Undang undang tentang polisi tidur

Reporter

Rabu, 27 Oktober 2021 15:24 WIB

Undang undang tentang polisi tidur
Polisi tidur. Shutterstock


TEMPO.CO, Jakarta - Para pengguna jalan raya tentu tidak asing dengan polisi tidur. Permukaan jalan yang tampak lebih menonjol daripada permukaan jalan lain tersebut mampu membuat pengemudi yang sedang melaju kencang menurunkan kecepatannya. Risiko kecelakaan pun dapat dikurangi dengan adanya polisi tidur. 

Namun, tak jarang polisi tidur justru bisa membahayakan pengguna jalan raya. Dalam beberapa kasus, polisi tidur yang terlalu tinggi dapat membuat pengguna jalan terjatuh. Bahkan, beberapa pengemudi mengalami kerusakan pada kendaraannya karena menerjang polisi tidur yang terlalu tinggi. 

Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa aturan turunannya. Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan patokan-patokan dalam membuat polisi tidur. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pembuatan polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). Lantas, apakah masyarakat mempunyai hak untuk membuat polisi tidur sendiri? 

Pasal 26 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat polisi tidur sendiri. Pihak yang berwenang membuat polisi tidur, sebagaimana termuat dalam Pasal Pasal 38 ayat (1) Permenhub 82/2018, adalah:

  1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  2. Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  3. Gubernur, untuk jalan provinsi;
  4. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
  5. Walikota, untuk jalan kota.
  6. Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat. 

Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Bahkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, masyarakat umum yang membuatnya bisa dikenakan hukuman. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta. 

Namun, beberapa daerah ternyata memiliki Peraturan Daerah yang memperbolehkan warganya untuk membuat polisi tidur sendiri. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin, warga yang bersangkutan bisa terkena hukuman. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Aturan-aturan yang Perlu Anda Ketahui tentang Polisi Tidur

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.






Rekomendasi Berita

Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Senilai Rp 24,6 Triliun Mulai Dibangun, Target Rampung pada 2025

1 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Senilai Rp 24,6 Triliun Mulai Dibangun, Target Rampung pada 2025

Kementerian PUPR mulai membangun Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi di Provinsi Bali sepanjang 96,84 kilometer.


Ada Perbaikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Mulai Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya

2 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Ada Perbaikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Mulai Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Perbaikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).


PT PP Konsorsium Menangkan Tender Jalan Tol Menuju IKN Senilai Rp 4 Triliun, Akan Didanai APBN

2 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
PT PP Konsorsium Menangkan Tender Jalan Tol Menuju IKN Senilai Rp 4 Triliun, Akan Didanai APBN

Proyek pembangunan Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau-Sp.Tempadung akan didanai oleh Pemerintah menggunakanAPBN dengan tahun anggaran 2022-2024.


Jusuf Hamka Borong 35 Unit Mobil Listrik Wuling Air EV

2 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Jusuf Hamka Borong 35 Unit Mobil Listrik Wuling Air EV

Pengusaha Jusuf Hamka menjadi konsumen fleet pertama mobil listrik Wuling Air EV.


Waskita Resmi Divestasi 2 Ruas Tol Trans Jawa ke INA

5 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Waskita Resmi Divestasi 2 Ruas Tol Trans Jawa ke INA

PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi merampungkan divestasi 2 ruas tol Trans Jawa, yaitu Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang kepada Indonesia Investment Authority (INA).


Gejala Shockbreaker Rusak Bisa Dikenali Sejak Dini

6 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Gejala Shockbreaker Rusak Bisa Dikenali Sejak Dini

Shockbreaker mobil yang rusak akan menimbulkan ketidaknyamanan dalam berkendara.


Ini Berbagai Rambu Larangan Lalu Lintas, Pengendara Mobil Harus Paham

7 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Ini Berbagai Rambu Larangan Lalu Lintas, Pengendara Mobil Harus Paham

Rambu lalu lintas setrip berwarna putih adalah rambu larangan mobil dan motor serta pejalan kaki agar tak melewati jalan tersebut.


Jalan Tol Jagorawi Arah Bogor Diperbaiki Guna Membuat Nyaman Pengendara

7 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Jalan Tol Jagorawi Arah Bogor Diperbaiki Guna Membuat Nyaman Pengendara

Menurut Jasa Marga, perbaikan jalan tol Jagorawi ini dilakukan di KM 10+511 hingga 10+611 arah Ciawi, Kabupaten Bogor untuk membuat nyaman pengendara.


PUPR: Progres Kontruksi Seksi 2 Jalan Tol Ciawi - Sukabumi 81 Persen, Selesai Desember

10 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
PUPR: Progres Kontruksi Seksi 2 Jalan Tol Ciawi - Sukabumi 81 Persen, Selesai Desember

PUPR menargetkan konstruksi Seksi 2 Jalan Tol Ciawi-Sukabumi rampung pada Desember 2022.


Wisatawan Diprediksi Melonjak, Pusat Gelontor Rp 5 Triliun Percepat 3 Proyek Jalan Tol di Yogya

12 hari lalu

Undang undang tentang polisi tidur
Wisatawan Diprediksi Melonjak, Pusat Gelontor Rp 5 Triliun Percepat 3 Proyek Jalan Tol di Yogya

Rani membeberkan, untuk pengadaan lahan sebagian trase pembangunan jalan tol Yogya-Solo sendiri ditargetkan selesai tahun ini.


Apakah ada undang undang polisi tidur?

Tapi tidak boleh sembarangan bangun 'polisi tidur', ada aturan yang mengatur pemasangan 'polisi tidur'. Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 'Polisi tidur' digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Siapa yang berhak membuat polisi tidur?

Izin pihak terkait dalam membangun polisi tidur di antaranya: 1. Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional. 2.Gubernur untuk jalan provinsi.

Berapa tinggi polisi tidur?

Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%.

Kenapa di beri nama polisi tidur?

Terlepas dari sejarah itu, penyebutan polisi tidur diambil dari fungsi speed bump alias gundukan di jalan untuk memperlambat kendaraan. Speed bump menjalankan peran polisi, yakni memperlambat lalu lintas kendaraan di jalan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.