Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 21 menyebutkan bahwa: Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
Unsur Pelaksana penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 23, mempunyai fungsi:
Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam pengkoordinasian, fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Unsur Pengarah
Unsur Pelaksana
Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan umum dan urusan ketatausahaan yang meliputi:
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi:
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi:
Bidang Bina Program Bidang Bina Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi. Bidang Bina Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program serta pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegras. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan program penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan pencegahan bencana pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisis dan pengembangan informasi potensi bencana daerah, penyusunan peta rawan bencana, bimbingan teknis dan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pembinaan kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana serta fasilitasi pencegahan dan mitigasi bencana dalam penyusunan rencana tata ruang, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan. Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengembangan, pengujian dan penerapan sistem peringatan dini terjadinya bencana serta bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan dan simulasi tentang mekanisme tanggap darurat. Bidang Kedaruratan dan Logistik. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penanganan darurat pada saat terjadinya bencana serta penyediaan kebutuhan dasar dan logistik setelah terjadinya bencana. Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
Sub Bidang Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana, koordinasi, kerjasama dan pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana, inventarisasi, identifikasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana, inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi dan jumlah korban bencana, pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana serta inventarisasi, identifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan. Sub Bidang Logistik mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kerjasama penyediaan pangan, sandang, pelayanan kesehatan, psikososial serta penyediaan tempat penampungan dan tempat hunian serta kerjasama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat korban bencana. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis, sosial budaya, pelayanan kesehatan, fungsi pemerintahan, pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya serta kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat. Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum, kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan serta kerjasama dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam perbaikan dan pembangunan kembali lingkungan, sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.
|