Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Show
Membuat Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki yang namanya NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Ketahui langkah-langkah cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak ini. NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat pembuatan e-Faktur. Nomor seri ini dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. NSFP dalam Faktur Pajak dilampirkan dengan kode Faktur Pajak yang diletakkan di awal nomor seri. Kode Faktur Pajak terdiri dari dua digit kode transaksi dan satu digit kode status. Terdapat dua cara untuk mendapatkan NSFP bagi PKP, yakni: 1. Cara "Offline" Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni :
2. Cara "Online" Cara kedua pengajuan NSFP adalah secara online yakni:
Langkah Permintaan NSFP untuk bisa mendapatkan NSFP melalui e-Nofa, PKP perlu meminta kode aktivasi dan kata sandi (password) terlebih dahulu. Bagaimana laingkah-langkahnya? Kode Aktivasi dan Password Cara mendapatkan ‘kode aktivasi dan kata sandi adalah sebagai berikut.
Install Sertifikat Elektronik Langkah selanjutnya setelah login e-Nofa adalah menginstal sertifikat elektronik. Cara menginstal sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:
Permintaan NSFP setelah memasang sertifikat elektronik pada perangkat komputer atau laptop, masuk tahap permintaan NSFP. berikut adalah langkah-langkah meminta NSFP: PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Nomor seri ini dapat diperoleh secara offline maupun online. NSFP memiliki bentuk berupa nomor seri yang terdiri dari 13 digit, terdiri dari kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. NSFP terbit sebanyak satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk PKP. NSFP ini menjadi syarat pembuatan e-Faktur. NSFP akan dilampirkan bersama dengan kode Faktur Pajak yang diletakan pada awal nomor seri dalam faktur tersebut. Untuk kode Faktur Pajak, bentuknya adalah 2 digit kode transaksi dan satu digit kode status. Sesuai dengan PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Baca Juga:
Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah TanggaLayanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu AndaKoperasi, UMKM dan Social Market EconomySetoran Pajak Digital Capai Rp9,66 Triliun dari 134 Pelaku PMSEAda 2 cara untuk mendapatkan NSFP ini. Bisa secara online dan juga offline. Meminta NSFP Secara Offline Proses untuk pengajuan permintaan NSFP melalui cara offline akan melewati prosedur berikut ini: -Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kenapa tidak bisa minta nomor seri faktur pajak?Permintaan NSFP tidak bisa dapat dipengaruhi beberapa hal dan kondisi terkait. Permintaan nomor seri faktur pajak error bisa saja disebabkan karena sertifikat elektronik yang Anda gunakan tidak valid. Ketika ada kendala pada sertifikat elektronik, periksa sertifikat digital yang Anda miliki.
Bagaimana cara meminta nomor seri faktur pajak?Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni :. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau;. Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.. NSFP berlaku sampai kapan?Tapi ingat, meski nomor seri Faktur Pajak yang tidak digunakan tak perlu dikembalikan ke KPP, namun PKP tetap perlu mengingat bahwa masa berlaku NSFP hanya 1 tahun. Jadi, jika ada sisa NSFP dari tahun sebelumnya, tidak bisa digunakan lagi untuk tahun berikutnya.
Apakah bisa mengembalikan NSFP secara online?Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) belum bisa dilakukan secara online. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menyampaikannya secara langsung atau melalui pos tercatat kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
|