Q.s. an-nur/24: 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina

Jakarta -

Larangan zina dan pergaulan bebas telah disebutkan secara gamblang melalui firman Allah SWT dalam Al Quran dan sejumlah riwayat hadits Rasulullah SAW. Perbuatan tersebut bahkan dianggap sebagai perbuatan yang keji dan harus dijauhi.

Pelarangan zina begitu serius dibahas dalam Al Quran. Tidak hanya sebatas larangan untuk melakukan perbuatannya, Al Quran bahkan melarang segala bentuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya zina atau menjurus pada zina, sebagaimana disebut dalam buku Kehidupan Dalam Pandangan Al Quran yang ditulis oleh Dr. Ahzami Samiun Jazuli.

Salah satu larangan Allah SWT untuk menjauhi zina diterangkan dalam surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Dalam ayat lain, Allah SWT mengecam keras para pelaku zina bahkan mengancamnya dengan hukuman rajam atau dilempar batu sebesar kepalan tangan. Baik bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah yang kemudian disebut dengan zina muhsan.

Sementara itu, bagi pelaku zina yang belum menikah atau zina gairu muhsan dijanjikan deraan masing-masing seratus kali sebagai balasan atas kemaksiatan mereka. Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 2,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Hal ini kemudian ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Berikut bacaannya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

Hukuman bagi pelaku zina tersebut, ditafsirkan oleh Al Quran Kementerian Agama (Kemenag), agar disaksikan oleh banyak orang. Sedikitnya tiga atau empat orang dengan tujuan menjadi efek jera bagi pelakunya serta pelajaran bagi mereka yang menyaksikannya.

Mengapa Islam melarang keras perbuatan zina dan pergaulan bebas?

Mengutip buku Hikmah di Balik Perintah dan Larangan Allah oleh Alaidin Koto, akibat dari zina lebih banyak memberikan dampak negatif bagi diri sendiri maupun keluarga para pezina. Selain itu, buku ini menyebut, perbuatan zina menempatkan pelakunya seperti hewan.

"Larangan zina untuk membedakan manusia yang hidup dengan norma-norma hukum, adat istiadat, dan agama dari binatang yang tidak mengenal mana yang baik dan mana yang buruk," tulis buku tersebut.

Dengan menjauhi zina, umat muslim juga sebetulnya dapat memperoleh banyak hikmah dan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Seperti, mengantarkan pada derajat manusia yang tinggi karena mematuhi aturan Allah SWT maupun memupuk cinta dan kasih sayang dalam pernikahan yang sah.

Di samping itu, menghindari zina juga dapat diartikan sebagai menjaga diri dari berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh zina dan pergaulan bebas. Akibatnya pun tidak hanya merugikan diri sendiri namun, juga keluarga dan masyarakat sekitar. Untuk itulah, Al Quran memuat larangan zina dan pergaulan bebas secara tegas.

Simak Video "KuTips: Tips Betah Baca Al-Qur'an Biar Khatam Pas Ramadan!"



(rah/row)

Jakarta -

Islam mengatur ancaman bagi yang melakukan zina baik laki-laki maupun perempuan dalam surah An Nur ayat 2. Sebab zina sendiri dianggap sebagai perbuatan keji dan haram bagi Allah SWT.

Berikut adalah bacaan surah An Nur ayat 2 yang berisi tentang hukuman dari para pelaku zina:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bacaan latin: Arab-Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Tafsir Kemenag dan Ibnu Katsir

Adapun tafsir dari Kementerian Agama, surah ini mengandung ketentuan hukum perzinaan bagi pezina perempuan maupun laki-laki yang belum pernah menikah. Hukumannya berupa deraan untuk masing-masing pezina sebanyak seratus kali jika perbuatannya terbukti benar.

Kemudian pelaksanaan hukuman bagi para pezina hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang. Sebab hal itu akan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya.

Sementara itu, tafsir dari Ibnu Katsir menjelaskan maksud dari kalimat berikut:

وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ

Artinya: "...dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah..."

Kalimat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT melarang untuk berbelas kasihan pada pelaku zina. Belas kasihan yang dilarang ini bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpa­kan hukuman had.

Namun, belas kasihan yang dimaksud adalah belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Hal inilah yang tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, maksud dari arti surah An Nur ayat 2 yang menyebutkan hukuman harus disaksikan oleh banyak orang artinya eksekusi harus dilaksanakan secara terang-terangan. Pendapat mengenai jumlah yang dimaksud dari ayat ini berbeda-beda dari beberapa ahli tafsir.

Pendapat dari ahli tafsir Sa'id ibnu Jubair menyebutkan arti dari, "Sekumpulan orang-orang yang beriman," adalah lebih dari dua orang laki-laki. Az-Zuhri mengatakan tiga orang lebih, Imam Syafi'i menyebut empat orang lebih, menurut Rabi'ah adalah lima orang, sementara Al-Hasan Al-Basri mengatakan sepuluh orang.

Lebih lanjut, ahli tafsir Qatadah mengatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, agar hal tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan pembalasan bagi pezina dan juga orang lain.

Selain itu eksekusi dilakukan secara terang-terangan bukan bermaksud untuk mempermalukan para pezina. Namun, dengan harapan para pezina dapat didoakan supaya diterima taubatnya dan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Setelah mengetahui maksud dari surah An Nur ayat 2, semoga kita semua bisa terlindungi dari hukuman dan siksaan dari Allah SWT. Aamiin.

(nwy/nwy)

ANALISIS Q.S. AL-ISRA’ (17) :32, DAN Q.S. AN-NUR (24) : 2

(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

(QS. An-Nur 24: Ayat 2)

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Hadits Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat/menyepi dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (Muttafaq ‘alaihi).  

Pembahasan

Zina adalah perbuatan terlarangan berupa persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Allah telah melarang kita untuk melakukan Zina di dalam surat Al-Isra ayat 32.

" وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا  "

Ayat tersebut jelas melarang kita berbuat zina karena banyak mudhorotnya.

Kandungan dari ayat tersebut adalah :

1) larangan untuk mendekati zina

perbuatan yang termasuk mendekati zina, terdapat dalam hadits Nabi, yang artinya : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR. Muslim).

2) zina termasuk perbuatan keji dan mungkar

3) zina merupakan jalan yang buruk

4) mendekati saja sudah dilarang, apalagi melakukan

Didalam Hadist

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR. Bukhari dan Muslim)

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

Artinya: “Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“. (HR. Bukhari Muslim)

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُArtinya: “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi )

Allah melarang zina karena:

1) perbuatan binatang bukan manusia

2) akibat dari zina , jika jadi anak , tdk akan diketahui keturunan siapa

3) perbuatan tercela

4) perbuatan yg sangat dibenci Allah

Pelajari Lebih Lanjut

==========================

Detail jawaban

Kelas : 10

Mapel : PAI

Kategori : menjaga martabat manusia

Kode : 10.14.12

#AyoBelajar