Tetangga adalah orang yang bertempat tinggal di sekitar kita ke semua arah dari rumah kita

Menurut Jumhur Ulama’ yang disebut tetangga adalah…..di sekitar rumah kita,?

  1. 40 rumah
  2. 40 sebelah kiri
  3. 40 sebelah kanan
  4. 40 dibelakang rumah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. 40 rumah.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut jumhur ulama’ yang disebut tetangga adalah…..di sekitar rumah kita, 40 rumah.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 40 rumah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. 40 sebelah kiri adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

[irp]

Menurut saya jawaban C. 40 sebelah kanan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. 40 dibelakang rumah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. 40 rumah.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Siapakah tetangga kita?

Menurut etimologi (secara asal-usul kata), tetangga adalah siapa saja yang rumahnya dekat dengan kita.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa tetangga adalah siapa saja yang badannya dekat dengan lainnya.

Menurut terminologi, definisinya tak jauh beda dengan pengertian bahasa, yaitu tetangga adalah siapa saja yang rumahnya berdampingan dan dekat dengan kita.

Namun ada perbedaan batasan tetangga yang disebutkan oleh para ulama madzhab.

Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa yang menjadi tetangga adalah 40 rumah dari segala arah (depan, belakang, kanan dan kiri). Mereka berdalil dengan hadits, “Hak tetangga adalah 40 rumah seperti ini dan seperti itu.” Namun hadits ini dha’if.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdempatan dilihat dari berbagai penjuru atau antar rumah itu hanya dipisah jalan sempit, bukan dipisah pasar besar atau sungai lebar yang melintang. Begitu pula disebut tetangga kalau dikumpulkan oleh satu masjid atau berada di antara dua masjid yang berdekatan. Bisa jadi pula disebut tetangga dengan patokan ‘urf (anggapan masyarakat) walau tidak memakai batasan tadi.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa disebut tetangga jika berdampingan atau menempel. Sedangkan ulama Hanafiyah lainnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa tetangga itu yang berdampingan dan yang disatukan oleh masjid. Definisi terakhir ini adalah definisi syar’i dan definisi menurut penilaian masyarakat (‘urf). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 216-217)

Ringkasnya, tetangga adalah siapa saja yang berdampingan dan dekat dengan rumah kita. Mereka ini berhak dapat hak hidup bertetangga. Di antara haknya adalah tidak mengganggu mereka.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟

“Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ

“Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.”

Para sahabat lalu berkata,

وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟

“Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.”

Beliau bersabda,

هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190)

Sangat beruntung jika kita memiliki tetangga yang baik. Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ

“Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282)

Moga manfaat.

Referensi:

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.

Ahad dini hari, 10 Safar 1437 H di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, GK

Muhammad Abduh Tuasikal

Join Channel Telegram, Twitter, Instagram: @RumayshoCom

Tetangga adalah orang yang bertempat tinggal di sekitar kita ke semua arah dari rumah kita

Ilustrasi kunci jawaban tema 4 kelas 3 SD MI halaman 95. /Pixabay/Kidaha

PortalJember.com - Kewajiban dan Hakku merupakan judul dari tema 4 Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 untuk kelas 3 SD/MI.

Dalam artikel ini, kita akan membahas kunci jawaban halaman 95 Tema 4 Subtema 3 Kewajiban dan Hakku dalam Bertetangga Kelas 3 SD/MI.

Adapun pertanyaan ataupun perintah yang akan dijawab melalui artikel ini adalah "Orang yang tinggal di dekat rumahmu disebut tetangga. Apakah kamu mengenal tetanggamu? Ceritakanlah!"

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD MI Halaman 148 Subtema 4, Kewajiban dan Hakku Sebagai Warga Negara

Sebelum membaca kunci jawaban ini, ada baiknya adik-adik berusaha untuk menjawabnya sendiri terlebih dahulu.

>

Sebab, sejatinya kunci jawaban ini hanyalah sebagai pemandu adik-adik untuk bisa mengeksplor lebih dalam pertanyaan-pertanyaan yang ada, dan menjawabnya dengan jawaban sendiri.

Selain itu, kunci jawaban ini juga bisa dijadikan panduan dan pembanding bagi orang tua untuk memeriksa jawaban anaknya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD MI Halaman 150 Subtema 4, Kewajiban Jajanan Sehat

Dikutip PortalJember.com dari alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi, Rika Anggraini, S.Pd., berikut adalah kunci jawaban Buku Tematik Kelas 3 SD/MI Tema 4 subtema 3 halaman 95.

Tetangga adalah orang yang bertempat tinggal di sekitar kita ke semua arah dari rumah kita

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Kita diwajibkan untuk berbuat baik kepada semua tetangga. Lantas siapakah sejatinya tetangga kita?

Terima kasih, Tadz

Dari: An

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du

Kata “tetangga” mencakup Mukmin dan Kafir

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Kata tetangga mencakup muslim maupun kafir, ahli ibadah maupun ahli maksiat, teman dekat maupun musuh, pendatang maupun penduduk asli, yang suka membantu maupun yang suka merepotkan, yang dekat maupun yang jauh, yang rumahnya berhadapan maupun yang yang bersingkuran.”

Beliau juga menegaskan, “Masing-masing tetangga memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang lebih baik sifatnya dibandingkan lainnya…dan masing-masing disikapi dengan baik sesuai keadaannya…” (Fathul Bari, 10:441).

Batasan Jumlah Tetangga

Ulama berbeda pendapat tentang batasan tetangga.

Pertama, semua orang yang tinggal satu kampung bersamanya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah di surat Al-Ahzab,

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

“Jika orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu) tidak menghentikan aksinya, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar.” (QS. Al-Ahzab: 60)

Allah menyebut semua penghuni Madinah sebagai tetangga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, semua orang yang menempati 40 rumah dari semua penjuru arah. Al-Hafidz Ibn Hajar membawakan keterangan,

عَنْ عَائِشَةَ حَدُّ الْجِوَارِ أَرْبَعُونَ دَارًا مِنْ كُلِّ جَانِبٍ وَعَنِ الْأَوْزَاعِيِّ مِثْلَهُ

Dari Aisyah, batasan tetangga adalah 40 rumah dari segala penjuru, demikian pula pendapat dari Al-Auza’i.

Ibn Hajar juga membawakan riwayat lain,

وَأخرج بن وهب عَن يُونُس عَن بن شِهَابٍ: أَرْبَعُونَ دَارًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَمِنْ خَلْفِهِ وَمِنْ بَيْنَ يَدَيْهِ

Diriwayatkan oleh Ibn Wahb, dari Yunus, dari Ibn Syihab, “Tetangga adalah 40 rumah, ke kanan, kiri, belakang dan depan. (Fathul Bari, 10:447).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)