Sebutkan dua syarat suatu zat dikatakan polutan

Polutan dikenal sebagai bahan penyebab timbulnya polusi. Makhluk hidup, zat, energi atau komponen penyebab pencemaran merupakan bagian dari polutan. Suatu zat dikategorikan sebagai polutan jika keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup, karena jumlahnya melebihi normal, berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat. Misalnya bakteri pada sampah dan kotoran, logam merkuri [Hg], dan pestisida.

Jenis Polutan

Ada lima jenis utama polusi yang disebabkan berbagai jenis polutan, yakni polusi udara, air, tanah, cahaya dan suara. Berikut pengertian masing-masing jenis polutan tersebut.

Air yang tercemar oleh zat polutan akan menyebabkan kerusakan dan matinya ekosistem air yang tersusun dari makhluk hidup dan tumbuh-tumbuhan air. Hal tersebut dapat diidentifikasi dengan mudah melalui pengamatan tentang fenomena berkurangnya beberapa binatang air pada habitatnya.

Dikutip dari modul Ilmu Pengetahuan Alam: Pencemaran Lingkungan oleh Lina Herlina dan Rangga Bhakty Iskandar [2020:7], pencemaran air dapat terjadi di beberapa sumber air. Itu seperti mata air, sungai, rawa, danau, dan laut. Sementara itu, beberapa polutan juga dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air yaitu limbah industri, limbah rumah tangga, dan limbah pertanian.

Baca Juga

Beberapa usaha yang dapat dilakukan manusia untuk mencegah pencemaran air sebagai berikut:

  • Tidak menggunakan deterjen secara berlebihan
  • Mengurangi penggunaan pupuk pabrik dan beralih ke pupuk organik secara masif
  • Menghindari penggunaan racun dan bahan peledak dalam menangkap ikan
  • Menjaga kebocoran instansi pengeboran minyak dan kapal tanker di daerah pantai

2. Polutan Udara

Pencemaran udara terjadi karena adanya campuran polutan yang disebabkan tindakan manusia dan berdampak pada ekosistem alam.

Advertising

Advertising

Pencemaran udara merupakan terjadinya proses penurunan kualitas udara karena masuknya unsur-unsur berbahaya seperti Karbon Monoksida [CO], Nitrogen Dioksida [NO2], Sulfur Dioksida [SO2] dan unsur lainnya.

Dikutip dari laman Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Buleleng [Disperkimta], pencemaran udara oleh polutan disebabkan dua faktor, yakni alam dan manusia. Faktor alam terjadi akibat aktifitas yang terjadi di alam, seperti gunung berapi yang menghasilkan abu dan gas vulkanik. Selain itu, kebakaran hutan juga menjadi faktor alam yang menimbulkan polutas berupa asap, debu dan gas yang mengotori udara.

Adapun untuk faktor manusia dalam pencemaran udara dapat terjadi dengan adanya aktifitas pembakaran sampah, kendaraan bermotor, dan sektor industri. Ada juga kegiatan lainnya yang akan menghasilkan debu, uap, grit, CO, dan NO2.

TINGKAT POLUSI UDARA JAKARTA [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.]

3.Polutan Tanah

Pencemaran tanah oleh polutan terjadi sebagai akibat adanya limbah rumah tangga, kegiatan pertanian, dan pertambangan. Hal tersebut dapat terjadi lantaran mikroorganisme dalam tanah tidak dapat mengolah senyawa anargonik terutama limbah.

Dampak dari pencemaran tanah dapat menyebabkan beberapa hal seperti timbulnya penyakit yang berimbas pada kesehatan manusia. Selain itu, polusi menyebabkan kualitas tanah menjadi layu, kurang subur, dan mati.

Beberapa upaya dan pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah dari pencemaran, yaitu penambahan nutrien, melakukan penyiraman tanah agar lembab, melakukan aerasi tanah, monitoring lingkungan, dan bioremediasi.

4. Polutan Cahaya

Polusi atau pencemaran cahaya adalah produksi cahaya berlebih yang dihasilkan di kota-kota besar yang dapat mengganggu aktivitas hewan nokturnal dan pola migrasi burung.

Cahaya yang terlalu terang juga dapat mengakibatkan gangguan pengelihatan pada manusia yang berpotensi menyebabkan gangguan pada mata.

5. Polutan Suara

Polutan suara yaitu kebisingan dengan kekuatan di atas 85 desibel seperti suara pengeboran tanah, suara konser musik rock, suara mesin pesawat jet, suara sirene ataupun speaker, hingga sonar angkatan laut.

Polusi suara ringan dapat menyebabkan gangguan kecemasan dan tidak nyaman. Bahkan, polusi suara yang tinggi secara terus-menerus dapat mengakibatkan hilangnya kemampuan pendengaran pada manusia.

Baca Juga

Meskipun namanya terdengar asing, polutan iklim berumur pendek alias SLCP perlu menjadi perhatian kita semua. Polutan-polutan ini timbul dari cara mengonsumsi energi, makanan, kendaraan, dan pendingin ruangan.

Dikutip dari World Resources Institute, SLCP yang paling dikenal adalah gas metana, berasal dari produksi minyak dan gas, serta produksi beras dan ternak. Gas metana juga muncul dalam proses peluruhan sampah organik di tempat pembuangan sampah dan fasilitas pengolahan air. Sementara itu, ozon troposferik adalah produk turunan dari polutan udara lainnya, termasuk gas metana.

Pembakaran biomassa untuk tungku masak atau pembakaran batu bara untuk tenaga listrik dan pemanas ruangan dapat menghasilkan karbon hitam. Kemudian ada Hidrofluorokarbon [HFC], merupakan gas yang dikeluarkan dari sistem pendingin udara dan kulkas. Kedua produk ini sama-sama populer, seiring meningkatnya suhu dan pendapatan masyarakat di seluruh dunia.

SLCP biasanya dihasilkan dari produksi makanan dan kegiatan rumah tangga sehari-hari juga berpotensi merusak. Contohnya, ozon troposferik yang berbahaya bagi kesehatan dan mengakibatkan hasil panen menurun, serta karbon hitam yang meningkatkan risiko penyakit paru-paru dan jantung.

Pada tingkat global, para ahli memperkirakan bahwa pengurangan SLCP dapat mencegah setidaknya 52 juta metrik ton kerugian hasil panen per tahun. Selain itu, sekitar 2,4 juta kematian dini akibat polusi udara di tempat terbuka juga bisa dihindari setiap tahunnya pada 2030.

Dengan demikian, pengurangan SLCP dapat memberikan banyak manfaat pembangunan berkelanjutan. Ini termasuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, peningkatan kesehatan, energi bersih, kesetaraan gender, dan terwujudnya kota berkelanjutan dalam jumlah lebih besar.

Namun, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat. Contohnya, emisi karbon hitam yang dihasilkan dalam kegiatan memasak dan memanaskan hanya bisa dikurangi jika tersedia bahan bakar yang lebih bersih dengan harga terjangkau.

Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Zat sebagai polutan jika jumlahnya melebihi normal dan berada pada waktu yang tidak tepat dan di tempat yang tidak tepat. Polutan adalah zat yang menyebabkan polusi/pencemaran.

Mengapa suatu benda dapat disebut sebagai polutan?

Namun tahukah kamu mengapa suatu benda bisa disebut sebagai polutan? Syarat-syarat benda dapat disebut polutan adalah jumlah yang melebihi batas normal, ada pada waktu yang tidak sesuai, da nada pada tempat yang tidak sesuai. Suatu zat yang melebihi batas normal dapat menjadi polutan, karena segala yang berlebihan itu tidak baik.

Mengapa suatu zat yang melebihi batas normal dapat menjadi polutan?

Suatu zat yang melebihi batas normal dapat menjadi polutan, karena segala yang berlebihan itu tidak baik. Misalnya salah satu polutan udara penyebab gas rumah kaca, yaitu karbon dioksida. Karbon dioksida secara alami terdapat di alam dengan kadar yang sangat kecil. Namun jumlah karbon dioksida yang melebihi batas normal, membuatnya menjadi polutan.

You might be interested:  Mengapa Renang Gaya Bebas Juga Disebut Gaya Crawl?

Apa yang dimaksud dengan polutan?

KOMPAS.com – Polutan adalah zat ataupun bahan yang mencemari lingkungan dan menyebabkan polusi, baik polusi air, polusi udara, dan polusi tanah. Ada berbagai jenis polutan dalam lingkungan hidup kita, contohnya adalah pestisida pada tanah, karbon monoksida pada udara, dan plastik pada air.

Kapan suatu zat dapat dikatakan sebagai pencemaran lingkungan?

Suatu lingkungan dikatakan telah mengalami pencemaran yaitu jika lingkungan telah dimasuki oleh zat, energi, makhluk hidup dan komponen lainnya dan mengganggu keseimbangan dalam ekosistem tersebut. Salah satu contoh zat yang merupakan polutan yaitu karbon dioksida.

Sebutkan 3 kapan suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan?

Jawaban

  • jumlahnya melebihi batas normal.
  • berada pada tempat yang tidak tepat.
  • berada pada waktu yang tidak tepat.
  • Kapan suatu zat di sebut dengan polutan kecuali dalam keadaan?

    Suatu zat disebut polutan apabila memenuhi syarat berikut, kecuali b. tidak merugikan. Polutan merupakan zat pencemar yang menyebabkan polusi atau pencemaran. Karena sebab inilah sifat dari polutan adalah merugikan. Sifat yang merugikan ini tentunya membawa dampak negatif bagi lingkungan dan manusia.

    Apa bunyi Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 1997?

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain; 2.

    Jelaskan yang dimaksud pencemaran lingkungan bagaimanakah suatu zat disebut sebagai polutan?

    Pembahasan. Suatu zat bisa disebut sebagai polutan apabila dapat menimbulkan pencemaran lingkungan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengurangi kualitas lingkungan hidup. Polutan tersebut dapat berupa zat, partikel, atau organisme.

    Sebutkan zat apa saja yang termasuk polutan?

    Polutan yang dapat menyebabkan pencemaran udara :

  • Sulfur dioksida. Pembakaran bahan bakar fosil dapat melepaskan zat berbahaya seperti sulfur dioksida ke atmosfer.
  • Karbon monoksida. Pencemaran udara yang terjadi akibat limbah pabrik dapat melepaskan zat karbon monoksida yang cukup berbahaya.
  • Nitrogen dioksida.
  • Zat apa saja yang dapat menjadi polutan di lingkungan?

    Sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non biodegradable [secara alami sulit diuraikan] Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida.

    Apakah ciri ciri zat dikatakan polutan?

    Syarat-syarat benda dapat disebut polutan adalah jumlah yang melebihi batas normal, ada pada waktu yang tidak sesuai, da nada pada tempat yang tidak sesuai. Suatu zat yang melebihi batas normal dapat menjadi polutan, karena segala yang berlebihan itu tidak baik.

    Apakah UU No 23 Tahun 1997 masih berlaku?

    UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan kemudian UU No. 23 Tahun 1997 [UULH 1997] juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [LN tahun 209 No. 140, disingkat dengan UUPPLH].

    Apa isi dari UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia?

    Lembaga Penjamin Simpanan – UU No 23 Tahun 1999. Bank Indonesia [BI] adalah Bank Sentral Republik Indonesia. BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

    Apa singkatan dari PPLH?

    Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [PPLH]

    Video yang berhubungan