Saat Kongres Pemuda 2 berlangsung ada beberapa yang larangan Belanda yaitu pernyataan nomor

W.R. Supratman tak sempat menyaksikan dan mendengarkan Lagu Indonesia Raya dinyanyikan saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Lagu Indonesia Raya disebut pemerintah kolonial biasa-biasa saja. Pada akhirnya lagu ini malah berbahaya dan dilarang untuk dinyanyikan. Penciptanya, W.R. Supratman, nyaris ditangkap.

Berpindah dari gedung Java Oost Bioscoop ke gedung Indonesische Glubsgebouw pada Minggu malam, 28 Oktober 1928, para peserta Kongres Pemuda Kedua diperkenankan duduk beristirahat usai mendengar pidato Sunario dan Ramelan Djojoadigoeno mengenai kepanduan, sembari menunggu putusan yang sedang dirumuskan oleh Mohammad Yamin.

Sementara itu tidak demikian dengan pimpinan kongres, Sugondo Djojopuspito. Ia justru sedang diliputi keresahan, membaca secarik kertas yang diperlihatkan seorang kawan dekat bernama W.R. Supratman, seorang jurnalis Sin Po yang mempunyai nyali besar memperkenalkan sebuah lagu kebangsaan ciptaannya sendiri. Mengamati satu demi satu bait lirik lagu yang penuh akan semangat nasionalisme, Sugondo tak yakin mempersilakan W.R. Supratman begitu saja. Polisi Rahasia Belanda masih berkeliaran mengawasi jalannya Kongres Pemuda Kedua. Sugondo mencemaskan kongres lantas akan dihentikan seketika andai W.R. Supratman diberi kesempatan.

“Bung Gondo, apakah saya dapat memperdengarkannya sekarang?”, tanya W.R. Supratman seraya menenteng kotak biola dan naskah lagu karangannya.

Demi menjawab kegelisahan, Sugondo menghampiri petinggi pemerintah kolonial yang turut hadir di Kongres Pemuda Kedua, yakni van Der Plas. Sugondo tak segan menunjukkan lirik lagu karya W.R. Supratman. Akan tetapi, van der Plas malah menganjurkan kepada Sugondo agar sebaiknya memperlihatkan lirik lagu tersebut kepada seorang Komisaris Polisi,  der Vlugt, yang juga hadir pada malam penutupan kongres. Sugondo semakin ragu memperlihatkan lembaran kertas yang sedang digenggam. Oleh karena itu, Ia memutuskan kembali dan mengatakan kepada W.R. Supratman bahwa Ia diperkenankan memperkenalkan lagu itu, tetapi hanya dimainkan dengan biola, jangan nyanyikan liriknya. W.R. Supratman mengetahui sahabatnya sebagai pimpinan kongres memikul tanggung jawab yang sangat besar. Ia meyakinkan Sugondo bahwa benar lagu tersebut hanya akan dialunkan dengan biola saja, tidak dinyanyikan. Memandang W.R. Supratman dengan penuh kepercayaan, Sugondo mempersilakan W.R Supratman memperdengarkan lagu “Indonesia Raya”.

“Bis! Bis! Bis!”,  para pemuda dari kepanduan bersorak dalam bahasa Belanda yang berarti meminta diulangi. Mereka juga menuntut lagu tersebut dinyanyikan oleh W.R. Supratman. Namun, Ia tidak menanggapi. W.R. Supratman berusaha menepati janjinya kepada Sugondo.

W.R. Supratman berdiri di hadapan para peserta kongres, mengeluarkan biola dan menaruh kotaknya di lantai. Ratusan pasang mata menatap W.R. Supratman yang mulai menggesek alat musik dawai tersebut dengan penuh semangat. Hadirin pun antusias dan bangkit berdiri. Mereka mendengarkan dengan penuh khidmat. Lantunan merdu lagu yang diperkenalkan W.R. Supratman membuat para peserta kongres terpukau, terkagum-kagum dengan melodi yang dimainkan. Setelah selesai diperdengarkan, W.R. Soepratman menunduk-nunduk. Sebagian peserta kongres mencoba merangkul W.R. Supratman dengan mata berkaca-kaca. Ada yang bertepuk tangan. Adapula yang bersorak meminta lagu dimainkan ulang. Sebaliknya, perwakilan pemerintah kolonial beserta polisi rahasia Belanda terbengong-bengong. Mereka tak mengerti apa yang baru saja terjadi.

Semenjak saat itu nama W.R. Supratman semakin populer seiring dengan partitur dan lagu Indonesia Raya—mulanya berjudul “Indonesia”—yang dirilis oleh Sin Po edisi Sabtu, 10 November 1928. Selebaran berisikan partitur dan lirik tiga stanza Indonesia Raya juga disebarkan. Tak berhenti sampai di situ, W.R. Supratman lalu menemui seorang kawannya yang memiliki studio rekaman, bernama Yo Kim Tjan. Di studio rekaman tersebut, W.R. Supratman membuat rekaman piringan hitam lagu Indonesia Raya versi instrumen biola beserta suaranya dan versi orkes keroncong. Keroncong saat itu merupakan musik yang populer di kalangan pemuda. Besar harapan W.R. Supratman agar lagu kebangsaan kian dikenal luas.  

Saat Kongres Pemuda 2 berlangsung ada beberapa yang larangan Belanda yaitu pernyataan nomor
Partitur dan Lirik Lagu Indonesia Raya yang disebarluaskan.

Lagu Yang Berbahaya

“Saya tidak melihat ada sesuatu yang istimewa dengan pada lagu tersebut. Lagu itu, dengan melodi Eropa yang biasa-biasa saja dengan syair yang tidak terlalu bagus pula, sekadar wujud  dari selera buruk terhadap musik, namun secara politik lagu tersebut sama sekali tidak berbahaya”

Demikian laporan tertulis van der Plas kepada Gubernur Jenderal, De Graeff pada 18 Januari 1929. van Der Plas adalah salah satu pejabat pemerintah kolonial yang menghadiri Kongres Pemuda Kedua 27-28 Oktober 1928, khususnya ketika lagu Indonesia Raya diperdengarkan pertama kali oleh W.R. Supratman. van der Plas sejatinya juga mengungkapkan dalam laporan tersebut bahwa tidak ada keberatan dari pihak kepolisian saat lagu itu diperdengarkan pada Kongres Pemuda Kedua. Selain van der Plas terdapat pejabat pemerintah kolonial lainnya, yakni perwakilan urusan umum (Algemeene Zaken), H. J. Kiewiet de Jonge, Patih Batavia, Wirahadikoesoema, dan Komisaris Polisi der Vlugt. Mereka tidak menyadari makna lagu tersebut, terlepas dari W.R. Supratman memperdengarkanya dengan biola saja.

Setelah Kongres Pemuda Kedua, Lagu Indonesia Raya semakin dikenal oleh seluruh kalangan. Partai Nasional Indonesia (PNI) pada kongres kedua di Batavia, 18-20 Mei 1929 tak hanya berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, bahkan menjadikan lagu Indonesia Raya sebagai sebuah lagu kebangsaan. Begitu pula yang terjadi pada Kongres PNI di Bandung, 15 September 1929, para peserta kongres berdiri lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh semangat. Bahkan para pelajar di Kepoetraan School, Yogyakarta disebut-sebut menyukai lagu Indonesia Raya, malah dikatakan lagu tersebut merupakan ciptaan PNI.

Daya magis lagu Indonesia Raya yang mulanya ‘diejek’ biasa oleh pemerintah kolonial, perlahan-lahan menuai ancaman karena lagu tersebut kerap dinyanyikan oleh para pemuda dan perkumpulan-perkumpulan.

Para pemuda suka memelesetkan “Indonesia Raya.. Mulia… Mulia…” menjadi “Indonesia Raya.. Merdeka… Merdeka…”.

Pemerintah kolonial tampaknya baru menyadari bahaya dan kekuatan lagu Indonesia Raya. Gubernur Jenderal sampai harus menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya adalah lagu perkumpulan dan bukan lagu kebangsaan. Selanjutnya, pemerintah kolonial tegas melarang para pegawainya untuk menghormati atau bangkit berdiri sekalipun saat Indonesia Raya diperdengarkan di sebuah acara/pesta.

Puncaknya, pada 1930, pemerintah kolonial yang sudah kepalang pusing mengambil tindakan represif. Lagu Indonesia Raya dinyatakan berbahaya karena telah mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Pemerintah kolonial juga melarang lagu Indonesia Raya dinyanyikan dan diperdengarkan di hadapan umum. Selain itu, dilarang pula mengedarkan notasi dan lirik lagu Indonesia Raya dalam bentuk apapun, seperti buku, pamflet, surat kabar, dan piringan hitam.

W.R. Supratman Diinterogasi

Bagi W.R. Supratman, Polisi Belanda bukanlah hal yang baru. Terjun sebagai jurnalis dan akrab meliput kaum pergerakan adalah risiko yang sudah diketahuinya. Terlebih, pergerakan W.R. Supratman sudah diikuti oleh intel Belanda semenjak tinggal di Makassar. Oleh karena itu, lagu Indonesia Raya yang diperkenalkannya pada Kongres Pemuda Kedua sudah dipikir matang-matang oleh W.R. Supratman apa akibatnya. Apalagi Ia turut berperan menyiarkan lagu Indonesia Raya kepada seluruh khalayak, baik melalui media surat kabar maupun piringan hitam.

Pada akhirnya W.R. Supratman dipanggil oleh aparat Belanda. Ia diinterogasi maksud dan tujuan menciptakan lagu Indonesia Raya karena lagu tersebut tampak berusaha menghasut rakyat untuk memberontak terhadap pemerintah kolonial. W.R. Supratman membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia membeberkan bahwasanya kata “Merdeka” yang dianggap sensitif dan bernada hasutan bukan bagian dari lirik aslinya. Menurut W.R. Supratman, kata “Merdeka” berasal dari masyarakat bukan darinya. Sebagai bukti, Ia memperlihatkan pamflet lirik lagu Indonesia Raya. Aparat kolonial memeriksa dan mendapati kata “Mulia” bukan “Merdeka”. Alhasil, aparat kolonial tidak mempunyai alasan dan bukti kuat untuk menangkap W.R. Supratman. Kemudian jurnalis Sin Po itu dibiarkan pulang. (Eko Septian Saputra, Kurator)

Daftar Pustaka

Arsip

Afschrift, Adviseur voor Indlansche Zaken No. 108 bijlagen: 2

Surat Kabar:

Algemeen handelsblad voor Nederlandsch-Indië8 Juni 1929

Batavia Nieuwshblad 22 Mei 1929

Nieuwe Rotterdamsche Courant 20 Desember 1929

Buku

Akbar, Allan. 2013. Memata-Matai Kaum Pergerakan: Dinas Intelijen Politik Hindia Belanda 1916-1934. Jakarta: Marjin Kiri.

Bloembergen, Marieke. 2011. Polisi Zaman Hindia Belanda. Jakarta: Kompas.

Momon Abdul Rahman, dkk. 2005. Sumpah Pemuda: Latar Sejarah dan Pengaruhnya bagi Pergerakan Nasional. Jakarta: Museum Sumpah Pemuda.

Sularto, Bambang. 1985. Wage Rudolf Supratman. Jakarta: Direktorat Sejarah Nilai dan Tradisional, Depdikbud.