Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat
Lihat Foto

maniso93.wordpress.com

ilustrasi

Makanan sehat adalah yang mengandung gizi cukup dan seimbang sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an, diantaranya (QS. 16 : 14) yang menganjurkan mengkonsumsi daging segar, dan ikan.

Sementara (QS. 23 : 19) untuk mengkonsumsi makanan nabati, (QS. 23 : 21) mengkonsumsi daging hewan ternak berikut air susunya, sedangkan ( QS. 16 : 69) memerintahkan mengkonsumsi madu sebagai pengobatan.

Makanan yang seimbang artinya sesuai dengan kebutuhan konsumen tidak terlalu berlebihan (tabdzir) atau berkekurangan, tidak melampaui batas yang wajar.

Firman Allah SWT Al ‘Araaf : 31 “Hai anak Adam, pakailah-pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang berlebihan”.

Ayat ini memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman secara seimbang. Perintah ini, juga dijelaskan oleh sabda Nabi, yang menganjurkan hendaknya manusia mengkonsumsi makanan dan minuman sesuai kebutuhan.

Aman artinya tidak menyebabkan penyakit, dengan kata lain aman secara duniawi dan ukhrawi. Keamanan pangan (food safety) ini secara implisit dinyatakan dalam Al Maidah : 88 “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”.

Ayat ini memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan dalam konteks ketakwaan dan merangkaikan perintah konsumsi makanan dengan perintah takwa.

Rangkaian yang mengharuskan manusia untuk tetap dalam koridor ketakwaan pada saat menjalankan perintah konsumsi makanan. Supaya manusia berupaya menghindari makanan yang mengakibatkan siksa dan terganggunya rasa aman.

Siksaan yang dialami manusia merupakan balasan terhadap pelanggarannya pada hukum-hukum Allah SWT.

Siksaan Allah di akhirat kelak dikarenakan keingkaran manusia terhadap hukum – hukum syari’at. Sedangkan siksaan Allah SWT di dunia diakibatkan oleh pelanggaran manusia terhadap hukum-hukum Allah yang berlaku di alam ini.

Hasil Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia, Misi Perdamaian Sukses?

Oleh Laudia Tysara pada 06 Mar 2021, 16:00 WIB

Diperbarui 06 Mar 2021, 16:00 WIB

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perbesar

Ilustrasi makanan halal | Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Perintah untuk mengonsumsi makanan halal tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 88 dan Al Baqarah ayat 168. Allah SWT memerintahkan umat muslim untuk makan makanan halal yang baik dan jangan mengikuti syaitan karena dia musuh yang nyata.

Kategori makanan halal menurut Islam ditentukan dari proses pembuatannya, dzat atau sumber, dan cara mendapatkannya. Sebagai contoh, makanan yang sumbernya halal tetapi didapat dengan perbuatan mencuri, bukan lagi kategori makanan halal. 

Dalam Al-Qur’an dan Hadits secara gamblang menjelaskan makanan halal ini meliputi makanan yang tidak memberi mudharat, tidak diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, hewan ternak, hewan yang hidup di air, dan hewan hasil buruan dari hutan. Termasuk ikan, belalang, dan segala yang tidak menjijikkan.

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan makanan halal menurut Islam dari berbagai sumber, Sabtu (6/3/2021).

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perbesar

Ilustrasi sayur dan buah | Wendy Wei dari Pexels

Makanan Halal dari Sumbernya

Produk yang dibuat dari bahan-bahan berikut adalah termasuk makanan halal, kecuali mengandung atau bersentuhan dengan zat haram:

1. Semua tanaman dan produknya

2. Daging, unggas, burung buruan, dan hewan bersertifikat.

3. Semua makhluk air, ikan, krustasea, dan moluska.

4. Telur hanya dari burung yang bisa diterima.

5. Rennet dari anak sapi bersertifikat Halal yang disembelih.

6. Rennet non-hewan (NAR, kultur).

7. Gelatin yang diproduksi dari kulit dan tulang sapi halal bersertifikat.

8. Bahan-bahan hewani bersertifikat halal.

Makanan Halal dari Penyembelihannya

Kondisi yang diperlukan untuk penyembelihan hewan dan burung halal adalah:

1. Rumah pemotongan hewan atau pabrik harus di bawah pengawasan ketat dan konstan dari organisasi keagamaan.

2. Tempat, mesin dan peralatan harus digolongkan menurut Syariah Islam (hukum) sebelum produksi terjadi.

3. Penyembelih haruslah seorang Muslim yang dewasa dan saleh. Memiliki akal sehat yang memahami sepenuhnya dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyembelihan halal dan disetujui oleh otoritas agama.

4. Hanya hewan dan burung hidup yang dapat diterima yang dapat disembelih.

5. Pembantaian harus dilakukan secara manual menggunakan pisau baja.

6. Fasilitas harus tersedia untuk membilas pisau setelah setiap pembunuhan.

7. Penjagal harus memutuskan saluran pernapasan, kerongkongan, dan vena jugularis.

8. Hewan itu harus benar-benar mati sebelum menguliti dilakukan.

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur'an | Pexels

Ada beberapa dalil yang membahas tentang makanan halal sebagai pedoman umat Muslim. Berikut beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal:

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Selain itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berifirman, yang artinya:  

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

Dari dua ayat tersebut, makanan halal yang boleh dimakan umat Islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perbesar

Ilustrasi makanan | Credit: pexels.com/fauxels

Halal dari Proses Pengolahannya

Makanan halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Berikut dalil tentang makanan halal dan haram:

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)

Halal Zatnya

Hal ini berarti makanan halal harus terbuat dari bahan yang halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain.

Halal dari Cara Mendapatkannya

Selain itu, makanan halal harus didapatkan dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan hukum agama akan menjadi haram.

Jadi walaupun mengonsumsi makanan dari segi zat adalah halal, tetapi mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal tersebut menjadi haram.

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur’an | Credit: freepik.com

Tidak Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Makanan dan minuman halal merupakan semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan rasul-nya. Artinya semua makanan dan minuman boleh dikonsumsi dan halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.

Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 29:

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Selain itu, dalam sebuah hadis juga membahas tentang makanan dan minuman halal yang artinya:

"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Ikan dan Belalang

Makanan dan minuman halal berikutnya adalah ikan dan belalang. Bahkan bangkai belalang pun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih,

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Dihalalkan kepada kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)

Makanan yang Tidak Memberi Mudharat

Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Seperti yang tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 ini, yang artinya:

 “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur’an | Credit: freepik.com

Binatang Hasil Buruan dari Hutan

Kijang, kancil atau ayam hutan yang merupakan hasil buruan dari hutan, halal dimakan dagingnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 4:

Artinya: “Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah: 4)

Binatang Ternak

Binatang ternak seperti kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain juga termasuk makanan dan minuman halal.

Sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah: 1)

Binatang yang Hidup di Laut atau Air

Semua binatang yang hidup di laut atau di air termasuk dalam makanan dan minuman halal, baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai). Kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu," (Q.S. Al-Maidah:96)

Hadis Nabi Muhammad SAW:

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. "(HR. Imam Empat)

Lanjutkan Membaca ↓

Perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam surat