Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang undangan perpajakan untuk perorangan atau organisasi berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Pengertian disini meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Show Peraturan perundang undangan perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994.Undang undang pajak penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang didalamnya tertuang ketentuan hak yang menjunjung tinggi hak warga negara dan yang menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Grameds bisa menambah pengetahuan tentang pajak dengan membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com. [algolia_carousel] Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai bidang dan setelah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan undang undang perpajakan selama lima tahun terakhir, khususnya Undang-undang pajak penghasilan, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan undang undang tersebut guna meningkatkan fungsi dan perannya dalam rangka mendukung kebijakan nasional khususnya di bidang ekonomi. Perubahan Undang-undang pajak penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip prinsip perpajakan yang dianut secara universal yaitu keadilan, kemudahan, efisiensi administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self-assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, perlu dilakukan perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994 meliputi pokok pokok sebagai berikut:
Pembagian dan PenentuanDi Indonesia kita mengenal pembagian subjek pajak ada dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. 1. Subjek pajak dalam negeriSubjek pajak dalam negeri ditentukan oleh domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan atau warisan yang belum dibagi. Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah lama tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri. Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Namun unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) / APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dikecualikan dari ketentuan ini. Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus dibawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah.Contoh dari badan yang dikecualikan tersebut dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) / BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).Subjek Pajak ada dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Penjelasannya sebagai berikut:
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian undang undang ini mengikuti status pewaris, Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.Apabila warisan tersebut telah terbagi maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya. Sedangkan yang tidak termasuk subjek pajak adalah:
Berlangganan Gramedia Digital Baca SEMUA koleksi buku, novel terbaru, majalah dan koran yang ada di Gramedia Digital SEPUASNYA. Konten dapat diakses melalui 2 perangkat yang berbeda. Rp. 89.000 / Bulan Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam NegeriSetelah mengetahui subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri maka ada perbedaan yang jelas antara keduanya. terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya diantaranya:
Jika Grameds ingin mempelajari lebih lanjut mengenai subjek pajak dan pajak internasional. Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik! Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah BACA JUGA:
Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.
|