Tujuan pembuatan ruang terbuka hijau pada tata ruang kota adalah brainly

Tujuan pembuatan ruang terbuka hijau pada tata ruang kota adalah brainly


Oleh : Jonathan Hardianto Wibisono, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Undip 2015

Meningkatnya populasi manusia di dunia secara drastis telah menjadi permasalahan besar bagi kehidupan manusia di bumi. Jumlah penduduk bumi yang kini telah mencapai 7 milyar jiwa menciptakan ketidakseimbangan antara kebutuhan yang harus dipenuhi dengan sumberdaya alam dan lahan yang tersedia, sehingga melahirkan berbagai masalah sosial dan lingkungan. Akhir-akhir ini, telah terjadi penurunan kualitas udara dan air yang tinggi khususnya di daerah perkotaan. Pada awalnya, sebagian besar lahan perkotaan terdiri atas ruang terbuka hijau, namun seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk menampung kebutuhan manusia beserta aktivitasnya maka terjadilah alih guna ruang terbuka hijau secara besar-besaran.

Pengalihgunaan ruang terbuka hijau tersebut adalah akibat dari permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi. Selain sering mengubah konfigurasi alami lahan, bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis.

Padahal, RTH memiliki fungsi yang mendasar atas kehidupan masyarakat di suatu kota. Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah:

a) Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;

b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;

c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;

d) Pengendali tata air; dan

e) Sarana estetika kota.

Selain itu, RTH di suatu kota juga memiliki manfaat bagi penataan ruang di suatu kota. Manfaatnya bagi struktur ruang kota antara lain:

a) Sarana mencerminkan identitas daerah;

b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;

c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;

d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;

e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;

f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;

g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;

h) Memperbaiki iklim mikro; dan

i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

Fungsi ekologis dan fungsi tambahan (fungsi arsitektural, fungsi sosial, dan fungsi ekonomi) tersebut menjalin keterkaitan dengan aspek-aspek baik fisik maupun non-fisik dari sebuah kota. Fungsi dan manfaat daripada RTH dapat dirasakan secara signifikan manabila dalam suatu kota memiliki luas dan jumlah RTH yang memadahi.

Berdasarkan fungsi dan manfaat tersebut, diharapkan dalam waktu ke depan keberadaan RTH dapat dijadikan suatu prioritas. Selain berperan sebagai paru-paru kota, masih banyak fungsi lain yang menunjang segala aktivitas atau kegiatan bagi warga kota itu sendiri. Dibutuhkan kerjasama pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan keberadaan dan keaslian fungsi daripada RTH itu sendiri untuk menciptakan suatu keseimbangan yang optimal dalam pembangunan berkelanjutan suatu kota.

Referensi:

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. 2008.

Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. dalam www.penataanruang.com


Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 

A.        Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah. Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.  Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi :

·         kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 

·         kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 

·         area pengembangan keanekaragaman hayati; 

·         area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 

·         tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 

·         tempat pemakaman umum; 

·         pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 

·         pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 

·         penyediaan RTH bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatan; 

·         area mitigasi/evakuasi bencana; dan 

·         ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

B.        Manfaat RTH ;

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas :  
1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan menghasilkan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  

2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara, pemeliharaan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 

Sedang untuk fungsi ruang terbuka hijau adalah sebagai berikut :

1.    Fungsi utama (intrinsik), yaitu fungsi ekologis :  

·      memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 

·      pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami berlangsung lancar; 

·      sebagai peneduh; 

·      produsen oksigen;  

·      penyerap air hujan; 

·      penyedia habitat satwa; 

·      penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 

·      penahan angin.   

2.    Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 
a.   Fungsi sosial dan budaya : 

o   menggambarkan ekspresi budaya lokal; 

o   merupakan media komunikasi warga kota; 

o   tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan mempelajari alam. 

b.    Fungsi ekonomi : 

o   sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 

o   bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 

c.     Fungsi estetika:

o   meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 

o   menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;

o   pembentuk faktor keindahan arsitektural; 

o   menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

C.        Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten yang memiliki ruang terbuka hijau yang masih banyak. Meskipun begitu, menyikapi perkembangan kawasan atau wilayah dengan keberadaan bandara Yogyakarta International Airport tentunya akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap eksistensi ruang terbuka hijau itu sendiri. Kota Wates merupakan kawasan perkotaan dan pusat pengembangan wilayah di kabupaten Kulon Progo yang dalam perkembangannya sangat perlu diperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijaunya saat ini. Luas Perkotaan Wates pada tahun 2017 berdasarkan Perda adalah 3.259,26 Ha sehingga untuk mencukupi kebutuhan ketersediaan RTH maka diperlukan Ruang Terbuka Hijau di Kota Wates seluas 651,852 Ha (20% Kewajiban Pemerintah Daerah). Berdasarkan data tahun 2013 dan dikonversi sampai tahun 2017 menunjukan bahwa luas Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Wates hanya seluas 291,3745 Ha atau sebesar 8,94 % dari total luas Kota Wates. Hal tersebut menunjukan bahwa luas Ruang Terbuka Hijau Kota Wates masih belum memenuhi kebutuhan minimal Ruang Terbuka Hijau Publik sebesar 20% untuk kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Beberapa ruang terbuka hijau publik di kabupaten Kulon Progo (terutama di kawasan perkotaan Wates), antara lain : alun-alun Wates, Taman Wana Winulang, Taman Binangun, dan Taman Serut.