Tidak bisa minta Nomor Seri Faktur Pajak 2022

Tidak bisa minta Nomor Seri Faktur Pajak 2022
Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  3. Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
  4. Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
  5. Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan.

Membuat Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki yang namanya NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Ketahui langkah-langkah cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak ini.

NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat pembuatan e-Faktur. Nomor seri ini dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. NSFP dalam Faktur Pajak dilampirkan dengan kode Faktur Pajak yang diletakkan di awal nomor seri. Kode Faktur Pajak terdiri dari dua digit kode transaksi dan satu digit kode status.

Terdapat dua cara untuk mendapatkan NSFP bagi PKP, yakni:

1. Cara "Offline"

Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni :

  • Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau;
  • Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

2. Cara "Online"

Cara kedua pengajuan NSFP adalah secara online yakni:

  • Lewat aplikasi e-Nofa Pajak di situs web https://efaktur.pajak.go.id.
  • Permintaan NSFP secara online biasa disebut Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa)

Langkah Permintaan NSFP

untuk bisa mendapatkan NSFP melalui e-Nofa, PKP perlu meminta kode aktivasi dan kata sandi (password) terlebih dahulu. Bagaimana laingkah-langkahnya?

Kode Aktivasi dan Password

Cara mendapatkan ‘kode aktivasi dan kata sandi adalah sebagai berikut.

  • Datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP
  • Isi formulir surat permintaan kode aktivasi dan kata sandi
  • Jika sudah disetujui, kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos, dan kata sandi akan dikirim melalui surel/email
  • Setelah menerima kode aktivasi dan kata sandi, PKP dapat langsung login e-Nofa

Install Sertifikat Elektronik

Langkah selanjutnya setelah login e-Nofa adalah menginstal sertifikat elektronik. Cara menginstal sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:

  • Login e-Nofa di laman efaktur.pajak.go.id/login
  • Pilih menu Download Sertifikat Digital. Setelah itu klik “OK”
  • Pada halaman Download Sertifikat Elektronik, akan muncul informasi mengenai masa berlaku Sertifikat Elektronik
  • Klik “Unduh”
  • Hasil unduhan berupa berkas ekstensi P12 dengan nama 15 digit NPWP
  • Klik dua kali berkas tersebut untuk menginstalnya
  • Lalu pilih Current User dan klik “Next”
  •  Masukkan passphrase sertifikat elektronik dan klik“Next”
  • Pilih opsi Automatically Select The Certificate Store Based On The Type Of Certificate dan klik“Next”
  • Pada halaman Completing the Certificate Import Wizard klik“Finish”
  • Sertifikat elektronik selesai diinstal

Permintaan NSFP

setelah memasang sertifikat elektronik pada perangkat komputer atau laptop, masuk tahap permintaan NSFP. berikut adalah langkah-langkah meminta NSFP:

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Nomor seri ini dapat diperoleh secara offline maupun online.

NSFP memiliki bentuk berupa nomor seri yang terdiri dari 13 digit, terdiri dari kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. NSFP terbit sebanyak satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk PKP. NSFP ini menjadi syarat pembuatan e-Faktur. NSFP akan dilampirkan bersama dengan kode Faktur Pajak yang diletakan pada awal nomor seri dalam faktur tersebut.

Untuk kode Faktur Pajak, bentuknya adalah 2 digit kode transaksi dan satu digit kode status. Sesuai dengan PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP

Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Koperasi, UMKM dan Social Market Economy

Setoran Pajak Digital Capai Rp9,66 Triliun dari 134 Pelaku PMSE

Ada 2 cara untuk mendapatkan NSFP ini. Bisa secara online dan juga offline.

Meminta NSFP Secara Offline

Proses untuk pengajuan permintaan NSFP melalui cara offline akan melewati prosedur berikut ini:

-Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Kenapa tidak bisa minta nomor seri faktur pajak?

Permintaan NSFP tidak bisa dapat dipengaruhi beberapa hal dan kondisi terkait. Permintaan nomor seri faktur pajak error bisa saja disebabkan karena sertifikat elektronik yang Anda gunakan tidak valid. Ketika ada kendala pada sertifikat elektronik, periksa sertifikat digital yang Anda miliki.

Bagaimana cara meminta nomor seri faktur pajak?

Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni :.
Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau;.
Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP..

NSFP berlaku sampai kapan?

Tapi ingat, meski nomor seri Faktur Pajak yang tidak digunakan tak perlu dikembalikan ke KPP, namun PKP tetap perlu mengingat bahwa masa berlaku NSFP hanya 1 tahun. Jadi, jika ada sisa NSFP dari tahun sebelumnya, tidak bisa digunakan lagi untuk tahun berikutnya.

Apakah bisa mengembalikan NSFP secara online?

Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) belum bisa dilakukan secara online. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menyampaikannya secara langsung atau melalui pos tercatat kepada kantor pelayanan pajak (KPP).