Sumber pendapatan negara terbesar untuk membiayai pembangunan yang berasal dari warga negara adalah

Dari mana sumber pendapatan Negara Indonesia? Jika mendapat pertanyaan seperti itu, pajak menjadi kata pertama yang kemungkinan tebersit di pikiran seseorang. Pajak memang sumber pendapatan di Tanah Air. Namun pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara.

Merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercatat ada tiga sumber pendapatan Indonesia, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Ketiganya menjadi penyokong dana dalam kas negara.

Kendati memiliki tiga sumber pendapatan, dana yang dialokasikan ke belanja negara masih jauh dari kata cukup. Artinya, anggaran belanja negara lebih besar dari pendapatan alias defisit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2021 mengumumkan defisit APBN hingga Mei 2021 menyentuh Rp 219, 3 triliun. Guna menutupi defisit dan memastikan program-program yang direncankan dapat berjalan, negara harus mengajukan utang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan pendapatan negara adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara untuk pendapatan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 22 di mana pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah, begitu jug sebaliknya. Pemberian pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan pinjaman atau menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPR.

Advertising

Advertising

Baca Juga

Pendapatan pajak menjadi sumber dana negara dan pendukung persedian kas negara. Tugas atau kewenangan pemungutan pajak ini dilimpahkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.

Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pusat dan daerah. Untuk pajak pusat, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Sementara untuk pajak daerah, wewenang pemungutannya diberikan kepada Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.

Adapun jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat, yaitu:

PPh merupakan pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak jenis ini berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam lingkup pabean.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak PPnBM berlaku pada barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok atau tersier, dikonsumsi masyarakat tertentu atau masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukan status seseorang, atau dapat merusak kesehatan serta moral masyarkat.

Penarikan pajak ini berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, kwitansi pembayaran, dan efek yang menerbitkan nominal dengan jumlah tertentu.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang diberlakukan untuk kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah atau bangunan. Walau di pusat, hampir semua realisasi penerimaan PBB ini  diserahkan ke daerah.

Selain itu, penerimaan perpajakan masih ditambah oleh kepabean dan cukai yang pemungutannya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menarik  bea masuk dari barang-barang impor.

Adapun aturan penarikan bea impor, yakni apabila nilai barang yang diangkut kurang dari FOB US$ 500 untuk setiap orang atau FOB US$ 1.000 untuk setiap keluarga.  Penumpang tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk. Berbeda dengan cukai, pemungutan pajaknya berlaku untuk barang-barang tertentu yang kena cukai, seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.

Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Aturan terkait PNBP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Berdasarkan beleid ini, PNBP ialah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN.

Dapat disimpulkan, sumber pendapatan jenis ini mencakup seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan.

Wewenang dan tanggung jawab terkait pemungutan PNBP dilimpahkan kepada intansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian atau lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.

Adapun yang termasuk objek PNBP ialah:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA)

Penerimaan SDA mencakup penerimaan atas SDA minyak dan gas (migas) dan non-migas.

  • Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Penerimaan atas kekayaan yang dipisahkan berasal dari keuntungan yang dibukukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Pendapatan jenis ini diperoleh dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administratif.

PNBP lainnya juga diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), seperti sewa tanah dan bangunan.

Baca Juga

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mengacu pada undang-undang, hibah disebut sebagai penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atausurat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Suatu hibah diberikan dengan berbagi tujuan, di antaranya mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan kemanusiaan. Untuk itu, hibah yang diterima pemerintah dimasukan ke APBN.

Adapun jenis-jenis hibah, ialah:

Hibah jenis ini dijalankan melalui mekanisme perencanan dan dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

Hibah jenis ini juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yaitu hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan.

Hibah melalui KPPN, untuk proses penarikannya, dilaksanakan di Bendahara Umum negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).

Sesuai namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN.

Hibah ini berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia, serta lembaga lain maupun perorangan.

Hibah yang diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, lembaga multilateral, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan berdomisili dan beroperasi di luar negeri, dan perorangan.

Jika ditanya, dari mana sumber penerimaan atau pendapatan negara berasal? Maka jawaban paling umum yang mungkin Anda temukan adalah pajak. Jawaban tersebut adalah tepat. Hal ini karena pajak adalah sumber utama dari penerimaan negara.

Tapi yang wajib Anda tahu, bahwa sumber pendapatan atau penerimaan negara tidak hanya berasal dari aktivitas transaksi pajak. Namun ada juga pendapatan non pajak. Untuk lebih mengetahui apa saja sumber penerimaan negara, simak artikel berikut ini.

Tentang Sumber Penerimaan dan Pendapatan Negara

Apa itu sumber penerimaan dan pendapatan negara? Jawabannya terdapat pada  Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Undang-Undang tersebut, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.

Pendapatan negara di Indonesia dirancang dan dikelola dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN ini lah yang berfungsi untuk mengalokasikan penerimaan negara yang merupakan pendapatan negara dan digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan yang berhubungan dengan negara.

Jika pendapatan lebih kecil dibanding anggaran belanja, maka APBN bernilai defisit yang berdampak pada lambatnya program atau kegiatan pembangunan pemerintah.

Apalagi jika tidak adanya pendapatan-yang ini sebenarnya cukup mustahil-suatu negara tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai suatu negara sehingga pemerintah wajib melakukan pemungutan atas pendapatan negara.

Sebagai tambahan, di Indonesia sendiri yang berperan sebagai pihak yang wajib melakukan pemungutan pendapatan negara dalam UU No.17 Tahun 2003 adalah Menteri Keuangan.

Jenis Sumber Penerimaan atau Pendapatan Negara

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, negara wajib melakukan pemungutan pendapatan negara. Lantas, dari mana sumber untuk melakukan pemungutan pendapatan negara?

Menurut Pasal 11 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2003, sumber pendapatan negara terdiri dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah. Untuk lebih memahami ketiga sumber penerimaan atau pendapatan negara tersebut, berikut penjelasannya.

1. Pajak sebagai Sumber Penerimaan Utama Negara

Pajak, salah satu sumber penerimaan negara yang paling umum diketahui oleh masyarakat secara luas.

Pajak sendiri adalah suatu pungutan yang dikenakan pada suatu objek entah itu barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat dan menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.

Pungutan pajak bersifat memaksa. Itu artinya jika seorang Wajib Pajak tidak membayar pajak maka terdapat sanksi di dalamnya.

Pajak bersifat memaksa karena pajak merupakan sumber penerimaan utama negara. Selain itu pajak juga bersifat berkeadilan yang artinya pungutan pajak didasari kondisi dan situasi Wajib Pajak.

Di Indonesia, terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah..

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sementara pajak daerah adalah pungutan atau pengelolaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau institusi terkait.

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

Adapun pajak pusat terdiri dari jenis-jenis pajak sebagai berikut:

Jenis Pajak Pusat Keterangan
Pajak Penghasilan (PPh) Diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 yang merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Diatur dalam UU No.42 Tahun 2009 sebagai pajak yang dibebankan pada barang atau jasa kena pajak yang diberlakukan bagi Pengusaha Kena Pajak di suatu daerah pabean.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Diatur dalam UU No.42 Tahun 2009 sebagai pajak yang diberlakukan atas barang konsumsi tertentu selain kebutuhan pokok.
Bea Materai Pajak yang berlaku atas keberadaan suatu dokumen yang bersifat perdata 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak yang berlaku atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan/atau bangunan.
Pajak Perdagangan Internasional Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa bea masuk/keluar dan cukai untuk barang-barang tertentu.

Sedangkan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak daerah sendiri terbagi lagi ke dalam dua jenis yaitu pajak daerah tingkat provinsi dan pajak daerah tingkat kabupaten/kota.

Pajak daerah tingkat provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota terdiri dari pajak reklame, hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan kota, dan Pajak atas Hak Guna Bangunan.

2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Seperti namanya, pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan non pajak.

Adapun jenis-jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak disebutkan dalam UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun menurut Undang-Undang, Pendapatan penerimaan negara bukan pajak terdiri dari sebagai berikut:

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam yaitu pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai oleh negara. Contoh minyak dan gas.
  • Pelayanan yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Contoh Kereta Api, pendidikan, kesehatan, dan hak cipta.
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan yaitu pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah. Misal, dividen BUMN atau obligasi.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
  • Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. Misal sisa anggaran pembangunan.
  • Hak Negara lainnya yaitu hak negara selain sumber penerimaan negara yang disebutkan sebelumnya yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya barang sitaan yang dilelang atau denda dari pelanggaran masyarakat.

3. Hibah

Dalam Undang-Undang PNBP, hibah dianggap sebagai penerimaan di luar PNBP. Sehingga meski merupakan penghasilan non pajak, hibah memiliki klasifikasi dan aturan sendiri.

Hibah sendiri diatur dalam PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Hibah atau Hibah pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun jenis-jenis adalah sebagai berikut.

  • Hibah Terencana yaitu mekanisme hibah melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
  • Hibah langsung yaitu mekanisme hibah tanpa melalui perencanaan.
  • Hibah melalui KPPN yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • Hibah dalam negeri yaitu hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah dalam negeri yaitu hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah luar negeri yaitu hibah yang berasal dari negara asing, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
  • Hibah daerah yaitu hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Salah satu bentuk penerimaan hibah adalah adanya Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri hingga banyaknya jumlah pariwisata di Indonesia.

Hibah biasanya bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional atau lebih spesifik lagi apabila suatu keadaan negara dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya bencana atau pandemi.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa sumber penerimaan atau pendapatan negara bukan hanya dari pungutan pajak. Lebih dari itu, pemerintah memiliki sumber lain yang dikelola sendiri maupun penerimaan dari pihak lain.

Meski begitu, pajak tetaplah sumber penerimaan negara yang paling utama dan krusial hal tersebut karena potensi pendapatan dari pajak lebih tinggi dibanding dengan sumber penerimaan negara lainnya.

Sehingga, bagi Anda yang sudah berkewajiban membayar pajak, jangan lupa untuk patuh pajak agar negara mampu menjalankan program pembangunan dengan baik.