Secara universal pada diri manusia terdapat hasrat untuk

KOMPAS.com - Ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.

Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Oleh karena HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Ciri-ciri hak asasi manusia

Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:

Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

Hak asasi manusia bersifat universal

Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

Hak asasi manusia bersifat tetap

Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

  1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
  2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Contoh hak asasi manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia:

  1. Hak pendidikan
    Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.
  2. Hak hidup
    Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
  3. Hak mengeluarkan pendapat
    Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
  4. Hak bebas memeluk agama
    Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

EVALUASI Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan member tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, dan e! 1.    Hak asasi manusia yang menyangkut hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu tidak boleh diganggu gugat, karena…. a.    sudah dibawa sejak manusia lahir b.    diturunkan dari orang tua kandung c.    bersifat sangat pribadi dan eksklusif d.    merupakan eksistensi manusia bermartabat e.    dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan 2.    Pendapat yang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia “merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu mustahil hidup sebagai manusia” dikemukakan oleh…. a.    Komisi HAM PBB            d. Kuntjoro Poerbopranoto b.    John locke                         e. UU NO. 39 Tahun 1999 c.    Aristoteles 3.    Pada dasarnya secara universal pada diri manusia memiliki hasrat untuk…. a.    menghindari pelasanaan kewajiban b.    menghargai hak asasi manusia c.    menuntut penghargaan dari orang lain d.    menghambat kesuksesan orang lain e.    menghargai orang yang menghormatinya 4.    Diantara factor penghambat upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah…. a.    pengetahuan hukum masyarakat yang rendah b.    kesadaran hukum sebagian masyarakat rendah c.    kurangnya perangkat penegakkan hukum pemerintah d.    masih berlakunya system hukum kaum penjajah e.    banyaknya warga masyarakat berpikiran maju 5.    Hak-hak asasi politik (political rights) mencakup hal-hal berikut ini, kecuali…. a.    ikut serta dalam pemrintahan b.    ikut memilih dalam kegiatan pemilu c.    mendirikan suatu partai politik d.    menjadi insane politik yang partisipatif e.    memimpin unjuk rasa ke gedung DPRD 6.    Faktor aparat dan penindakannya merupakan salah satu hambatan dalam penegakkan HAM di Indonesia, yaitu berupa…. a.    tidak taat asas dan aturan                 d. waktu yang belum optimal b.    prosedur kerja terbagi-bagi              e. tingkat pendidikan yang heterigen c.    sering member kemudahan 7.    Salah satu tantangan nyata bagi bangsa Indonesia dalam penegakan Hak Asasi Manusia yaitu masih terdapatnya “kejahatan terhadap kemanusiaan” yang antara lain berupa…. a.    memebunuh anghota kelompok tertentu b.    memindahkan paksa kelompok tertentu c.    pemusnahan fisik sebagian/ seluruhnya d.    membuat menderita kelompok tertentu e.    pemindahan penduduk secara paksa 8.    Salah satu upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu diabuatnya peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang diatur dalam…. a.    UU No. 5 Tahun 1998 b.    Keppres No. 181 Tahun 1998 c.    Keppres No. 129 Tahun 1998 d.    UU No. 39 Tahun 1999 e.    UU No. 26 Tahun 2000 9.    Memasuki abad kedua puluhan, hal-hal yang menjadi keprihatinan bagi Negara beradab di dunia adalah…. a.    HAM, Demokrasi, dan Kelestarian Lingkunga b.    Demokrasi, Lingkungan dan Keterbelakangan c.    Perlombaan senjata, HAM, dan demokrasi d.    Demokratisasi, HAM, dan Perdagangan e.    HAM, terorisme, dan Lingkungan Hidup 10.    Yang dianggap sebagai Piagam HAM tertua di dunia adalah…. a.    Bill of Rights b.    Petition of Rights c.    The Four Freedoms of F. D Roosevelt d.    Magna Charta Libertatum

e.    Universal Declaration of Human Rights

Secara universal pada diri manusia terdapat hasrat untuk

ST Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at st.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Click here To See Answer
(Klik Untuk Melihat Jawaban)


Secara universal pada diri manusia terdapat hasrat untuk

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Menghargai hak azasi manusia
  2. Menghambat kesuksesan orang lain
  3. Menghindari pelaksanaan kewajiban
  4. Menuntut penghargaan dari orang lain
  5. Menghargai orang yang dihormatinya
Klik Untuk Melihat Jawaban

st.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.