Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan

JAKARTA - Landasan kedaulatan hukum yang dianut Bangsa Indonesia memperkokoh jati diri bangsa. Sebagai negara demokrasi, tentu saja kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Hal tersebut juga sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dalam suatu negara demokrasi, semua warga negara yang ada di dalamnya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Keputusan tersebut yang nantinya dapat mengubah taraf hidup bersama dan untuk kepentingan bersama, dengan satu tujuan yang sama juga.

Landasan hukum teori kedaulatan rakyat adalah di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Selain UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, adapun hal lain yang mendasari Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat, yaitu: Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 juga menjadi hal yang mendasari Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sumber: UUD 1945 dan website sumber.belajar.kemdikbud.go.id

Penulis: Alyssa Nazira

Adapun landasan hukum NKRI, yaitu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

2. UUD 1945 pasal 18 ayat 1, yang berbunyi "NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi ...".

3. UUD 1945 pasal 25A, yang berbunyi "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".

4. UUD 1945 pasal 37 ayat 5, yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

  • #hukum
  • #kedaulatan
  • #Landasan Kedaulatan Hukum yang Dianut Bangsa Indon

Abdullah, Rozali, Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980- an, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994

-----------------, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH.UII Press, Yogyakarta, 2004

Aristoteles, Politik (La Politica), Diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris Oleh Benjamin Jowett dan diterjemahkan dari Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Kharie, Visi Media, Jakarta, 2007

A. Dahl, Robert, Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001

Budiman, Arif Teori Negara Negara, Kekuasaan dan Ideologi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Chaidar, Al, Pemilu 1999 Pertarungan Ideologis Partai-partai Islam Versus Partai-partai Sekuler, Islam Kaffah, 1419 H

Hasbi, Artani, Musyawarah & Demokrasi, Analisis Konseptual Aplikatif dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001

Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005

Harun, Refly, Memilih Sistem Pemilu Dalam Periode Transisi, Jurnal Konstitusi, Vol. II, No.1, Juni 2009, Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2009

J. Prihatmoko, Joko, Mendemokratiskan Pemilu dari Sistem Sampai Elemen Teknis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008

Koirudin, Profil Pemilu 2004, Evaluasi Pelaksanaan, Hasil dan Perubahan Peta Politik Nasional Pasca Pemilu Legislatif 2004, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Kelsen, Hans, Teori Umum Hukum dan Negara Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007

Mulyosudarmo, Soewoto, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2004

Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara Jakarta, 2006

O. Santoso, Kholid (Ed.), Mencari Demokrasi Gagasan dan Pemikiran, Sega Arsy, Bandung, 2009

Purnama, Eddy, Negara Kedaulatan Rakyat Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, Nusa Media, Malang, 2007

Revitch, Diane & Abigail Thernstrom (ed), Demokrasi Klasik & Modern – Tulisan Tokoh-tokoh Pemikir Ulung Sepanjang Masa, Yayasan Obor Indonesia, Yogyakarta, 2005

Rawls, John, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Samidjo, Ilmu Negara, CV. Armico, Bandung, 1986

Sorensen, Georg, Demokrasi dan Demokratisasi Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003

Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008

Risalah Rapat Pansus Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Persandingan, Rapat Kerja ke-5 (Rapat ke-17), tanggal 23 September 2002

Risalah Rapat Pansus RUU Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Fraksi-fraksi dengan Pemerintah, tanggal 30 Oktober 2002

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Syamsuddin Haris, Menata Ulang Sistem Pemilu, Harian Kompas, 13 April 2009

Partai Diprediksi Bakal Tak Lolos PT, Harian Kompas, 17 Februari 2009

Kacung Marijan, Pemerintahan Demokratis, Harian Kompas, 23 Februari 2009

Jajak Pendapat Kompas, Membebaskan Dukungan Politik Calon Wakil Rakyat, Harian Kompas, 2 Februari 2009

Suara Rakyat Dihormati, Harian Kompas, 24 Desember 2008

Pemerintah Tidak Pernah Kuat dan Efisien, Harian Kompas, 18 Maret 2009

Kisruh DPT, Siapa Bertanggung Jawab? Harian Kompas, 16 April 2009

Valina Singka, Pelajaran Pemilu Legislatif Menuju Pemilu Presiden, Harian Kompas, 25 Mei 2009

Sistem Perlu Tata Ulang, Harian Kompas, 14 November 2009, hlm. 5 Denny Indrayana, Menegakkan Daulat Rakyat, Kompas, 6 Januari 2009

Ta Legowo, Pradoks DPR 2009-2014, Harian Kompas, 11 Mei 2009

Juanda Nawawi, Demokrasi dan Clean Governance, http://www.resepkita.com forum/popprinter_friendly-.asp?TOPIC_ID=1380, diakses tanggal 1 Januari 2010


Page 2

View or download the full issue PDF

Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
  
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
 
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
 
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
 
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
 
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
 
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan
Pasal 1 ayat (2) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia menganut jenis kedaulatan