Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Jakarta -

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Yuk, simak!Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:1. Jenis Hewan KurbanSyarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan KurbanUsia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-23. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang LainHewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.5. Penyembelihan Hewan KurbanPenyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina."Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

(lus/nwy)


Page 2

Jakarta -

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Yuk, simak!Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya." Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:1. Jenis Hewan KurbanSyarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan KurbanUsia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-23. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang LainHewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.5. Penyembelihan Hewan KurbanPenyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina."Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

(lus/nwy)

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Sahabat ingin melaksanakan ibadah kurban tahun ini? Alhamdulillah Sahabat telah mendapatkan hikmah-hikmah dari berkurban salah satunya adalah mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Karena tak hanya lewat rezeki saja kita mendapatkan pahala, tapi dari ibadah berbagi hewan-hewan ternak atau Bahiimatul Al An’aam ini juga termasuk nikmat dari-Nya. Sahabat perlu tahu bahwa jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban bukanlah ternak biasa. Binatang yang boleh dijadikan kurban ini terdiri dari unta, sapi, dan kambing.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Artinya:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Udhhiyah), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.”

(QS Al-Hajj: 34)

Dilansir dari dakwah.id, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 (tiga) yaitu unta, sapi dan kambing.

Imam Ibnu Katsir mengatakan,

“Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.”

(Tafsir Ibnu Katsir, 1/312)

Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan,

“Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.”

(Al-Muhadzdzab, 1/74)

Baca Juga: 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa

Selain kedua pendapat tersebut, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wassalam juga belum pernah meriwayatkan tentang hewan-hewan kurban selain hewan ternak tersebut:

Tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak.

(Fathul Qadir, 9/97)

Berikut ini penjelasan tentang binatang-binatang yang diperbolehkan menjadi hewan kurban,

Jenis Hewan (Binatang) yang Boleh Dijadikan Kurban

1. Unta

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Jenis hewan ini merupakan salah satu tipe binatang yang hanya dijumpai di habitat tertentu saja. Tepatnya pada daerah-daerah kering seperti padang pasir di bagian dunia timur. Karena unta merupakan hewan yang berpunuk satu yang cocok untuk perjalanan jauh atau pun sebagai peliharaan manusia.

Dalam konteks kurban, biasanya unta diperbolehkan untuk dijadikan kurban dengan total jumlah pekurban sebanyak 10 (sepuluh) orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

Artinya:

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”

(HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)

Adapun umur unta yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta yang berumur 5-6 tahun, lebih lama dari pada hewan-hewan kurban lainnya.

2. Sapi atau Kerbau

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Berbeda dengan unta, sapi sering sekali kita temui di negara beriklim tropis seperti Indonesia. Jenis sapinya pun beragam dari sapi perah sampai sapi peternakan. Namun, khusus di Indonesia sendiri, beberapa daerah justru menggunakan kerbau sebagai pengganti sapi untuk kurban.

Dikutip dari bincangsyariah.com, ulama fiqih satu pendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

Artinya:

“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Khusus untuk sapi atau kerbau, beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban patungan sapi atau kerbau dengan kuota sampai dengan 7 orang (sesuai hadist di atas: HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131). Sapi atau kerbau yang diperbolehkan untuk dikurbankan merupakan sapi atau kerbau yang telah memasuki umur 2 tahun.

3. Kambing

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Berbeda dengan ketentuan jenis hewan kurban lainnya, kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling sering untuk dijadikan kurban terutama di Indonesia. Kambing sering sekali dikurbankan untuk satu orang, namun, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa kambing yang disembelih oleh satu kepala keluarga berarti telah mewakili kurban seluruh keluarga.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya:

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”

(HR. Tirmidzi no. 1505)

Adapun syarat umur yang diperbolehkan untuk kurban seekor kambing adalah Ketika kambing memasuki umur 1-2 tahun. Dengan umur tersebut serta ketentuan syarat sah kurban maka kambing bisa dijadikan hewan kurban.

baca juga: JANGAN SEPELEKAN 5 AMALAN TOLAK BALA DAN DOA TERBAIK!

4. Domba 

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Domba merupakan hewan yang sering disamakan dengan kambing. Hewan berbulu lebat ini ternyata memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan kambing. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas atau domba sesuai hadist berikut:

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ –

Artinya:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).”

(HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

Selain keutamaan domba yang lebih istimewa, hadist tersebut juga menyebutkan bahwa hewan kurban jantan lebih diutamakan dari pada betina.

Adapun umur domba yang disyaratkan menjadi hewan kurban adalah domba yang telah berumur 6 bulan. Umur hewan ini lebih muda dibandingkan dengan jenis hewan kurban lainnya tetapi juga lebih diutamakan setelah sapi atau kerbau.

Syarat Sah Binatang Kurban

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban
Seperti yang dibahas sebelumnya, hewan-hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan kurban terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain itum seorang pekurban dan penyembelih harus juga mengetahui syarat sah hewan kurban yang terdiri dari:

    1. Hewan kurban adalah binatang ternak yang terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba
    2. Usia hewan sudah mencukupi antara lain:
      1. Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun keenam,
      2. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga,
      3. Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga,
      4. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
    3. Bebas dari cacat,
    4. Hewan kurban telah menjadi milik pekurban.

Jenis Hewan yang Tak Boleh Dijadikan Kurban

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Jenis binatang yang diperbolehkan untuk kurban perlu memenuhi syarat-syarat sifat-sifat binatang yang tak diperbolehkan untuk kurban oleh Nabi. Adapun sifat-sifat yang dimaksud dalam syarat tersebut sesuai dengan hadist berikut:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Ciri-Ciri Sifat Cacat Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Berdasarkan hadist tersebut, maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban dijabarkan sebagai berikut:

    1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu:
      1. Buta,
      2. Sakit parah,
      3. Pincang,
      4. Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
    2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu:
      1. Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
      2. Tanduknya pecah atau patah,
      3. Giginya patah atau pecah.

18 Jenis Cacat Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut:

    1. Al-Anya: buta total pada kedua mata,
    2. Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total,
    3. Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,
    4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,
    5. Al-Jad’a: terpotong pada hidung,
    6. Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
    7. Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,
    8. Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
    9. Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
    10. Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,
    11. Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
    12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,
    13. Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,
    14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
    15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,
    16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
    17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
    18. Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

Itulah penjelasan lengkap tentang jenis-jenis hewan yang diperbolehkan menjadi hewan kurban. Sempurnakan ibadah dengan berkurban di tahun ini. Justru, kurban adalah waktu berbagi di masa pandemi sekarang. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik karena Dompet Dhuafa menjaganya seperti anak sendiri. Tunggu apalagi, ketuk pranala pesan di sini sekarang juga!

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban

Sebutkan ciri-ciri binatang yang tidak sah untuk berkurban