Pengertian dari wudhu bila tidak ada air dengan cara

Reporter : Ahmad Baiquni

Ulama empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan ini.

Dream - Bersuci sebelum sholat merupakan amalan wajib. Bisa dilakukan dengan cara wudhu menggunakan air atau tayamum dengan debu.

Tetapi, ada kalanya kita berada di tempat yang tidak dua benda itu. Sementara kita terkena kewajiban melaksanakan sholat.

4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi Disertai Penjelasannya

Dalam kondisi ini, apakah sholat tetap harus dijalankan atau ditinggalkan hingga mendapatkan air atau debu?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, empat mazhab ulama fikih memiliki perbedaan pandangan mengenai hal ini. Ada yang berpendapat tetap harus sholat, ada pula yang melarang.

Pandangan pertama dari mazhab Hanafi. Ulama mazhab ini menyatakan jika tidak ditemukan air atau debu, maka seseorang tetap harus melakukan gerakan sholat tanpa membaca surat Al Fatihah atau ayat Alquran. Jika nanti menemukan air atau tanah, maka dia wajib mengganti sholatnya.

© Dream

Pandangan kedua dari mazhab Maliki. Mazhab ini menyatakan jika tidak ada air maupun tanah untuk bersuci, maka seseorang tidak perlu sholat dan tidak perlu pula mengulanginya. Mazhab ini menilai kewajiban sholat gugur karena tidak ada air untuk wudhu atau debu untuk tayamum.

Pandangan ketiga dari mazhab Syafi'i, menyatakan wajib sholat secara sempurna mulai niat hingga salam meski tidak ada air maupun debu. Jika kemudian mendapatkan air atau debu, sholat harus diulang.

Sedangkan pandangan terakhir dari mazhab Hambali. Mazhab ini mewajibkan sholat tetap dilaksanakan meski tanpa wudhu atau tayamum. Dan apabila mendapatkan air atau tanah, sholat tidak perlu diulang.

Selengkapnya...

Jakarta -

Menghilangkan hadas besar dapat dilakukan dengan mandi wajib atau kerap disebut mandi junub. Namun tak perlu khawatir jika tidak bisa menyentuh air karena kondisi tertentu, misal sakit.

Apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar dapat diganti dengan tayamum. Dikutip dari buku Terapi Shalat Sempurna karya Ustaz Ahmad Baei Jaafar, dengan ketentuan ini para muslim masih bisa bersuci jika berhalangan mandi.

Ketentuan ini diterangkan dalam beberapa hadits yang dijelaskan para sahabat Nabi SAW,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ - عز وجل - { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ } قَالَ: "إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ" . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ

Artinya: Seperti dinarasikan Ibnu 'Abbas RA tentang firman Allah, "Jika kamu sakit atau dalam perjalanan." beliau mengatakan, "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum." (Diriwayatkan Ad-Daruquthni secara mawquf).

Hadits lain yang menjelaskan apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar dapat diganti dengan tayamum adalah,

وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: - اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا

Artinya: Diceritakan Ali RA, "Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah SAW dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya." (HR Ibnu Majah).

Tata cara tayamum adalah:

a. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih

b. Disunnahkan menghadap kiblat, dengan kedua telapak tangan dan posisi jari-jari dirapatkan pada debu

c. Membaca niat tayamum,

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala."

Jika tidak hendak sholat, bacaan niat bisa diganti sesuai tujuan tayamum.

d. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah dengan sekali menyentuh debu

e. Selajutnya debu diusapkan ke dua tangan mulai dari ujung jari hingga siku

f. Membaca doa usai tayamum yaitu,

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Asyhadu alla ilaaha illalloh, wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rosuuluh, allohummaj 'alniy minat tawwaabiina, waj 'alniy minal mutathohhiriina waj 'alniy min 'ibaadakash shoolihiin, subhaanakallohumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaaha illa anta, asytaghfiruka wa atuubu ilaik

Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikan lah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, ya Allah dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampun dan bertaubat pada-Mu."

Dengan penjelasan ini, muslim tak perlu khawatir apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar. Bersuci masih bisa dilakukan dengan cara yang lebih nyaman namun tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan Al Quran serta hadits.

Ketentuan bersuci dengan debu atau tayamum sejalan dengan karakter Islam yang tidak ingin memberatkan umatnya. Ketentuan suci dari hadas sebelum menunaikan ibadah fardhu dan sunnah bisa dipenuhi dengan cara yang mudah dan sederhana.

Semoga kemudahan Islam dalam bersuci dan melakukan ibadah lain meningkatkan semangat para muslim untuk lebih dekat dengan Allah SWT.

(row/erd)

tirto.id - Cara tayamum perlu umat Islam ketahui agar saat tidak tersedia air atau ketika sedang sakit tak diperbolehkan menyentuh air, mereka tetap dapat bersuci. Tayamum bisa menjadi pengganti wudhu ataupun mandi junub.

Tayamum adalah cara bersuci dari hadas kecil atau hadas besar, tanpa menggunakan air. Sebagai ganti air, tayamum menggunakan pasir atau debu.

Ketentuan melakukan tayamum ini termaktub dalam firman Allah SWT di surat al-Ma'idah ayat 6:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Keadaan yang Membolehkan Tayamum

Berdasarkan firman Allah SWT di atas, terdapat beberapa keadaan yang membolehkan seseorang melakukan tayamum.

Seperti dikutip dari Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.

  1. Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.
  2. Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
  3. Ketiga, ketika suhu air sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu air terlampau rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.
  4. Keempat, air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menghalangi sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, berisiko kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.
  5. Kelima, air tidak cukup. Dalam kondisi ini, sebenarnya ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang lebih harus didahulukan ketimbang berwudu. Misalnya, sebagai persediaan minum.

Jika seorang muslim atau muslimah berada dalam salah satu keadaan di atas, kemudian sudah memasuki waktu salat, ia wajib melakukan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi junub.

Tata Cara Tayamum

Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
  2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
  3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan penyataan niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى Bacaan latinnya: "Nawaitut tayamumma liistibahatis solaati lillahi ta'ala." Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
  4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari, dapat dilepaskan sementara.
  5. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
  6. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
  7. Usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
  8. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari. Seperti setelah berwudu dengan air, usai tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.

Baca juga:

  • Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat Sendiri serta Bacaan Niat dan Doa
  • Tata Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadhan: Bolehkah Berkumur?
  • Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Tahajud pada Bulan Puasa Ramadhan
  • Tata Cara Sholat Tarawih 20 Rakaat Berjamaah dan Bacaan Doa Kamilin
  • Cara Shalat Tarawih 8 Rakaat di Rumah & Bacaan Doa Setelah Witir

Baca juga artikel terkait SHOLAT atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA