Proses pencatatan peristiwa-peristiwa kependudukan yang berupa peristiwa penting seperti kelahiran

Catatan Sipil (Burgelijke Stand) artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang atau untuk memastikan status perdata seseorang. Ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan, yaitu :

(1). Kelahiran, menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.

(2). Perkawinan, menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau isteri dalam ikatan perkawinan menurut hukum.

(3). Perceraian, menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda yang bebas dari ikatan suatu perkawinan.

(4). Kematian, menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, sebagai janda atau duda dari almarhum/almarhumah.

(5). Penggantian nama, menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata.

Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio

”Burgelijke Stand (Belanda), Catatan Sipil, suatu lembaga yang ditugaskan untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa-peristiwa penting bagi para warga negara, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian”.

Menurut Vollmar

Catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa yang bermaksud membuktikan selengkap mungkin dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang mengenai kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian,dan kematian. Peristiwa-peristiwa ini dicatat, agar mengenai itu baik bagi yang berkepentingan maupun bagi pihak ketiga setiap saat ada buktinya. Sementara itu

Menurut Nico Ngani dan I Nyoman Budi Jaya

Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, misalnya kelahiran, perkawinan, kematian dan sebagainya. Tujuannya untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui”.

Menurut Victor  M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang.

Catatan sipil adalah suatu lembaga yang sengaja diadakah oleh pemerintah yang bertugas untuk mencatat, mendaftarkan, serta membukukan selengkap mungkin tiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang, misalnya perkawinan, kelahiran, pengakuan/pengesahan anak, perceraian dan kematian serta ganti nama. 

Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan catatan sipil atau pencatatan sipil merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data keperdataan seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak., serta pergantian nama.

Proses pencatatan peristiwa-peristiwa kependudukan yang berupa peristiwa penting seperti kelahiran

Undang-undang  nomor 24 tahun 2013tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 1 ayat 15 mengatakan bahwa Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara dalam ayat 17 yang dimaksud dengan Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Perubahan substansif yang mendasar dalam  Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam Penerbitan Akta Pencatatan Sipil adalah semula dilaksanakan di tempat terjadinya  peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Untuk akta kelahiran, yang pelaporannya melebihi batas waktu diatur dalam pasal 32 Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Pasal tersebut mengatur tentang Pelaporan kelahiran yang melampaui batas  waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal  kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sementara pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 tahun : Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan   Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Akta kelahiran sebagai catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Ada 4 status anak pada akta kelahiran, pertama;  Anak pasangan suami dan isteri  (Pasal 42 Undang-Undang No 1 Tahun 1974), kedua; Anak seorang ibu  (Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun   1974), ketiga; Anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan ortunya (Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006), keempat; Anak seorang ibu dan seorang laki-laki. (Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 atas Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974).

Negara secara administratif berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak). Berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas pada tanggal 19 Desember 2014 telang menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk dalam Kab.Musi Rawas menuju Kabupaten Layak Anak. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas dengan bererapa SKPD dan organisasi perempuan, antara lain : Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Sosial Kab.Musi Rawas, Dinas Kesehatan Kab.Musi Rawas, Kantor Pemberdayaan Perempuan Kab.Musi Rawas, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Musi Rawas dan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kab.Musi Rawas.

Bookmark the permalink.

Administrasi Kependudukan

adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.


Penduduk

adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Warga Negara Indonesia

adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Orang Asing

adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

Dokumen Kependudukan

adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti auntentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Data Kependudukan

adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pendaftaran Penduduk

adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa kependudukan

adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan

yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Kartu Keluarga

yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Kartu Tanda Penduduk

yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencatatan sipil

adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana teknis yang membidangi kependudukan dan catatan sipil.

Akta Catatan Sipil

adalah Akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi : Kelahiran , lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan.

Pejabat Pencatatan Sipil

adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-Undangan.

Peristiwa Penting

adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Izin Tinggal Terbatas

adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Tinggal tetap

adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Register

adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peritiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di kelurahan

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,

selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Surat Keterangan Tempat Tinggal

yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Pendaftaran Penduduk Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang membidangi kependudukan dan catatan sipil yang masa berlakunya disesuaikan dengan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Surat Keterangan Domisili

yang adalah Surat Keterangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia pendatang yang tidak mempunyai dokumen surat pindah dan tidak bermaksud menetap di Bontang yang dikeluarkan Instansi Pelaksana yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku selama 6 bulan.

Instansi Pelaksana

yang selanjutnya disebut Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kecamatan

adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kota.

Kelurahan

adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kota.

Rukun Tetangga

yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan.

Pengangkatan anak

adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengakuan anak

adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Pengesahan anak

adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.