Contoh covenant dalam PERJANJIAN internasional


Untuk lebih memahami perjanjian internasional dalam bentuk tertulis, secara garis besar berikut disampaikan pendapat dua pakar hukum internasional. Pertama Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes yang mengemukakan bahwa istilah-istilah perjanjian internasional adalah :

1.      Traktat (treaty)

2.      Pakta (pact)

3.      Konvensi (convention)

4.      Piagam (statute)

5.      Charter

6.      Deklarasi

7.      Protocol

8.      Arrangement

9.      Accord

10.  Modus vivendi

11.  Covenant

(Sumber : Mochtar Kusumaatmadja, & Etty R. Agoes, 1993:119)

Sedangkan menurut I Wayan Parthiana lebih lengkap, yaitu dengan disebutkannya pengertian dari setiap bentuk perjanjian internasional, diantaranya sebagai berikut:

1.      Traktat

Traktat adalah istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak.

Contoh : Treaty Banning Nuclear Weapon test in the atsmosphere in outher space and under water of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan melakukan percobaan senjata nuklir di atmosfir, angkasa luar, dan di bawah air, tanggal 5 Agustus 1963).

2.   Konvensi (Convention atau conventie).

Adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga-lembaga atau organisasi internasional.

Contoh : Convention of the crime of genocide of December 9, 1948  (konvensi tentang pencegahan dan penghukuman atas kejahatan genocide, tanggal 9 Desember 1948).

3.   Deklarasi (Declaratie atau declaration).

Deklarasi merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.

Contoh : Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, Universal Declaration of Human Rights, tanggal 10 Desember 1948.

4.   Statuta (statute)

Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.

Contoh : Organisasi internasional yang menggunakan istilah statute untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanent dan Mahkamah Internasioanal yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International justice, dan Statute of International Court  of justice.

2.      Piagam ( Charter)

Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.

Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Charter of United Nations.

3.      Kovenan (Covenant).

Istilah covenant juga mengandung arti sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.

Contoh : pemakainya adalah Liga Bangsa-Bangsa dengan (Covenant of the League of Nations).

4.      Persetujuan (agreement, arrangement)

Adalah perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif.

Contoh : Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic India relation of the delimitation of the continental shelf boundary between the two countries, August 21, 1974.

5.      Perjanjian

Perbedaan persetujuan dengan perjanjian sangat penting artinya dalam hukum nasional, khusunya Hukum Tata Negara terutama berkenaan dengan pengesahan atau pengundangannya menjadi peraturan perundang-undangan. Menurut praktek yang berlaku perjanjian disahkan atau diundangkan dalam bentuk undang-undang sedangkan persetujuan disahkan atau diundangkan dalam bentuk keputusan presiden.

6.      Pakta (Pact)

Adalah perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan dan keamanan.

Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organizations-NATO).

7.      Protokol (protocol)

Menurut J.G Starke yang dikutip oleh I Wayan Parthiana, protokol merupakan jenis perjanjian internasional yang kurang formal jika dibandingkan traktat ataupun konvensi.

8.      MOU (Memorandum of Understanding)

Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum dapat diartikan sebagai suatu dokumen sah yang menggambarkan suatu persetujuan/perjanjian antara para pihak dan merupakan suatu alternatif  yang lebih formal bagi suatu persetujuan/perjanjian, tetapi lebih sedikit formal dibanding suatu kontrak (Ensiklopedia Wikipedia.org, www.en.wikipedia.org/wiki/MOU).

Contoh : MOU antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatam tenaga kerja Indonesai di Malaysia, 10 Mei 2004.

Page 2

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

33 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Tiga sifat kodrati manusia yang harus dikembangkan secara seimbang dan seiaras, yaitu :

1. Manusia sebagai makhluk Allah SWT Tuhan YME;
Manusia dikaruniai akal dan qolbun (hati nurani) untuk dapat mengenai, menerima, menghayati, dan mengamalkan ketentuan Allah SWT Tuhan YME, yaitu bertaqwa.

2. Manusia sebagai makhluk individu
Manusia merupakan monodualistik yang terdiri atas jasmani dan rohani.

3. Manusia sebagai makhluk sosial (Aristoteles – zoon politicon artinya makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya).

Pengertian Perjanjian Intemasional

1. Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 (1)
Perjanjian Intemasional adalah perjanjian yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersangkutan.

2. Konvensi WienaTahun 1969
Perjanjian Intemasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LLM.
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa (negara dan organisasi) dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

4. Frans Oppenheimer dan Lauterpacht
Perjanjian Intemasional adalah suatu persetujuan antamegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

5. G. Schwarzenburger
Perjanjian intemasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek Hukum Intemasional (negara dan organisasi intemasional) yang menimbulkan kewajiban- kewajiban yang mengikat dalam Hukum Intemasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.

6. Perjanjian intemasional adalah suatu persetujuan intemasional yang diatur oleh hubungan intemasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Perjanjian internasional pada hakikatnya adalah suatu persetujuan (agreement);
  2. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional;
  3. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan poleksosbud.
  4. Bentuk perjanjian internasional tidak harus tertulis;
  5. Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional (bukan hukum nasional).

Istilah-istilah Perjanjian Intemasional

1. Perjanjian Internasional yang bersifat formal dan harus mendapatkan ratifikasi, antara lain:

  • Traktat (Treaty), yaitu persetujuan paling formal (tidak dapat menarik diri dari kewajibannya tanpa persetujuan pihak lainnya) yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bersifat khusus (bidang politik dan ekonomi) dan menyeluruh.
  • Pakta (Pact), adalah perjanjian yang digunakan untuk menunjukkan suatu persetujuan khusus yang hams diratifikasi (traktat dalam arti sempit). Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)
  • Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal multilateral yang berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (hig policy), memerlukan ratifikasi, dan tidak menghendaki pemecahan menyelumh dari suatu bidang. Konvensi harus dilegalisir (disahkan) oleh Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiaries), yaitu:
    • Pariemen (DPR)
    • Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
    • Menteri Luar Negeri
    • Duta Besar

2. Perjanjian Internasional yang tidak bersifat formal dan tidak perlu mendapatkan ratifikasi, antara lain:

  •  Piagam (Statute), adalah perjanjian intemasional yang menciptakan hukum intemasional dan bersifat konstitutif, tentang fungsi lembaga, pekerjaan, kesatuan- kesatuan tertentu dan lapangan bekerja lembaga-lembaga intemasional.
    Contoh : Statute Minyak Alexandria 1937
  •  Charter, adalah perjanjian yang digunakan untuk mendirikan suatu lembaga intemasional yang melakukan fungsi administrate.
    Contoh : The Charter of United Nations (Piagam PBB) 24 Oktober 1945
  • Deklarasi, adalah perjanjian yang menyatakan berlakunya suatu hukum atau membentuk hukum bam atau menguatkan prinsip-prinsip kebijakan umum. Deklarasi dapat berbentuk:
    •  Traktat, jika sebagai judul dari traktat.
    •  Dokumen tidak resmi, jika sebagai lampiran pada traktat atau konvensi.
    •  Persetujuan tidak resmi, jika mengatur hal-hal yang kurang penting.

    Contoh : Deklarasi tentang pelarangan penggunaan senjata nukiir dan senjata beracun.
    Menurut Ali Sastroamijoyo, deklarasi mempunyai 3 pengertian, yaitu :

    • Pemyataan suatu negara terhadap negara lain dengan maksud sebagai penjelasan tentang tindakan-tindakan tertentu.
    • Judul Perjanjian Intemasional yang mengikat para penandatangannya,
    • Pemyataan sepihak
      Contoh:
    • Deklarasi Juanda 13 Desember 1957
    • Declaration of Independent of USA
  • Protokol (Protocol), yaitu :
    • persetujuan yang tidak resmi dan tidak dibuat oleh kepala negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan, seperti klausula-klausula tertentu dalam perjanjian dan pada umumnya tidak dibuat oleh Kepala Negara.
    • berita acara tentang hasil suatu kongres (konferensi) yang ditandatangani oleh wakil negara peserta.
  • Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis (administratif) dan tidak memerlukan ratifikasi serta isinya bukan masalah yang berhubungan secara langsung dengan kedauiatan politik suatu negara. Contoh: Manila Agreement
  • Kovenan (Covenant), yaitu Perjanjian Intemasional yang berfungsi administratif suatu organisasi intemasional. Contoh : The Covenant of League of Nations (Piagam LBB)
  • Modus Vivendi, adalah :
    • Perjanjian Intemasional yang dibuat untuk memecahkan masalah sementara.
    • Dokumen untuk mencatat Perjarrjian Internasional yang bersifat sementara yang akan diganti dengan perikatan-perikatan yang lebih permanen dan terperinci.
  • Perikatan (Arragement), yaitu istilah yang dipakai dalam transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
  •  Proses Verbal, yaitu :
    •  Ringkasan dan kesimpuian konferensi diplomatik.
    • Catatan suatu permufakatan, pertukaran, atau persetujuan administrasi yang kecil.

    Contoh : Proses Verbal (Permufakatan) Perdagangan Italia dan Swiss di Zurich Tahun 1928.

  • Memorandum of Understanding (MOU), adalah kumpulan-kumpulan pandangan, pemikiran, atau kesepakatan tentang suatu masalah antara dua negara atau lebih.
  • Pertukaran Note (Exchange of Notes), yaitu pertukaran catatan (dokumen) perjanjian multilateral.
  • Akta (Act), adalah traktat yang menetapkan aturan umum Hukum Internasional atau yang membentuk lembaga internasional.
  • Ketentuan Umum (General Act), yaitu Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan umum untuk melakukan sesuatu, yang bersifat resmi atau tidak resmi.Contoh : Ketentuan Umum L6B tentang arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
  • Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu judul dokumen yang mencatat kesimpuian cara konferensi akan membuat konvensi.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Baca postingan selanjutnya:

Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler

Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap

ASEAN Dan MEE Sebagai Perwujudan Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI

Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap

Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif

 Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA