Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang narkoba di indonesia

Narkotika merupakan obat terlarang yang penggunaannya di atur oleh undang-undang. Di Indonesia sering kali kita mendengar berita mengenai masyarakat yang terlibat dalam kasus yang berhubungan dengan Narkotika. Contohnya seperti penjualan Narkotika secara illegal, distribusi Narkotika ke berbagai kota di Indonesia sampai dengan penyalahgunaan Narkotika. Apabila kita mengetahui dampak dari penyalahgunaan Narkotika ini sangat berbahaya sekali, seperti dapat mengganggu psikis, kesehatan dan lain sebagainya. Terlebih masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkotika akan dijerat sanksi oleh undang-undang yang berlaku.

Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang narkoba di indonesia

UU No. 35 Tahun 2009 inilah dimana peraturan undang-undang yang mengatur tentang Narkotika. Di dalam undang-undang tersebut banyak hal yang di bahas secara detail, seperti pengertian, golongan Narkotika, contoh pidana, dan lain sebagainya.

Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang narkoba di indonesia

Pada kesempatan ini salah satu Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 Kelurahan Rawasari, yang bernama Wira Adi Nugraha dari Fakultas Hukum menjalankan program monodisiplin. Sesuai dengan program studinya yaitu Hukum, Wira Adi Nugraha mengangkat tema UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan harapan berbagai lapisan masyarakat memahami apa itu Nakotika dan dapat menghindari penyalahgunaan Narkotika.

Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang narkoba di indonesia

Sosialisasi dilakukan di RW 01 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sesuai dengan izin yang telah di berikan oleh Ibu Ai Suminah selaku Ketua RW 01 Kelurahan Rawasari. Sosialisasi ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan atau door to door, menemui secara langsung ke masyarakat disekitar RW 01 Kelurahan Rawasari, dengan target 20 dari berbagai lapisan masyarakat.

Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang narkoba di indonesia

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi pengertian Narkotika, tujuan UU Narkotika, contoh pidana Narkotika, golongan Narkotika dan akibat dari penyalahgunaan Narkotika. Output dalam sosialisasi ini berupa buku saku mengenai materi lengkap Narkotika dan leaflet sebagai inti dari materi dimana tersedia link buku saku yang dapat di scan dan di download secara langsung oleh masyarakat. Di harapkan masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat lainnya sehingga dapat bersama-sama mengetahui apa itu Narkotika dan mencegah penyalahgunaan Narkotika.

Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang narkoba di indonesia

Sosialisasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan. Masyarakat di sekitar RW 01 Kelurahan Rawasari sangat antusias menerima penjelasan dari Wira Adi Nugraha yang menjelaskan mengenai Narkotika. Mulai dari siswa SMA, mahasiswa sampai dengan orang tua sangat antusias mengikuti sosialisasi Narkotika ini, karena Narkotika ini harus dipahami lebih dalam agar seluruh masyarakat waspada terhadap penyalahgunaan Narkotika dan menjauhkan Narkotika dari lingkungan RW 01 Kelurahan Rawasari.

Harapan dari masyarakat sekitar RW 01 Kelurahan Rawasari yaitu lebih sering diadakannya sosialisasi seperti ini kepada seluruh lapisan masyarakat, supaya pengetahuan yang dimiliki bertambah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap Narkotika. Sehingga mulai dari anak-anak sudah memahami apa itu Narkotika dan dampak yang diperoleh jika menyalahgunakan Narkotika. Masyarakat juga menghimbau untuk ditempelnya poster bahaya Narkotika di titik-titik tertentu agar seluruh masyarakat dapat saling menjaga waspadanya satu sama lain.

Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang narkoba di indonesia

Pada saat sosialisasi selesai dilakukan tak lupa diberikannya bingkisan berupa tempat minum atau tumbler, sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam sosialisasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:
Wira Adi Nugraha 11000119190723 FH Hukum 2019

DPL : Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng. Lokasi : Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Tanggal Pelaksanaan : Jumat, 05 Agustus 2022

munakab.bnn.go.id, (Raha – 24022021) Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya) adalah kejahatan Internasional dan ektra ordinary crime. Pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis, yang diikuti proses penyesuaian diri yang terkadang terjadi secara tidak merata, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi paling mutakhir dan canggih dalam bidang telekomunikasi dan transportasi, sehingga (akan) memudahkan akses berbagai macam termasuk didalamnya tentang alur masuk dan keluar (transaksi) narkoba.

Secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. Yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudargo, 1981).

Dalam UU kefarmasian narkotika merupakan obat,sedangkan yang termasuk kedalam golongan narkotika adalah candu, ganja, kokain, mariyuana, dan zat yang asalnya dari candu,seperti morfin,heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai khasiat seperti narkotika.Oleh karena itu narkotika berbahaya bagi kesehatan manusia.Peredaran narkotika sebagai obat diawasi oleh pemerintah. Bahkan di seluruh dunia secara ketat sekali diatur oleh Perundang-undangan. Dengan demikian barang siapa yang kedapatan, mempunyai, menyimpan, memakai atau memperdagangkan narkotik adalah melanggar UU narkotik dan dapat di hukum

Narkoba sudah merambah kemana-mana dan sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari kalangan artis, anak-anak sekolah, ibu-ibu rumah tangga, dan tidak terkecuali anggota pejabat publik. Maraknya penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dalam masyarakat Indonesia telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai Narkotika, dimana pada tanggal 12 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku delik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara ini.

Baca  juga : https://munakab.bnn.go.id/bnnk-muna-gelar-raker-program-dayamas-anti-narkoba-di-lingkungan-swasta/

Narkoba memiliki kepanjangan yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. yang berarti bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau melalui mulut, melalui hidung atau dihirup, maupun disuntikan, dapat memengaruhi pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

  1. Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan..
  1. Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
  2. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

  1. Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
  2. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan  maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

Penulis : La Ode Abdul Zaatila, SH

#warondrugs

#munabersinar

#hidup100persen

#humasbnnkmuna

Terkait

Diskusi Milenial Mahasiswa Hukum

LSO PUKASH FH UMM

(Edisi 2)

Pemantik : Briliawan Gama Rahmatullah dan Dina Mahfuzah

  1. Sejarah, Konsepsi, dan Dasar Hukum Pengaturan Narkotika dan Psikotropika

UU Narkotika dan UU Psikotropika merupakan hasil ratifikasi daripada Single Convention Drugs Tahun 1961 telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol 1972 yang mengubahnya. Konvensi ini menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 

2009 Tentang Narkotika sedangkan Convention on Psychotropic Subtances Tahun 1971 diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dan menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya ada pemisahan antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika.

Mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika yang dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk:

  1. menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
  2. menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
  3. menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.

Konvensi tunggal 1961 ini berjalan selama 11 (sebelas) tahun yang kemudian dilakukan perubahan pada tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 1972 di Jenewa yang menghasilkan Protokol dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 25 Maret 1972, termasuk oleh Indonesia. Transformasi yang dilakukan oleh Indonesia yakni meratifikasinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs And Psychotropic Substance, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika,1988), dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktif mengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatangani United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) di Wina, Australia pada tanggal 17 Maret 1989 dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika 1971, dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Saat ini Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika, menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa:

“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.

Sedangkan Psikotropika menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika adalah: 

“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.

Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan/zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkoba terbagi terhadap 4 kelompok yaitu kelompok Cannabis, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Opiad , dan Tranquilizer.

  1. Cannabis = marijuana/ganja dan hasish (getah ganja).
  2. ATS = amphetamin, ekstasi, katinon dan shabu (methamphetamin).
  3. Opiad = heroin (putau), morfin, opium, pethidin, codein, subutek/subuxon dan methadone.
  4. Tranquilizer = luminal, nipam, pil koplo, mogadon, valium, camlet, dumolid, kokain dan ketamin

Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

  1. Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
  2. Codein atau Kodein
  3. Methadone (MTD)
  4. LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
  5. PC
  6. Mescalin
  7. Barbiturate
  8. Demerol atau Petidin atau Pethidina
  9. Dektropropoksiven
  10. Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam.

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:

  1. Ekstasi atau Inex atau
  2. Metamphetamines
  3. Demerol
  4. Speed
  5. Angel Dust
  6. Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
  7. Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
  8. Megadon
  9. Nipam

Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  2. Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  3. Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  4. Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  5. Euforia, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek. Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang. Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri. Contoh : Metoksetamina (MXE).

Sumber :

Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14. No. 01, Maret 2017. Hlm,. 1-16.

Gilang Fajar Shadiq, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana NARKOTIKA New Psychoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1. No. 1, Maret 2017. Hlm. 35-53.