Perkawinan Wajib Dicatatkan Show
Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Lebih lanjut diatur bahwa ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Sebagaimana dijelaskan oleh Liza Elfitri, S.H., M.H. dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan, perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Perlu Anda ketahui, ada beberapa keadaan yang mengakibatkan seorang anak berstatus sebagai anak luar kawin. Bisa karena anak tersebut lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi perkawinan tersebut sah secara agama (misalnya perkawinan siri) atau anak yang lahir di mana antara bapak dan ibunya tidak pernah ada perkawinan (ibu hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak). STATUS ANAK LUAR KAWIN Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[2] CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN Persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya adalah sebagai berikut:[3] a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran; b. Nama dan Identitas saksi kelahiran; c. Kartu Tanda Penduduk Ibu; d. Kartu Keluarga Ibu; e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.[4] Anak yang lahir di luar perkawinan tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama saja dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPTD”) Instansi Pelaksana[5] untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana[6] jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.[7] Apabila pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[8] Sebagai informasi, jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya. Penjelasan lebih lanjut soal penetapan pengadilan ini dapat Anda simak artikel Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Kawin dan Penetapan Pengadilan Terkait Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin. 4 menit Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Apakah Sahabat 99 sudah tahu bagaimana cara dan syarat membuat akta kelahiran? Jika belum, kamu tidak perlu khawatir karena kali ini 99.co Indonesia akan melakukan pembahasan mendalam mengenai hal tersebut. Artikel ini akan membahas mulai dari dokumen apa saja yang harus disiapkan hingga pengurusan untuk anak yang kelahirannya terlambat didaftarkan. Dokumen ini sendiri merupakan bukti sah Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setiap bayi yang kelahirannya dicatat akan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta diberi NIK yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan pelayanan masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis akta kelahiran yang harus diketahui. Jenis Akta Kelahiran1. Akta Kelahiran UmumAkta kelahiran umum dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang diinformasikan dalam batas waktu tertentu. WNI memiliki waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja dan WNA 10 hari kerja sejak tanggal kelahiran bayi. 2. Akta dengan RekomendasiSesuai dengan namanya, akta ini dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melebihi batas waktu 60 hari kerja. Sebelum membahas cara mengurus akta kelahiran, simak dahulu dokumen apa saja yang harus disiapkan. Dokumen dan Syarat Membuat Akta Kelahiran AnakSetiap wilayah domisili memiliki persyaratan yang kurang lebih sama. Namun, perlu diperhatikan bahwa kemungkinan persyaratan yang sedikit berbeda tetap ada. Berikut adalah dokumen dan syarat membuat akta kelahiran yang harus disiapkan:
Cara Mengurus Akta KelahiranSetelah mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan, inilah saatnya membahas bagaimana cara mengurus akta kelahiran. Jika dahulu pengurusan akta kelahiran dilakukan di kelurahan, sekarang pengurusan ini dilakukan langsung di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Satu hal yang perlu diperhatikan, pengurusan akta kelahiran tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa tetapi diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan KTP). Hal ini merujuk pada merujuk pada diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013. Jika kamu sedang tinggal di luar alamat domisili, sebaiknya tanyakan dahulu bagaimana proses yang benar kepada dinas terkait. Jika kamu sudah mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berikut adalah hal-hal yang akan dilakukan oleh petugas:
Jika semua proses di atas berjalan dengan semestinya, biasanya akta kelahiran jadi paling cepat dalam waktu 2 hari. Menurut Undang-Undang No.23 tahun 2006 sendiri, waktu pembuatan akta kelahiran adalah 30 hari. Selain itu, proses pembuatan akta kelahiran sudah semakin dipermudah semenjak 1 Mei 2013 karena tidak lagi memerlukan pengadilan sebagai persyaratan. Biaya Pembuatan Akta KelahiranTernyata, tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan akta baru. Kamu hanya perlu menyiapkan biaya membeli meterai, transportasi, fotokopi, dan lain-lain. Biaya gratis dalam pengurusan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran?Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Lalu, bagaimana jadinya jika ada satu atau dua hal yang membuat proses ini tertunda? Kamu masih bisa membuat akta kelahiran, tetapi prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Seperti dilansir dari cermati.com, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta keputusan tertulis kepada Disdukcapil setempat. Setelah keputusan tersebut didapat, kamu hanya tinggal mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Denda Terlambat Mengurus Akta KelahiranKarena kelahiran terlambat dilaporkan, beberapa daerah memberlakukan denda untuk situasi seperti ini. Seberapa denda yang harus dibayarkan sudah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing daerah. Beberapa daerah menerapkan denda maksimal Rp1 juta. Namun, tidak jarang juga daerah yang menerapkan bebas denda. Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang tidak memungut denda jika terjadi keterlambatan. Hal ini tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015. Untuk syarat dan cara mengurus akta kelahiran sendiri tentunya terdapat kebijakan di setiap daerah. Namun, pada dasarnya hal yang harus dilakukan hanyalah menyiapkan syarat-syarat berupa dokumen dan mengikuti semua prosedur seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak di Luar NikahTidak sedikit orang-orang menanyakan bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri. Tentunya, setiap anak membutuhkan akta kelahiran untuk mendapatkan hak-hak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Dengan kata lain, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk anak hasil kawin siri. Meskipun dalam hukum Islam kawin siri merupakan hukum yang sah dan status hukum anak yang dilahirkan jelas, hukum Indonesia tidak memandangnya seperti itu. Pasalnya, tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan melalui nikah siri memiliki status hukum yang sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja. Cara dan Syarat Membuat Akta KelahiranTerdapat sedikit perbedaan pada cara mengurus akta kelahiran untuk anak di luar hubungan nikah. Hal ini sendiri diatur oleh Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berikut adalah syarat membuat akta kelahiran ini:
KTP serta KK ayah tidak diperlukan sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Untuk prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya kurang lebih sama seperti proses pada umumnya. Namun, yang membedakan hanyalah hasil dari akta kelahiran karena hanya nama ibu yang tercantum di dalamnya. Manfaat Memiliki Akta Kelahiran untuk AnakBeberapa manfaat dari memiliki akta kelahiran meliputi pengakuan negara mengenai
Selain itu, hampir semua urusan penting memerlukan akta kelahiran, seperti sebagai syarat membuat paspor hingga mengajukan kredit ke bank. *** Itulah biaya, cara dan syarat membuat akta kelahiran yang perlu diketahui semua warga Indonesia. Semoga bermanfaat, Sahabat 99. Simak informasi dan tulisan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Tak lupa, cari segala kebutuhan propertimu hanya di 99.co/id dan temukan berbagai proyek menarik, seperti Angel Residence! |