  2. pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana; dan
  3. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh pimpinan baik di dalam maupun di luar organisasi sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan urusan kepegawaian;
  2. pengelolaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha; dan
  4. pengelolaan urusan umum.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan umum dan urusan ketatausahaan yang meliputi:

  1. penyiapan bahan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi;
  3. penyiapan bahan pengelolaan arsip dan dokumentasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
  5. penyiapan bahan pengelolaan urusan perlengkapan;
  6. penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; dan
  8. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat.

Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi:

  1. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan badan;
  2. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan badan; dan
  3. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di  lingkungan badan.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pembayaran gaji pegawai;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.

Bidang Bina Program

Bidang Bina Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi.

Bidang Bina Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi;
  2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi; dan
  3. pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi.

Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program serta pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi  yang berkaitan dengan pelaksanaan program program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegras.

Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan  pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca  bencana secara terintegrasi.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan pencegahan bencana pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana.    

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan pengembangan informasi potensi bencana daerah;
  2. pelaksanaan penyusunan peta rawan bencana;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pembinaan kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana;
  4. pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan mitigasi bencana dalam penyusunan rencana tata ruang, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan;
  5. pelaksanaan pengembangan, pengujian dan penerapan sistem peringatan dini terjadinya bencana; dan
  6. pelaksanaan bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan dan simulasi tentang mekanisme tanggap darurat.

Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisis dan pengembangan informasi potensi bencana daerah, penyusunan peta rawan bencana, bimbingan teknis dan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pembinaan kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana serta fasilitasi pencegahan dan mitigasi bencana dalam penyusunan rencana tata ruang, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan.

Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan  pengembangan, pengujian dan penerapan sistem peringatan dini terjadinya bencana serta bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan dan simulasi tentang mekanisme tanggap darurat.

Bidang Kedaruratan dan Logistik.

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penanganan darurat pada saat terjadinya bencana serta penyediaan kebutuhan dasar dan logistik setelah terjadinya bencana.

Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana;
  2. pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana;
  3. pelaksanaan, inventarisasi, identifikasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi dan jumlah korban bencana;
  1. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana;
  2. pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan;
  3. pelaksanaan kerjasama penyediaan pangan, sandang, pelayanan kesehatan, psikososial serta penyediaan tempat penampungan dan tempat hunian; dan
  4. pelaksanaan kerjasama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat korban bencana.

Sub Bidang Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana, koordinasi, kerjasama dan pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana, inventarisasi, identifikasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana, inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi dan jumlah korban bencana, pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana serta inventarisasi, identifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan.

Sub Bidang Logistik mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kerjasama penyediaan pangan, sandang, pelayanan kesehatan, psikososial          serta penyediaan tempat penampungan dan tempat hunian serta kerjasama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat korban bencana.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis, sosial budaya, pelayanan kesehatan, fungsi pemerintahan, pelayanan publik, keamanan dan ketertiban;
  2. pelaksanaan kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
  3. pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
  4. pelaksanaan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum;
  5. pelaksanaan kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan; dan
  6. pelaksanaan kerjasama dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam perbaikan dan pembangunan kembali lingkungan, sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis, sosial budaya, pelayanan  kesehatan, fungsi pemerintahan, pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya serta kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.

Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan  pelaksanaan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum, kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan serta kerjasama dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam perbaikan dan pembangunan kembali lingkungan, sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.