Bakker, J.W.M., 2005, Filsafat Kebudayaan, Sebuah Pengantar, Kanisius, Yogyakarta. Show Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta, Paradigma. Notonagoro, 1967, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pantjasila: Pengertian Inti-Isi-Mutlak daripada Pantjasila Dasar Falsafah Negara, Pokok Pangkal Pelaksanaannja setjara Murni dan Konsekwen, Uraian pada Dies Natalis I Universitas Pantjasila Tanggal 18 Nop. 1967, Jakarta, Universitas Pantjasila. Notonagoro, 1980, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta, Pantjuran Tudjuh. Rousseau, Jean Jacques, 1762, The Social Contract, Or Principles of Political Right, Alih Bahasa oleh G.D.H. Cole, Virgil, Public Domain. Siswanto, Joko, 2015, Pancasila: Refleksi Komprehensif Hal-Ihwal Pancasila, Lembaga Ladang Kata, Yogyakarta. Soeprapto, Sri, 2013, Konsep Inventif Etika Pancasila Berdasarkan Filsafat Pancasila Notonagoro, UNY Press, Yogyakarta. Sudjito bin Atmoredjo, 2011, Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, disampaikan pada Seminar Hukum dan Konstitusi dengan tema “Pancasila untuk Pengembangan dan Pengamalan Ilmu Hukum” di Universitas Gadjah Mada, Tanggal 30 September-1 Oktober 2011. Sunoto, 1987, Mengenal Filsafat Pancasila: Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, Yogyakarta, Hanindita. Suwarno, 2010, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan Pendekatan Historis, Filosofis dan Sosio-Yuridis Kenegaraan, Kanisius, Yogyakarta. Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: ShutterstockPancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu penyelenggaraan negara harus didasari oleh nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Lima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Mengabaikan satu sila saja berarti mencabik tujuan negara Indonesia. Anda mungkin telah memahami perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nah berikut ini adalah nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia: Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha EsaSila pertama ini mengandung nilai bahwa negara Indonesia adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan tersebut meliputi penegakan nilai-nilai kemanusian, menjadikan agama sebagai basis untuk membangun persatuan dan kedamaian, menghargai perbedaan secara demokratis, dan berupaya mensejahterakan kehidupan sesama. Melansir dari bahan ajar Kemdikbud, nilai-nilai penyelenggaraan sila pertama dalam pemerintahan meliputi:
Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan BeradabSila kedua memuat amanat bahwa seluruh manusia diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, dan tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan golongan. Berikut adalah nilai-nilai penyelenggaraannya:
Nilai Persatuan IndonesiaPatung lilin Ir. Soekarno dipajang berdampingan dengan Garuda Pancasila. Foto: Helinsa Rasputri/kumparanPersatuan Indonesia mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan menjadi satu kebulatan. Nilai-nilai penyelenggaraan sila ketiga dalam pemerintahan meliputi:
Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/PerwakilanSila ini memiliki arti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hierarki kekuasaan. Berikut adalah nilai-nilai penyelenggaraannya:
Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaKeadilan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia di segala bidang kehidupan. Nilai-nilai penyelenggaraan sila kelima dalam pemerintahan yaitu:
|