Sebutkan isi pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003


Paragraf 5

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 86

(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 13 Tahun 2003

Tentang

Ketenagakerjaan

Paragraf 5

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 86

(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. Keselamatan dan kesehatan kerja;

b. Moral dan kesusilaan; dan

c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Bagian Kedua

Sanksi Administratif

Pasal 190

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang ini serta peraturan pelaksanaannya.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. Teguran;

b. Peringatan tertulis;

c. Pembatasan kegiatan usaha;

d. Pembekuan kegiatan usaha;

e. Pembatalan persetujuan;

f. Pembatalan pendaftaran;

g. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

h. Pencabutan ijin.

(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Menurt Pendapat Saya :

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdapat 2 Pasal, yaitu Pasal 86 dan pasal 87 yang mengatur bagaimana hak para buruh di perusahaan dalam kegitan bekerja maka perusahaan harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya dengan salah satu cara membuat dan menerapkan manajemen K3. Setiap undang-undang telah dicantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya, dengan demikian menjadi pertimbangan bagi para perusahaan atau pengusaha tidak ada jalan lain kecuali taat pada peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia dalam usaha menjaga dan melindungi para pekerja Indonesia, jika terjadi pelanggaran berarti perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang termasuk ke dalam kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.

Undang–undang tentang Ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia sudah sangat baik, itu terlihat dari isi Undang–undang Ketenagakerjaan Bagian Kedua tentang Sanksi Administratif pada pasal 190. Sanksi pada pasal tersebut dapat mempersempit terjadi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang tidak bertanggung jawab terhadap para pekerja di Indonesia dan hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan kesejahteraan para pekerja di Iindonesia. Peran pemerintah Indonesia juga sudah nyata salah satunya dengan membentuk sebuah badan Jaminan Sosial terhadap para pekerja Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan.

Dari pendapat saya diatas dapat disimpulkan bahwa ketaatan tentang peraturan tenaga kerja terhadap kode etik merupakan ketaatan yang harus dijalankan dengan baik oleh perusahaan atau pengusaha dan para pekerja serta pengawasan Pemerintah Indonesia. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan, dengan demikian tenaga kerja merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

Chairil, Ilham (2019) Implementasi pasal 86 Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Perspektif maqosid syariah: Studi di PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

INDONESIA:

Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan. Namun pada kenyataannya pekerja/buruh PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo sering terjadi kecelakaan kerja dikarenakan kurangnya alat pengaman dan keselamatan serta kurangnya pengecekan terhadap kinerja alat-alat produksi dan alat-alat penunjang yang dipergunakan sehari-hari. Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan implementasi Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan implementasi Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berdasarkan perspektif maqasid syariah.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang dikumpulkan berupa data primer hasil dari wawancara langsung dengan General Manager PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, tenaga kerja PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo, dan warga yang bertempat tinggal di sekitar PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo. Dan data sekunder yakni buku-buku, undang-undang, yang kemudian
data tersebut diedit, diperiksa, dan disusun sedemikian rupa kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini.

Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dilingkungan PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo masih belum sepenuhnya terlaksana, karenamasih terdapat beberapa hak pekerja yang belum diberikan. Pengimplementasian Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dilingkungan PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo masih belum sesuai dengan maqasid syariah khususnya hifdul nafs, karena adanya hak-hak pekerja yang belum semuanya diberikan menyebabkan
dampak yang salah satunya menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.

ENGLISH:

Article 86 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower requires that the Employer must provide occupational health and safety support facilities for the workers / laborers they employ. But in reality the workers / laborers of PTPN Sugar Factory Panji Situbondo often have work accidents due to lack of safety and safety equipment as well as lack of checks on the performance of production equipment
and supporting equipment that are used daily. The problem in this research is related to the implementation of Article 86 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and the implementation of Article 86 of Law Number 13 of 2003 concerning Labor based on the perspective of sharia maqasid.

This type of research used in this study is a juridical empirical with a sociological juridical approach, the research approach used in this study is to use the statutory approach and case approach. The data collected are primary data from direct interviews with the General Manager of PTPN Gula Panji Situbondo Factory, Situbondo District Manpower Office, PTPN Gula Panji Situbondo Workforce, and residents who live around PTPN Gula Panji Situbondo Factory. And secondary data namely books, laws. Then the data is edited, examined, and arranged in such a way then analyzed in order to answer the legal issues in this study.

The results of this study are Article 86 of Law No. 13 of 2003 concerning Employment in the PTPN Situlondo Sugar Factory still not fully implemented, because there are still some workers' rights that have not been granted. The implementation of Article 86 of Law Number 13 Year 2003 concerning Labor in
the PTPN Situbondo Sugar Factory still not in accordance with sharia maqasid, especially hifdul nafs, because the existence of workers' rights that have not all been given causes impacts, one of which causes work accidents.

ARABIC:

ألزمت مادة ۰٦ للقانون رقم ۱۷ سنة ۳۰۰۷ عن التوظيف على منظّمي األعمال إلعدادمرافق الدعم الصحي وسالمة العمل للموظّفين يعمل لهم. لكن الحقيقةكان موظّفو الشر كة المحدودة لمزرعة األرخبيل مصنع السكر فانجي سيتوبوندو أصاب لهم حوادث العمل لنقصان ألة األمن والسالمة ونقصان التفتيش ألالت اإلنتاج واألالت الداعمات األخرى المستخدمة في اليومية. المسألة في هذا البحث هي تطبق المادة ۰٦ للقانون رقم ۱۷ سنة ۳۰۰۷( دراسة نظام إدارة الصحة وسالمة العمل في الشركة المحدودة لمزرعة األرخبيل XIمصنع السكر فانجي( بنظر مقاصد

الشريعة.

نوع هذا البحث قانوني تجريبي بنهج قانوني إجتماعي. نهج البحث المستخدم في هذا البحث يستخدم نهج القانون و نهج القضية. فالبيانات األساسية هي من مقابلة مباشرة بمدير العام في الشركة المحدودة لمزرعة األرخبيل XI مصنع السكر فانجي سيتوبوندو، قسم التوظيف في سينوبندو، عامل في الشركة المحدودة لمزرعة األرخبيل XI مصنع السكر فانجي سيتوبوندو، وكذلك المجتمع الذين يعيشون حول الشركة المحدودة لمزرعة األرخبيل XI مصنع السكر فانجي

سيتوبوندو. والبيانات الثناوية وهي الكتب، والقانون.

نتائج هذا البحث تطبق المادة ۰٦ للقانون رقم ۱۷ سنة ۳۰۰۷( دراسة نظام إدارة الصحة وسالمة العمل في الشركة المحدودة لمزرعة األرخبيل XI مصنع السكر فانجي لم تنفد بعد، بوجود بعض حقوق العمال التي لم يتم منهحا. تطبق المادة ۰٦ للقانون رقم ۱۷ سنة ۳۰۰۷( دراسة نظام إدارة الصحة وسالمة العمل في الشركة المحدودة لمزرعة األرخبيل XI مصنع السكر فانجي غير مطابق بمقاصد الشريعة وبالخصوص في حفظ النفس بوجود حقوق العمال الذين لم يتم منحهم

جميعا وتسبب تأثيرات الغرضية في العمل.

Downloads per month over past year