Tarif pemungutan pajak di mana memakai persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang dipakai sebagai dasar Oengenaan disebut tarif pajak?

Tarif pemungutan pajak di mana memakai persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang dipakai sebagai dasar Oengenaan disebut tarif pajak?

Tarif pemungutan pajak di mana memakai persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang dipakai sebagai dasar Oengenaan disebut tarif pajak?
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi

KOMPAS.com – Salah satu unsur yang ada dalam asas pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya.

Untuk mencapai keadilan, salah satunya dilakukan dengan cara penentuan tarif pajak.

Dilansir dari buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, dijelaskan bahwa tarif pajak yang ada saat ini dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

Tarit tetap merupakan tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Misalnya adalah tarif bea meterai, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tarif bea meterai adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca juga: Asas-Asas Pemungutan Pajak

  • Tarif proporsional (sebanding)

Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan presentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Contohnya adalah pajak bumi dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 0,5 persen, pajak pertambahan nilai menggunakan tarif proporsional sebesar 10 persen, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 5 persen.

Karena tarif proporsional ini hanya menggunakan satu tarif yang presentasenya tetap, maka tarif ini sering disebut sebagai tarif tunggal.

  • Tarif progresif (meningkat)

Dalam buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa tarif progresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin besar apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat.

Baca juga: Penggolongan Pajak di Indonesia

Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.

Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:

  1. Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.
  2. Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen.
  3. Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarifnya sebesar 15 persen.
  4. Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 tarifnya sebesar 25 persen.
  5. Rp200.000.000,00 ke atas, tarifnya sebesar 35 persen.

Tarif degresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat. Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.

Khusus tarif degresif tidak pernah digunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Namun, Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Motorcars sebagai penjual mobil listrik Tesla di Indonesia mengatakan, mobil listrik saat ini sudah bebas pajak, jadi tak perlu menunggu akhir tahun.6 feb 2021

Ada berbagai jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia dan salah satu contohnya adalah tarif pajak proporsional. Perlu Anda Ketahui, pengertian tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak (DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintahan. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan mengenai jenis-jenis tarif pajak di Indonesia melalui artikel dari AyoPajak berikut ini.

Jenis-jenis Tarif Pajak Di Indonesia

Di bawah ini, ada 6 jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Jadi dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama.

Contoh jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki nilai persentase 10% dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang memiliki besaran tarif pajak 0,5%.

2. Tarif Pajak Progresif

Apabila pada tarif pajak proporsional besaran tarif pajaknya tetap, maka lain halnya dengan tarif pajak progresif yang besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajak. Jadi, semakin besar nilai objek pajak yang perlu dibayarkan, maka persentase tarif pajaknya juga akan semakin besar. 

Untuk memahami pajak progresif seperti tarif pajak progresif memiliki 3 pengelompokkan tarif pajak yaitu tarif progresif-progresif, tarif progresif tetap, dan terakhir tarif progresif degresif.

3. Tarif Pajak Degresif

Memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif, tarif pajak degresif merupakan jenis tarif pajak yang nilai persentasenya semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Akan tetapi, tarif pajak degresif juga dikelompokkan menjadi 3 jenis tarif pajak seperti tarif pajak progresif yaitu tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan terakhir adalah tarif degresif-progresif.

4. Tarif Pajak Regresif

Tarif pajak regresif atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap merupakan jenis tarif pajak yang besarannya tetap meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Contoh dari tarif pajak regresif ini adalah bea meterai. Bea meterai memiliki tarif pajak 10.000 (berlaku sejak tahun 2021) dan tidak akan berubah.

5. Tarif Pajak Spesifik

Tarif pajak spesifik berarti tarif pajak yang dikenakan pada suatu objek pajak sudah spesifik berdasarkan objek pajak yang dikenakan tersebut. Seperti contoh, jika Anda melakukan impor barang seperti smartphone, maka tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai barangnya. 

6. Tarif Pajak Ad Valorem

Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Jenis pajak ini memiliki besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Sebagai contoh kasus, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit. Apabila Anda dikenakan tarif bea sebesar 20%, maka total pajak yang harus anda bayarkan adalah sebesar: jumlah unit x harga per unit x bea masuk. Total pajak Ad Valorem yang dibayarkan adalah sebesar 20 juta rupiah. 

Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif PPnBM Untuk Sektor Otomotif
Sekian informasi mengenai jenis-jenis tarif pajak yang dapat kami sampaikan dan apabila Anda membutuhkan konsultan pajak yang dapat mengatur perpajakan Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Tarif pemungutan pajak di mana memakai persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang dipakai sebagai dasar Oengenaan disebut tarif pajak?
Tarif pemungutan pajak di mana memakai persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang dipakai sebagai dasar Oengenaan disebut tarif pajak?

Jakarta - Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural, setidaknya ada 4 jenis tarif pajak yaitu antara lain adalah tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, tarif tetap atau regresif

Tarif Progresif

Dimana dalam tarif progresif, saat pemungutan pajaknya, atas persentasenya akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, jenis tarif pajak inilah yang diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi. Tarif selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Lapisan Penghasilan

Tarif

0 s.d. Rp 50.000.000

5%

> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp 250.000.000

15%

> Rp 250.000.000 s.d. 500.000.000

25%

> Rp 500.000.000 s.d. 5.000.000.000

30%

> Rp 5.000.000.000

35%

Tarif Degresif

Kebalikan dengan pajak progresif, persentase pajak dengan tarif degresif yang dipungut akan lebih kecil saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Dengan kata lain, persentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau menurun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif degresif tidak pernah diimplementasikan.
Terdapat 3 jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional yang persentase penurunannya selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP. Kedua, tarif pajak degresif-degresif yang besaran penurunannya semakin kecil jika DPP meningkat. Terakhir, tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya DPP. 

Tarif Proporsional

Tidak seperti tarif progresif dan tarif degresif, tarif proporsional saat pemungutan pajaknya atas persentasenya akan tetap dan tidak terjadi perubahan terhadap keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. jadi bisa dibilang bahwa sebesar apapun jumlah objek pajak yang dikenakan dalam pajak penghasilannya, persentasenya pun akan tetap sama. Dalam hal ini contohnya adalah adanya PPN sebesar 10% dan PPB sebesar 0.5% dari apapun objek pajaknya. 

Tarif Regresif

Jenis tarif yang terakhir adalah tarif tetap atau tarif regresif yang dimana saat pemungutan tarif pajaknya akan selalu tetap tanpa melihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Sehingga, tarif yang dikenakan besarannya sama bagi seluruh wajib pajak. 

Tarif tetap ini juga diartikan sebagai tarif yang akan selalu sama dan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan seperti contoh bea meterai dengan nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintahan. 

Tidak hanya secara struktural, pajak juga dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan golongannya yaitu pajak langsung dan tidak langsung dan berdasarkan sifat yaitu objektif dan subjektif. 

Dimana atas golongannya, pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa di ambil alih atau dilimpahkan kepada orang lain seperti PPh. Serta pajak tidak langsung adalah kebalikan dari pajak langsung yaitu pajak yang bisa dibebankan atau dialihkan kepada orang lain seperti PPN. 

Sedangkan atas sifatnya, pajak subjektif adalah pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada subjek seperti PPh. Serta pajak objektif merupakan kebalikan dari pajak subjektif yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada objeknya seperti PPN dan PPnBM.