Badan usaha yang bergabung secara vertikal adalah badan usaha yang disatukan karenaurut-urutan hubungan kegiatan. Misalnya, badan usaha pembibitan, badan usahaperkebunan karet, badan usaha pengolahan getah, dan pabrik ban. Atau, badan usahapenanaman kapas, badan usaha pemintalan, dan badan usaha penenunan.b. Gabungan HorizontalGabungan badan usaha secara horizontal adalah penggabungan dari beberapa badan usahayang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Contoh, gabungan badan usahabioskop, gabungan badan usaha pabrik sepatu, dan gabungan badan-badan usaha lainnyayang mempunyai usaha yang sama. Berikut ini adalah beberapa nama gabungan dari badanusaha:- Trust, adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadibadan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Bank Mandiri merupakan salah satucontoh dari Trust. Bank Mandiri adalah gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Exim.- Kartel, adalah gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuanpenggabungannya dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha, danpembagian daerah pemasaran. Kebebasan badan usaha yang bergabung masih tetap sepertisemula. Hanya mereka terikat dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui. Adabeberapa jenis kartel.- Holding company, adalah penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengancara membeli sebagian besar saham. Badan usaha yang membeli sebagian besar sahambadan usaha dapat memengaruhi badan usaha di bidang pemasaran dan keuangan.Kebebasan badan usaha yang membeli saham dengan badan usaha yang sebagian besarsahamnya dibeli masih tetap seperti semula. Holding company muncul sebagai jalan keluardari undang-undang antitrust di Amerika Serikat.- Concern, adalah penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untukmengatasi masalah pembelanjaan. Misalnya, beberapa badan usaha tekstil menyepakatipembelian pewarna dalam partai besar, sehingga diperoleh potongan harga.
Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya, selain Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta dan koperasi, juga ada bentuk bentuk badan usaha lainnya yaitu dapat dibedakan atas Gabungan Vertikal dan Gabungan Horizontal. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agar proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Misalnya, badan usaha perkebunan karet, badan usaha pengolahan getah, dan pabrik ban akan lebih efektif dan efisien jika digabungkan. Gabungan badan usaha itu dapat dibedakan sebagai berikut. a. Gabungan Vertikal
Gabungan badan usaha secara horizontal adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Contoh, gabungan badan usaha bioskop, gabungan badan usaha pabrik sepatu, dan gabungan badan-badan usaha lainnya yang mempunyai usaha yang sama. Berikut ini adalah beberapa nama gabungan dari badan usaha.
Demikian pembahasan mengenai Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya, yang terbagi atas dua yaitu Gabungan Vertikal dan Gabungan Horizontal, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya 2015-02-12T18:38:00-08:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin
Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan di atas, ada badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih efektif dan efisien. Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha: 1.Trust Trust adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha baru yang lebih besar. Trust bisa merugikan masyarakat, karena dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa mempermainkan harga dan kebijakan-kebijakan lain. Di Amerika, untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Anti Trust. Adapun contoh trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia. 2.Holding Company Holding Company merupakan gabungan beberapa badan usaha di mana satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah dibelinya. 3.Concern Concern merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok bergabung membeli tembakau dalam jumlah besar agar mereka memperoleh diskon (potongan harga) yang cukup besar. 4.Kartel Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama. Ada lima jenis kartel, yaitu : a.Kartel produksi, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan turunnya harga. b.Kartel daerah, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar. c.Kartel harga, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual minimum dan anggota kartel dilarang menjual di bawah harga jual minimum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan anggota kartel. d.Kartel syarat, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syaratsyarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran (tunai atau kredit), dan lain-lain. e.Kartel pembagian keuntungan, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama. 5.Joint Venture Joint Venture yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa Negara menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dan modalnya terbagi atas saham-saham. Badan usaha dalam kehidupan perekonomian sangat besar peranannya, bahkan merupakan penggerak perekonomian bangsa. Beberapa peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional, di antaranya sebagai berikut.
1.Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat 2.Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat Badan usaha dan perusahaan adalah wadah yang dijadikan sebagai mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber penghasilan atau pendapatan bagi masyarakat. 3.Sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta pendukung dan penunjang pendidikan Badan usaha dan perusahaan selalu membutuhkan tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran. Selain itu dapat pula mendukung dan menunjang pendidikan dengan cara memberikan bantuan pendidikan berupa bea siswa kepada pelajar maupun mahasiswa. 4.Sebagai sumber pendapatan negara Badan usaha dan perusahaan yang memperoleh laba akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Melalui usaha-usaha yang dilakukannya, akan banyak sekali barang dan jasa yang dihasilkan sehingga menambah produksi nasional. Produksi nasional yang meningkat akan membuka kesempatan kerja, yang berarti menyerap banyak tenaga kerja sehingga akhirnya mampu menambah pendapatan negara dan membantu pemerintah memperlancar perekonomian nasional. 5.Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional Badan usaha dan perusahaan yang menanamkan modalnya dari beberapa bidang usaha akan memberikan peluang untuk membangun perekonomian nasional. Semakin banyak badan usaha dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, semakin besar kemungkinan untuk membangun perekonomian negara. Page 2 |