Saturday, 04 June 2022
HITUNG PANJAR LAYANAN INFORMASI LAYANAN PENGADUAN Pengaduan Pelayanan SIGAP SIPERAC
GUGATAN MANDIRI SIDAKU PTSP ONLINE SIPP WEB Penelusuran Perkara
Oleh : H. Sofyan Zefri, S.H.I, M.S.I Istilah kebijaksanaan (policy) seringkali dianggap sama dengan politik (politics) oleh orang kebanyakan, padahal istilah kebijaksanaan ini lebih luas karena dapat dan memang seharusnya bisa dipergunakan di luar konteks politik. Kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah atau perilaku negara pada umumnya.[1] Untuk menentukan kebijakan-kebijakan, menyangkut pengaturan dan pendistribusian atau alokasi dari sumber-sumber daya yang dimiliki dalam negara diperlukan adanya kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan dipakai untuk menentukan kebijakan tersebut.[2] Implementasi kebijaksanaan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijaksanaan. Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier, sebagaimana dikutip oleh Solichin Abdul Wahab, yang menjelaskan makna implementasi ini dengan pernyataan : [3] ”memahami apa senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat atau dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian” Proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrasi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program yang menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan pula menyangkut jaringan-jaringan kekuatan-kekutan politik, ekonomi dan sosial yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua pihak yang terlibat, dan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap dampak; baik yang diharapkan (intended) maupun yang tidak diharapkan (negative effects).[4] Selanjutnya, dalam implementasi pengembangan bank syariah, bank Indonesia, pemerintah telah menentukan sasaran pengembangan perbankan syariah melalui 4 (empat) tahap pencapaian pengembangan syariah secara nasional. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :[5]
Selain bentuk kebijakan ekonomi dalam pengembangan perbankan syariah diatas, terdapat 4 (empat) paradigma kebijakan dalam perbankan yang perlu menjadi perhatian, yaitu :[6]
Adapun sasaran strategis dalam kebijakan perkembangan perbankan syariah diterapkan dengan berpedoman pada strategi pengebangan perbankan syariah, adalah untuk pencapaian sebagai berikut :[7]
[1] Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi Akasara, 1997, edisi ke-2, hlm. 3. [2] Miriam Budihardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta , Gramedia Pustaka Utama, 1991, cet. ke.13, hlm. 8 [3] Solichin Abdul Wahab, Analisis ... ., hlm. 65. [4] Ibid. [5] Ibid, hlm. 59 [6] Amir Machmuud dan H. Rukmana, Bank Syariah ; Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2010) hlm. 59-60 [7] Ibid, hlm 60-62 |