Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus pendidikan profesi akuntansi. Profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian, yaitu : a. Akuntan Publik Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dan memberikan honor kepadanya Tugas seorang akuntan publik
b. Akuntan Swasta Akuntan swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Tugas akuntan swasta
c. Akuntan Pemerintah Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah. Tugas utama akuntan pemerintah adalah mengawasi keuangan milik negara Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah antara lain :
d. Akuntan Pendidik Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Tugas akuntan pendidik :
Pengertian dari Konsultan hukum adalah orang yang berspesialisasi dalam hukum korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. Pekerjaan Konsultan Hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien. Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Konsultan Hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum pajak, akuntansi, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.
Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan jasa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut. Untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bidang pekerjaan utama dari profesi ini, yaitu penilian terhadap objek berupa aset pemerintah maupun perusahaan swasta. Profesi penilai ini termasuk profesi yang potensial karena dua alasan berikut. a. Sangat dibutuhkan Profesi ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan, karena saat ini pemerintah telah mewajibkan perusahaan maupun badan usaha milik pemerintah untuk membuat laporan penilaian aset yang sah lewat penilai bersertifikat. Hal ini dilakukan, agar perusahaan tersebut mampu memberikan data yang tepat bagi klien agar dapat menciptakan kebijakan dan keputusan yang tepat. Selain itu, data tersebut juga dapat digunakan sebagai bukti, jika sewaktu-waktu petugas pajak atau badan pemeriksa keuangan melakukan pengecekan terhadap laporan keuangan perusahaan. b. Gaji yang Besar Profesi penilai aset memang tidak memiliki standar upah tertentu, karena nilai upah akan tergantung dari besar atau kecilnya proyek yang diberikan. Bisa saja dalam satu kali proyek profesi penilai mendapatkan upah mulai dari puluhan juta, bahkan hingga milyaran rupiah!
Pihak yang membuat surat – menyurat atau yang membuat akta – akta yang bersifat hukum disebut dengan Notaris. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang. Adapun tugas seorang notaris adalah sebagai berikut. 1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking). 2. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. 3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir). 4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. 5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan. 6. Membuat akta risalah lelang. 7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor.
Internal Auditor ialah orang atau badan yang melaksanakan aktivitas internal auditing. Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif, efisien, dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan.
Lingkup
kerja internal auditor mecakup pengawasan yang
dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.
a.
Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur
yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung dengan pengamanan harta benda
dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan). Pada umumnya pengawasan
akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan
pemisahaan antara tugas operasional, tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas
pembukuan, pengawasan fisik dan pemeriksaan intern b. Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan pengawasan mutu. Page 2 |