Perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional brainly

Saturday, 04 June 2022

Sistem Informasi Terpadu terintegrasi dengan Kemenag

HITUNG PANJAR

Taksiran Panjar Biaya Perkara.

LAYANAN INFORMASI

Informasi Perkara 

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan Pelayanan

SIGAP

Sistem yang terintegrasi dengan Dispenduk 

SIPERAC

Sistem Informasi Pengantar Akta Cerai dan Dokumen Lain

Kemudahan akses informasi jadwal persidangan.

GUGATAN MANDIRI

Pembuatan gugatan secara mandiri.

 SIDAKU

Untuk Pendaftaran Kuasa Hukum.

PTSP ONLINE

Aplikasi Pelayanan Terpadu satu pintu

SIPP WEB

Penelusuran Perkara

Oleh : H. Sofyan Zefri, S.H.I, M.S.I

Istilah kebijaksanaan (policy) seringkali dianggap sama dengan politik (politics) oleh orang kebanyakan, padahal istilah kebijaksanaan ini lebih luas karena dapat dan memang seharusnya bisa dipergunakan di luar konteks politik. Kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah atau perilaku negara pada umumnya.[1] Untuk menentukan kebijakan-kebijakan, menyangkut pengaturan dan pendistribusian atau alokasi dari sumber-sumber daya yang dimiliki dalam negara diperlukan adanya kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan dipakai untuk menentukan kebijakan tersebut.[2]

Implementasi kebijaksanaan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijaksanaan. Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier, sebagaimana dikutip oleh Solichin Abdul Wahab, yang menjelaskan makna implementasi ini dengan pernyataan : [3]

”memahami apa senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat atau dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian”

Proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrasi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program yang menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan pula menyangkut jaringan-jaringan kekuatan-kekutan politik, ekonomi dan sosial yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua pihak yang terlibat, dan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap dampak; baik yang diharapkan (intended) maupun yang tidak diharapkan (negative effects).[4]

Selanjutnya, dalam implementasi pengembangan bank syariah, bank Indonesia, pemerintah telah menentukan sasaran pengembangan perbankan syariah melalui 4 (empat) tahap pencapaian pengembangan syariah secara nasional. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :[5]

  1. Tahap pertama (2002 - 2004), yaitu tahap peletakan landasan pengembangan yang kuat bagi pertumbuhan industri perbankan syariah. fokus aktivitas dalam tahap ini adalah menyusun ketentuan kelembagaan ban syariah dan menyiapkan infrastruktur dasar yang diperlukan untuk pertumbuhan bank syariah.
  2. Tahap kedua (2005-2009), yaitu tahap penguatan industri, peningkatan daya saing, efisiensi operasi, spesifikasi produk, serta kompetensi, dan profesionalisme SDI perbankan syariah.
  3. Tahap ketiga (2010-2012) adalah tahap untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional perbankan syariah sesuai dengan standar keuangan dan kualitas pelayanan international.
  4. Tahap keempat (2013-2015), yaitu tahap di mana industri perbankan telah mencapai satu pangsa yang signifikan untuk memberikan kontribusi dalam sistem perekonomian nasional. Pada saat itu diharakan telah terbentuk integrasi dengan sektor-sektor lainnya, khususnya dengan lembaga keuangan syariah bukan bank dan institusi pendudukungnya.

Selain bentuk kebijakan ekonomi dalam pengembangan perbankan syariah diatas, terdapat 4 (empat) paradigma kebijakan dalam perbankan yang perlu menjadi perhatian, yaitu :[6]

  1. Market driven, dimana Bank Indonesia bersama dengan stakeholder yang lain melakukan public education kepada masyarakat untuk mendukung proses positioning. Hal ini terjadi karena industri perbankan syariah tumbuh sebagai realisasi dari kebutuhan masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan keuangan dan perbankan yang sesuai prinsip syariah
  2. Fair treatmend, yang artinya pengembangan kerangka ketentuan maupun upaya bagi penyempurnaan infrastruktur industri dilakukan berdasarkan konsep perlakuan yang sama, yang mengakomodasi ciri-ciri operasional khusus perbankan syariah, serta menyusun program pengembangan yang disesuaikan dengan tahapan pertumbuhan industri.
  3. Gradual and sutainnable approach, yaitu program pengembangan perbankan dapat dipandang sebagai suatu upaya transformasi suatu industri yang dilakukan menurut fokus dam prioritas dalam suatu tahapan yang terstruktur dan berkesinambungan.
  4. Comply to syariah principle, yang artinya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang merupakan suatu argumen utama keberadaan industri perbankan syariah. adapun implementasi kepatuhan terhdapa prinsip syariah merupakan upaya untuk menginkorporasi nilai-nilai syariah, bai dalam skema transaksi keuangan sampai pada implementasinya dalam mengelolausha yang tercermin dalam corporate govermance industri perbankan syariah yang baik.

Adapun sasaran strategis dalam kebijakan perkembangan perbankan syariah diterapkan dengan berpedoman pada strategi pengebangan perbankan syariah, adalah untuk pencapaian sebagai berikut :[7]

  1. Kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. hal ini dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerapan akad keuangan syariah secara baik, yanti dengan dikeluarkannya peraturan tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  2. Implementasi aturan prudential. Bank indonesia berkomitmen terhadap pengembangan good corporate govermance (GCG) dan pemutakhiran sistem pengawasan dan pemeriksaan Bank Syariah.
  3. Efisiensi operasional dan daya saing. Dalam hal ini Bank Syariah telah mengeluarkan ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank yang melaksakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank konvensional.
  4. Stabilitas sistemik dan terciptanya maslahat perekonomian untuk meningkatkan kontribusi industri perbankan syariah, Bank Indonesia telah menyelesaikan kajian lebijakan entry dan exit pada industri perbankan syariah. melalui kebijakan yang direkomendasikan diharapkan industri perbankan syariah akan didukung oleh pelaku yang memiliki keahlian dan dedikasi yang tinggi dalam mengembangkan industri perbankan.
  5. Pengembangan SDI (Sumber Daya Insani). Pengambangan SDI di bidang perbankan syariah terus dilakukan, baik disisi pengelola bank syariah maupun pengawas bank syariah, maupun masyarakat, yaitu melalui program edukasi yang sistemik, terfokus, dan berkesinambungan.
  6. Inisiatif strategis untuk mengoptimalisasi fungsi sosial bank syariah. Hal ini dilakukan melalui peran perbankan syariah dalam memfasilitasi hubungan valuntary sector (dana sosila) dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Terkait dengan inisiatif ini, Bank Indonesia telah membentuk kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan seluruh perbankan syariah dalam mengembangkan program Perbankan Syariah Peduli Umat (PSPU). Adapun PSPU tersebut merupakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wkaf yang merupakan kerja sama antara perbankan sayriah (Bank Umum Syariah dan BPRS), Bank Indonesia dan Badan Amil Zakat. Tujuannya adalah dalam rangka membuat program pendayagunaan ZIS (Zakat Infaq dan Sedekah) yang efektif, mensosialisasikannya, dan menggalang dana tersebut dari masyarkat serta menumbuhkan citra positif dalam masyarakat mengenai perbankan syariah sebagai lembaga yang peduli terhadap program kemiskinan dan permasalahan du’afa.

[1] Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi Akasara, 1997, edisi ke-2, hlm. 3.

[2] Miriam Budihardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta , Gramedia Pustaka Utama, 1991, cet. ke.13, hlm. 8

[3] Solichin Abdul Wahab, Analisis ... ., hlm. 65.

[4] Ibid.

[5] Ibid, hlm. 59

[6] Amir Machmuud dan H. Rukmana, Bank Syariah ; Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2010) hlm. 59-60

[7] Ibid, hlm 60-62

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA