tugas antara lain menyusun rencana kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, yang sangat memerlukan data pendukung berupa ketersediaan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu. Namun sejak penerapan kebijakan otonomi daerah, maka penyelenggaraan sistem informasi yang telah ditata selama ini oleh Pemerintah Pusat mengalami banyak kendala di daerah, antara lain mekanisme pencatatan dan pelaporan yang baku dari daerah ke pusat tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga secara khusus informasi tentang SDM Kesehatan menjadi sulit diperoleh. Show Mengenal kasifikasi Rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan PERMENKES No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”. Di dalam jenis pelayanannya dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Rumah Sakit Umum (Kelas/Tipe A,B,C,D (D dan D Pratama)) dan Rumah Sakit Khusus (Kelas/Tipe A,B,C). Dalam penetapannya Klasifikasi atau tipe rumah sakit tersebut biasanya dilihat dalam 4 aspek yaitu Pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana yang di miliki RS tersebut. Baca juga : Secara umum semua rumah sakit dari segala tipe ada hal yang sama yang harus dipenuhi yaitu prasarana dan bangunan memenuhi persyaratan tata tata bangunan dan lingkungan seperti dapat untuk antisipasi gempa, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, susunan ruangan efektif sesuai dengan fungsi ruangan, ada harus area parker yang memadai, serta bisa memenuhi persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit seperti kemampuan bangunan dalam menanggulangi gempa, kebakaran, bahaya kelisrikan, medic, bahan akar gas; ventilasi, pencahayaan, instalasi ait, pengolahan limbah yang baik; dan ada lengkap dengan tanda arah (signage), tangga ram, lift dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia Yang membedakan dalam tipe masing-masing rumah sakit adalah segi Pelayanan, SDM, dan Peralatan. Semakin tinggi kelas/tipe yang diterima biasanya akan semakin lengkap dan memadai dari 3 aspek tersebut. Rumah Sakit Umum Kelas/Tipe B1. Pelayanan a. Pelayanan Medik; b. Pelayanan Kefarmasian; c. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan; d. Pelayanan Penunjang Klinik; e. Pelayanan Penunjang nonklinik f. Pelayanan Rawat Inap 2. Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit Umum kelas/Tipe B terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kefarmasian c. Tenaga Keperawatan d. Tenaga Kesehatan
Lain e. Tenaga Nonkesehatan 3. Peralatan Rumah Sakit Umum kelas/Tipe B ++++++++++++++ Selanjutnya: Berapakah tempat tidur minimal yang harus dimiliki oleh rumah sakit tipe B?Rumah Sakit khusus kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) buah.
Berapa bed rumah sakit tipe B?(2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.
Berapa jumlah apoteker di rumah sakit tipe B?B. Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe B terdiri atas: 1. 1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit 2. 4 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian 3. 4 orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis ...
Rumah sakit tipe B itu apa?Rumah Sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. Direncanakan rumah sakit tipe B didirikan di setiap ibukota propinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten.
|