Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah

Risiko dan Sanksi Tidak Memiliki NPWP – Pajak penghasilan merupakan kewajiban bagi semua orang yang memperoleh penghasilan per tahun di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), badan usaha, dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau profesi tertentu seperti akuntan, dokter, pengacara, dan notaris.

Untuk membayar pajak penghasilan, diperlukan NPWP sebagai kartu identitas Wajib Pajak. Sayangnya ada banyak orang yang menganggap merepotkan untuk mengurusnya. Jika dibiarkan, orang-orang ini akan berisiko terkena sanksi tidak memiliki NPWP.

Selain itu, bukan hanya merepotkan, sebagian orang menganggap kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi cukup banyak. Beberapa kewajiban Wajib Pajak tersebut yaitu melaporkan pajak, membayar pajak, mendapatkan sanksi tertentu jika telat membayarkan pajak, dan sebagainya. Padahal, Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri justru akan merepotkan dirinya sendiri di kemudian hari.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan?

Kewajiban membayar pajak ini sudah diatur pada Peraturan terkait kepemilikan NPWP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Risiko Tidak Mempunyai NPWP

Bila terkena PHK, potongan pajak pesangon jadi lebih besar

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pasalnya, karyawan yang tidak memiliki NPWP dan terkena PHK perlu juga menanggung tingginya jumlah potongan pajak sebesar 20% dari pesangon yang mereka terima.

Bengkaknya jumlah PPh 21 yang harus dibayar

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP siap-siap harus rela mengeluarkan uang lebih banyak karena akan dikenakan denda sebesar 20%. Kondisi ini akan membuat penghasilan karyawan tersebut jadi jauh berkurang hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.

Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sudah memiliki NPWP, perusahaan tempat bekerja akan mengambil potongan PPh Pasal 21 sebesar 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) saja.

Menghambat perjalanan ke luar negeri

Jangan sampai rencana business trip karyawan ke luar negeri jadi terhambat hanya karena mereka belum memiliki NPWP sehingga visa jadi ditolak atau dipersulit. Sebab, salah satu persyaratan untuk membuat visa yaitu memerlukan NPWP.

Beli barang di luar negeri jadi lebih sulit

Risiko tidak memiliki NPWP selanjutnya karyawan yang gemar membeli produk langsung dari luar negeri, harus siap-siap membayar potongan PPh yang lebih tinggi, yaitu sebesar 15% jika tidak memiliki NPWP. Berbeda bila karyawan memiliki NPWP, pajak yang dikenakan hanya sebesar 7,5%.

Mengajukan pinjaman/investasi perbankan jadi lebih sulit

Kini hampir semua urusan perbankan dan investasi seperti kartu kredit, KTA, KPR, kredit kendaraan bermotor memerlukan NPWP sebagai salah satu syarat administrasinya. Bila karyawan tidak memiliki NPWP, proses pengajuan pinjaman atau dan investasi tersebut jadi terhambat.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Perorangan Anti Ribet di Aplikasi Gadjian

Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Risiko dan sanksi tidak memiliki NPWP | Gadjian

Cermati Sanksi Tidak Memiliki NPWP Beserta Dendanya

1) Bila Wajib Pajak dengan sengaja tidak memiliki NPWP atau menyalahgunakannya dan menimbulkan kerugian bagi negara, hati-hati karena dapat terkena sanksi pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Selain itu, denda tidak memiliki NPWP paling sedikit 2x lipat jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Sedangkan denda tidak memiliki NPWP paling banyak 4x lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

2) Bila tidak memiliki NPWP, baik karyawan swasta, TNI, pejabat negara, maupun pegawai pemerintah yang merupakan Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, berisiko harus membayar tarif 20% lebih besar dari yang seharusnya.

Sebagai contoh, jika karyawan memiliki NPWP seharusnya membayar PPh 21 sebesar 5% saja dari penghasilan kena pajak. Namun, bila tidak memiliki NPWP, maka tarif yang perlu dibayar 20% lebih besar.

Jika perusahaan memiliki kebijakan untuk membayarkan PPh 21, tentu sangat memberatkan, karena mereka jadi perlu mengeluarkan biaya 20% untuk membayar pajak penghasilan karyawannya yang tidak memiliki NPWP. Itulah sebabnya, HR perlu sekali memberi tahu karyawan di perusahaannya agar segera mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak.

Selain itu, karyawan yang sudah memiliki NPWP juga ikut membantu Departemen HR melakukan perhitungan PPh 21 dengan mudah, terutama bila perusahaan menggunakan payroll software seperti Gadjian yang mendukung hal tersebut.

Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 Online

Gadjian sudah dilengkapi dengan fitur hitung payroll online, pajak penghasilan pasal 21, BPJS, THR yang dilakukan secara online.

Baca juga: Masa Berlaku NPWP Pribadi dan Kedaluwarsanya

Menariknya aplikasi Gadjian juga memudahkan karyawan untuk melihat slip gaji online sehingga mereka dapat mengetahui secara transparan apa saja potongan dan tunjangan yang dibebankan pada penghasilannya setiap kurun waktu tertentu.

Gadjian dapat melakukan tracking data terkait absensi karyawan, sisa cuti/izin, jadwal shift kerja, dan elemen-elemen pekerjaan administrasi HR lainnya juga tersedia dalam aplikasi Gadjian dengan memanfaatkan HRIS.

Writer: RE

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak progresif. Penerapan tarif pajak mengikuti besar lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang dalam setahun. Perhitungan mengenai besaran tarif PPh 21 telah diatur dalam UU No 36 Tahun 2008, Pasal 17, sebagai berikut:

Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Tarif Pajak Karyawan yang Tidak Memiliki NPWP | Gadjian

Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP

Namun yang perlu dicatat, tarif pajak diatas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sebagai subyek pajak yang bekerja dan memiliki penghasilan, karyawanmu sebaiknya memiliki NPWP.

Cara mendaftar NPWP cukup mudah, yakni bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau langsung masuk ke layanan e-registration. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Keduanya tidak dipungut biaya.

Ketentuan Besaran Tarif PPh 21 Karyawan yang Tidak Memiliki NPWP

Bagaimana jika karyawanmu tidak memiliki NPWP? Dalam perhitungan gajinya, mereka membayar pajak penghasilan karyawan lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP.

Ketentuan ini diatur dalam UU No 36 Tahun 2008, Pasal 21 ayat (5a), yang mengatur bahwa tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 20, Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi:

(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

Baca Juga: Seberapa Penting NPWP Dimiliki oleh Karyawan?

Dengan demikian, kamu perlu memotong pajaknya sebesar 120% dari tarif yang disebut dalam Pasal 17. Sebagai contoh, dua orang karyawan masing-masing memiliki PKP setahun Rp 48.000.000, tetapi yang satu memiliki NPWP dan yang lainnya tidak punya. Maka perhitungan PPh 21 mereka juga berbeda.

Contoh Perhitungan

Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan yang Tidak Memiliki NPWP | Gadjian

Contoh untuk karyawan dengan PKP Rp 60.000.000 setahun, perhitungan PPh 21-nya sebagai berikut:

Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Sanksi yang diterima bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP adalah
Contoh Perhitungan PPh 21 Setahun Karyawan yang Tidak Memiliki NPWP | Gadjian

Untuk itu, kamu mesti teliti sebelum menghitung dan memotong PPh 21 karyawan. Pastikan lebih dulu apakah karyawanmu punya NPWP atau tidak agar tidak terjadi salah hitung di slip gaji mereka.

Jika tak mau repot, sebaiknya kamu menggunakan aplikasi payroll Indonesia yang serba bisa, yakni Gadjian. HR software ini memungkinkan otomatisasi perhitungan PPh 21 karyawan yang memiliki NPWP maupun yang tidak punya. Kamu tak perlu lagi memilah dan menghitungnya secara manual sesuai tarif pajak.

Baca Juga: Pedoman Lengkap Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Kalkulator payroll online Gadjian bisa mengenali NPWP di data karyawan yang tersimpan di server cloud. Jika terdapat NPWP, maka aplikasi hitung online PPh 21 ini akan menerapkan tarif Pasal 17 sesuai ketentuan pemerintah.

Namun apabila NPWP belum tercantum, sistem secara otomatis akan memotong pajak penghasilan 20 persen lebih tinggi. Mau tahu fitur canggih dan keuntungan lainnya dari Gadjian?