Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Bela Negara“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.

Tekad, sikap dan tindakan warga Negara diwujudkan dalam segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Bela Negara dapat dibedakan dalam dua bentuk, yakni bela negara secara fisik dan bela negara non fisik. Berikut penjelasannya:

Bela Negara secara Fisik

Bela Negara secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia.

Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyrakatan lainnya

Rakyat terlatih memiliki empat fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang, dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi TNI yang terlibat langsung di medan perang.

Artikel Terkait:  Materi Pertempuran Laut Aru

Bela Negara secara Nonfisik

Pada masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”.

Ketertiban warga Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak;
  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat;
  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika);
  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. Pembekalan mental spritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing.

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara nonfisik ini maka berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.

Kegiatan bela Negara secara nonfisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21, di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Untuk itu, diaturlah dalam berbagai peraturan tentang bela Negara, antara lain:

  • Pembukaan UUD 1945 Alinea I dan IV.
  • UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).
  • UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN).
  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Artikel Terkait:  Candi Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang Pengertian Bela Negara Secara Fisik dan Secara Non Fisik

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya:

Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah

Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah
Lihat Foto

KOMPAS/JITET

Ilustrasi

KOMPAS.com - Upaya bela ngara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap tersebut berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Setiap manusia secara naluriah akan melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang asing.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, kesadaran bela negara secara hakikat berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras.

Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum

Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik.

Pembelaan negara secara fisik di antaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Sementara, pembelaan negara non fisik adalah semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Bela Negara di Indonesia

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.

Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Pernyataan tersebut menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air; 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara; 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara; 4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;

5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Adapun contoh-Contoh Bela Negara, yaitu: a. Melestarikan budaya; b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar c. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;

d. Mencintai produk-produk dalam negeri.

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.

Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran website resmi. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.

Adapun sifat-sifat bela negara, yaitu:
1. Sifat lunak

Psycological:

a. Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945) b. Nilai-nilai luhur bangsa c. Wawasan kebangsaan d. Persatuan dan kesatuan bangsa

e. Kesadaran bela negara

Physical:

a. Perjuangan mengisi kemerdekaan b. Pengabdian sesuai profesi c. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional

d. Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb).

2. Sifat Keras

Menghadapi ancaman militer:

a. Komponen Utama b. Komponen Cadangan (kombatan)

c. Komponen Pendukung (Non kombatan).

Nilai nilai bela negara:

Cinta tanah air:

Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:

1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia; 2. bangga sebagai bangsa Indonesia; 3. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia; 4. memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia;

5. mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

Kesadaran berbangsa dan bernegara

Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:

1. memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat; 2. melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 3. mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya; 4. berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia;

5. berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara;

Yakin akan Pancasila:

Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:

1. yang didasari pada Pancasila, pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia; 2. bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya; 3. setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat;

4. bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Adapun indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:

1. memahami nilai-nilai dalamPancasila. mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; 2. menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia; 3. senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila;

4. setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rela berkorban:

Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:

1. bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara; 2. siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; 3. memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara; 4. memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;

5. mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Kemampuan awal bela negara:

Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Adapun Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:

1. memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan; 2. senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya; 3. ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan; 4. terus membina kemampuan jasmani dan rohani; dan

5. memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

Hari Bela Negara:

Hari Bela Negara atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28.

Referensi:

1. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 2. a b Budi susilo Soepandji, Bangga Indonesia menjadi komponen cadangan Tanah air, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010. hal. 34-35 3. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 4. Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI 5. “Menteri Pertahanan buka program bela negara”, BBC Indonesia, Jakarta, 22 Oktober 2015. Retrieved on 24 Februari 2016. 6. S, Sucipto. “Tangkal Radikalisme, Kemenhan Luncurkan Website Bela Negara”, Sindonews, Jakarta, 23 Februari 2016. Retrieved on 24 Februari 2016.

7. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman pembinaan kesadaran bela negara.

  • Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah

  • Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah

  • Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah

  • Salah satu dibawah ini yang bukan merupakan bentuk bela negara secara nonfisik adalah