Panduan bimbingan teknis dosen pancasila pdf

: : Auditorium Kopertis Wilayah IX : Administrator : : 28 Jun 2018 s/d 28 Jun 2018 : 09:20:13 Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor: 414/B2.4/TU/2018 perihal surat permohonan pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi Program studi yang akan menerapkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk dosen yang belum memiliki kualifikasi Magister (S2), dengan hormat kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatana tersebut yang dilaksanakan pada::


Hari/Tanggal    : Kamis, 28 Juni 2018

Pukul               : 08.00 Wita s.d selesai

Tempat            : Auditorium Kopertis Wilayah IX

                          Jl. Bung KM. 9 Tamalanrea

Agenda            : Bimbingan teknis (Bimtek) bagi Program studi yang akan menerapkan program   Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk dosen yang belum memiliki kualifikasi Magister (S2)

Perlu kami informasikan bahwa setiap PTS mengirimkan 1 (satu) orang wakil pimpinan perguruan tinggi bidang akademik dan 1 (satu) orang operator, serta diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut ini:

1.    Surat permohonan pembuatan akun RPL untuk pendaftaran perguruan tinggi pelaksana RPL di website rpl.ristekdikti.go.id

2.    Data nama-nama calon dosen yang akan menjadi peserta RPL dari praktisi ahli atau dosen yang telah mengajar di perguruan tinggi namun masih memiliki kualifikasi S1;

3.    Daftar riwayat hidup/CV calon dosen atau dosen dengan kualifikasi S1 di atas; dan

4.    Konfirmasi keikutsertaan peserta dalam kegiatan silahkan mendaftar pada http://bit.ly/BIMTEK-RPL atau silahkan menghubungi 081355650491

Penjelasan serta persyaratan lebih rinci tentang penyelenggaraan RPL juga dapat dilihat pada panduan penyelenggaraan RPL yang dapat di unduh melalui tautan: 

http://belmawa.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/04/Lampiran-Pedoman-RPL-SALINAN.pdf

sehubungan dengan hal tersebut diatas bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan hanya menanggung konsumsi selama kegiatan berlangsung

Demikian kami sampaiakan, atas kehadirannya disampaikan terima kasih.


DAFTAR ISI

PANDUAN BIMBINGAN TEKNIS

DOSEN MATA KULIAH PANCASILA DAN/ATAU

MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN

DI PERGURUAN TINGGI

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI

ii

DAFTAR ISI

Halaman

1. Latar Belakang ........................................................................................................... 1

2. Dasar Hukum .............................................................................................................. 3

3. Tujuan Kegiatan ......................................................................................................... 3

4. Output yang Diharapkan ............................................................................................ 4

5. Struktur Materi Bimtek .............................................................................................. 4

6. Metode Bimtek ........................................................................................................... 5

7. Narasumber ................................................................................................................ 5

8. Peserta Kegiatan ......................................................................................................... 6

9. Waktu dan Tempat Kegiatan ...................................................................................... 6

10. Jadwal Kegiatan ......................................................................................................... 6

1

1. Latar Belakang Bangsa Indonesia dewasa ini banyak mengalami tantangan yang cukup berat yaitu

melemahnya rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air, menguatnya politik aliran,

berorientasi jangka pendek (pragmatis), dan partisipasi politik tanpa pola serta kering dari

spirit moralitas. Dalam jangka panjang kondisi ini dapat memperlemah pilar-pilar

kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kondisi tersebut perlu segera diatasi.

Salah satu langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan cara

membina rasa kebangsaan dan jiwa patriotisme serta meningkatkan kecakapan partisipasi

kewarganegaraan bagi para mahasiswa sebagai kader-kader pemimpin masyarakat, bangsa,

dan pemimpin pemerintahan di masa depan. Kualitas mahasiswa seperti itu cenderung

berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas masyarakat. Sejarah membuktikan

bahwa para mahasiswa senantiasa berperan penting dalam melakukan fungsi control sosial

baik terhadap masyarakat maupun terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian

membina wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme, dan kecakapan partisipasi

kewarganegaraan merupakan kecerdasan mahasiswa yang sangat penting untuk

dikembangkan dan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sosial, ekonomi,

dan politik kebangsaan. Oleh karena itu logis apabila pemerintah memprioritaskan

pengembangan kompetensi para generasi penerus calon pemimpin bangsa tersebut melalui

mata kuliah ini. Disposisi tersebut sejalan dengan pandangan Gunsteren (1998:25), yang

menyatakan bahwa the task of reproducing citizens is at issue in every government action..

Dengan demikian Pemerintah bersama para akademisi yang concern terhadap

masalah perlunya penguatan wawasan kebangsaan dan kecakapan partisipasi

kewarganegaraan di kalangan mahasiswa, ditantang untuk memperbaharui dan

merevitalisasi penyelenggaraan mata kuliah wajib umum yang relevan dengan masalah

tersebut yaitu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di perguruan

tinggi. Payung hukumnya sangat kuat yaitu sebagaimana ditentukan dalam pasal 35 ayat

(3) UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ditegaskan bahwa Kurikulum

Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata Kuliah a. Agama, b. Pancasila, c.

Kewarganegaraan, dan d. Bahasa Indonesia. Urgensi Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata

Kuliah Kewarganegaraan (Civic Education) juga ditegaskan melalui Pasal 9 ayat (2) UU

RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa salah satu bentuk wujud

keikutsertaan warga negara dalam bela negara adalah keikutsertaan warga negara dalam

Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Lebih dari itu ditegaskan

dalam Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,

bahwa capaian pembelajaran umum bagi semua jenjang pendidikan antara lain adalah

berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung

perdamaian dunia, menghargai keanekaragaman budaya, menjunjung tinggi penegakkan

hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan masyarakat

luas. Indikator-indikator tersebut sesungguhnya adalah tujuan substantif dari mata kuliah

Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Hal ini sejalan pula

dengan Sembilan Agenda Prioritas atau NAWA CITA sebagaimana tercantum dalam

Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Tahun 2015-2019, khususnya pada butir ke delapan, yaitu melakukan revolusi karakter

bangsa. Melalui mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan diharapkan terwujud warga Negara yang baik yang menurut Cogan dan

Derricott (1998: 4) bercirikan a good citizen, by contrast, not only lives decently in his or

her private life, but is also committed to participation in public life. Hal ini merupakan

tantangan tersendiri, karena data menunjukkan bahwa konten mata kuliah PKn di

perguruan tinggi, dipandang masih kurang menunjang terhadap pengembangan kesadaran

2

dan kecakapan mahasiswa dalam berpartisipasi mewujudkan kebijakan yang berorientasi

kepada kepentingan public, berbasis rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Nrdin, 2016).

Pelaksanaan perkuliahan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan di perguruan tinggi masih menemui beberapa permasalahan, yang secara

garis besar permasalahan tersebut meliputi tidak tersetandarnya konten perkuliahan,

kapasitas program implementor (Dosen) pengampu yang belum ideal, dan metode

pembelajaran yang kurang efektif.

Terkait masalah konten perkuliahan, adalah disebabkan terdapat keragaman

pandangan dari para dosen terhadap materi yang harus menjadi fokus perkuliahan. Padahal

sebenarnya pemerintah telah memberikan arahan tentang rambu-rambu materi pokok mata

kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan berdasarkan

ketentuan dalam Pasal 4 Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006, yang mana dalam

SK tersebut ditentukan bahwa Substansi Kajian Mata Kuliah Mata Kuliah Pancasila

dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan mencakupi filsafat Pancasila, identitas nasional,

politik dan strategi, demokrasi Indonesia, hak asasi manusia dan rule of law, hak dan

kewajiban warga negara, geopolitik Indonesia dan geostrategi Indonesia. Perbedaan sudut

pandang tersebut disebabkan oleh perbedaan paradigma berpikir para dosen pengampu

mata kuliah tersebut yang bersifat multientry, terutama ditinjau dari segi latar belakang

akademiknya. Lebih dari itu, berdasarkan asas otonomi perguruan tinggi, pengembangan

materi PKn diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi sehingga menyebabkan

kebingungan para pelaksana kebijakan (dosen) pengampu mata kuliah tersebut.

Implikasinya, konten perkuliahan tidak standar, berbeda antara perguruan tinggi yang satu

dengan perguruan tinggi yang lainnya sehingga spirit dan tujuan sesungguhnya dari mata

kuliah PKn tidak tercapai (Nurdin, 2015).

Ditinjau dari segi kapasitas dosen pengampunya, pelaksanaan perkuliahan Mata

Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan masih mengalami hambatan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) perguruan tinggi di Jawa

Barat, ditemukan bahwa mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan masih diampu oleh dosen yang bukan dari latar belakang keilmuan yang

relevan (Nurdin, 2015). Padahal ketentuan mengenai sumber daya dalam mata kuliah

Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti

No 43/Dikti/Kep/2006. Kenyataan di lapangan, para dosen pengampu Mata Kuliah

Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan memiliki latar belakang akademik yang

beragam, yang dalam banyak kasus background akademiknya tidak relevan untuk mengajar

Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Padahal pembinaan

kompetensi dosen seperti yang dilakukan Lemhannas dalam bentuk kursus calon dosen

Pancasila dan Kewarganegaraan sudah sejak tahun 2000-an tidak dilakukan lagi, dan

pelatihan dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan oleh Ditjen

Dikti pun sudah lama (sekitar 10 tahun terakhir ini) tidak diselenggarakan. Di sisi lain

jumlah dosennya relatif tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang mengikuti mata

kuliah tersebut, sebagai akibat dari banyaknya dosen yang pensiun sedangkan rekrutasi

dosen muda tidak dilakukan secara sistemik.

Demikian pula ditinjau dari segi metode pembelajarannya, pelaksanaan Mata

Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan masih mengalami hambatan.

Perkuliahan mata kuliah ini sebagian besar dilakukan dengan metode ceramah bervariasi.

Data menunjukkan bahwa perkuliahan lebih bersifat one way traffic. Implikasinya

perkuliahan lebih bersifat teoritik, kurang memberikan pengalaman praktis bagaimana

belajar berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik. Metode perkuliahan yang diaplikasikan

seyogyanya menunjang terwujudnya kesadaran, kecerdasan, dan kecakapan partisipasi

kewarganegaraan secara demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Metode

3

pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan tersebut antara lain adalah project citizen.

Metode ini memberikan pengalaman praktis bagaimana mahasiswa mempraktikkan proses

pengambilan keputusan dalam memformulasikan kepentingan masyarakat untuk diusulkan

kepada instansi yang berkewenangan melegitimasi, dan belajar memberikan input dan

kontrol terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah

bersama stake holders lainnya. Pentingnya pembelajaran yang bersifat praktis dalam Mata

Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan ini sejalan dengan pandangan

Gunsteren (1998:27) yang menyatakan bahwa neorepublicanism concentrates on the

actual situated exercise of citizenship. Implikasinya, dalam konteks upaya melakukan

pembaharuan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan, maka

metode perkuliahan Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi

jangan didominasi pendekatan teoritis, melainkan sebaiknya lebih berfokus kepada

memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam turut memformulasikan

kepentingan publik yang berorientasi kepentingan nasional dan bersifat jangka panjang.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka perlu segera dilakukan pembaharuan

(Renewing) Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan

Tinggi. Salah satu langkah konkrit dalam rangka pembaharuan tersebut adalah melakukan

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang substansinya merupakan penguatan konten dan

peningkatan kompetensi Dosen Pengampu Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan

di Perguruan Tinggi. Hal ini sejalan dengan Pidato Presiden Joko Widodo, pada tanggal 15

Februari 2018, dalam acara Forum Rektor Indonesia di Makassar yang esensinya

menyatakan bahwa pengembangan SDM khususnya melalui pendidikan selalu menjadi

prioritas pemerintah.

2. Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi b. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara d. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional

Indonesia

e. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Lampiran Buku I, Agenda Pembangunan

Nasional.

f. Rentra Kemenristek-Dikti g. Standar Nasional Pendidikan Tinggi h. SK Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah

pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi.

3. Tujuan Kegiatan Adapun tujuan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini adalah untuk

meningkatkan kompetensi Dosen Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dalam

penguasaan konten atau materi pokok perkuliahan yang menunjang proses revolusi mental

dan terwujudnya warga negara yang memiliki keyakinan kokoh terhadap Ideologi

Pancasila, mempertebal rasa kebangsaan, dan memperkokoh kecintaan kepada tanah air

yang mampu berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kebijakan

publik yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sekaitan dengan itu,

tujuan bimtek ini adalah juga untuk meningkatkan kompetensi Dosen Pancasila dan

Kewarganegaraan dalam mengembangkan materi perkuliahan serta penguasaan metode

pembelajaran yang efektif untuk mewujudkan/mencapai tujuan Mata Kuliah Pancasila

dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

4

4. Output yang Diharapkan Setelah mengikuti Bimtek ini diharapkan terjadi peningkatan kompetensi peserta

khususnya dalam bidang-bidang sebagai berikut:

a. Meningkatnya penguasaan materi Pancasila dan/atau Kewarganegaraan dalam membina warga negara yang baik (good citizenship) yang mampu berpartisipasi secara

demokratis dan bertanggung jawab dalam proses formulasi dan implementasi kebijakan

pembangunan nasional yang bertumpu kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan

NKRI.

b. Meningkatnya kemampuan dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan dalam mengembangkan materi dan mengembangkan serta

mengaplikasikan metode perkuliahan yang menunjang kecakapan partisipasi

kewarganegaraan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara

dalam jangka panjang.

5. Struktur Materi Bimtek Salah satu landasan yuridis yang bersifat operasional yang dapat dijadikan panduan

dalam pengembangan konten Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan adalah SK Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/Kep/2006. Berdasarkan

ketentuan tersebut kemudian dipilih fokus Materi Bimbingan Teknis Dosen Pancasila dan

Kewarganegaraan yang akan dilaksanakan ini, yaitu meliputi materi-materi sebagai

berikut:

No Materi Jumlah Jam

1 Kebijakan tentang Perkuliahan MKWU Pancasila dan

Kewarganegaraan di perguruan tinggi.

1,5

2 Pancasila sebagai Sistem Filsafat 1,5

3 Pancasila sebagai Ideologi 1.5

4. Pancasila dan Radikalisme 1.5

5. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia 1.5

6. Bela negara dan pengabdian profesi. 1.5

7. Kebijakan publik dan partisipasi kewarganegaraan 1,5

8 Model Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata

Kuliah Kewarganegaraan sebagai General Education

berbasis Project Citizens

1,5

9. Kerja Kelompok (Pelatihan):

1) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan

implementasi filsafat dan ideologi Negara dalam

formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan

publik.

3

5

No Materi Jumlah Jam

2) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan

model pelaksanaan bela Negara melalui

pengabdian sesuai dengan profesi.

3) Mendiskusikan dan mempraktikan metode

pembelajaran berbasis Project Citizens.

3

3

11 Refleksi Substansi Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata

Kuliah Kewarganegaraan

1,5

12. Penugasan secara individual dengan tagihan; yaitu

mendiseminasikan materi bimtek ini minimal kepada 5

orang sejawat di kampus masing-masing.

5,5

Jumlah jam 33

6. Metode Bimtek Proses bimbingan teknis dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan ini diselenggarakan melalui metode-metode sebagai berikut:

a. Ceramah Bervariasi Setiap materi pokok disampaikan oleh narasumber dengan metode ceramah selama 45

menit, dan dilanjutkan dengan tanya jawab selama 45 menit, kemudian diakhiri dengan

kesimpulan yang disampaikan oleh moderator atau dapat juga oleh perwakilan peserta

bimtek.

b. Diskusi dan Pelatihan secara Berkelompok Peserta bimtek dibagi menjadi 3 kelompok yang masing-masing akan berdiskusi dan

berlatih sesuai dengan materi yang ditentukan. Pada akhir kegiatan ini setiap kelompok

diharapkan menghasilkan pointers materi pokok yang menjadi tugas kelompoknya.

c. Penugasan secara individual dengan tagihan Setiap peserta diwajibkan mendiseminasikan materi bimtek ini kepada sekurang-

kurangnya 5 orang sejawat pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan di kampus masing-masing. Paling lama 2 minggu setelah bimtek ini

selesai setiap peserta harus menyampaikan laporan dan bukti pelaksanaan diseminasi

yang dilakukannya kepada panitia via email yang ditentukan. Setelah laporan tersebut

diterima oleh panitia maka panitia akan mengirimkan sertifikat bimtek ini ke alamat

masing-masing peserta. Dengan demikian, apabila jumlah peserta bimtek ini

diasumsikan sebanyak 60 orang, maka nurturant effect-nya adalah 60 x 5 orang = 300

orang, sehingga secara kuantitatif melalui kegiatan bimtek ini dosen pengampu Mata

Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan yang akan memperoleh

manfaat positif (benefit) dari kegiatan bimtek ini adalah sebanyak 300 orang.

7. Narasumber Nara sumber dalam kegiatan bimbingan teknis dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata

Kuliah Kewarganegaraan ini adalah:

a. Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti (Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti) b. Prof. Dr. Bunyamin Maftuh (Direktur Karir dan Kompetensi SDM) c. Prof. Drs. Mukhtasar Syamsudin, Ph,D of Arts (Univeritas Gadjah Mada)

6

d. Dr. Arqom Kuswanjono (Universitas Gadjah Mada) e. Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si (Universitas Pendidikan Indonesia) f. Prof Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si (Universitas Sebelas Maret) g. Prof. Dr. Sapriya, M.A. (Universitas Pendidikan Indonesia) h. Dr. Hadirin Suryanegara, M.A.P. (Universitas Singaperbangsa Karawang) i. Laksma Amarullah Oktavian (Dan Seskoal Jakarta)

8. Peserta Kegiatan Peserta kegiatan Bimtek Dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan dibatasi 60 orang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

a. Memiliki ijazah sekurang-kurang Magister bidang: 1) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2) Ilmu Filsafat 3) Ilmu Administrasi Publik/Ilmu Kebijakan Publik 4) Pendidikan Umum dan Karakter

5) Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora

6) Ilmu Hukum

b. Pengalaman mengajar mata kuliah Pancasila dan/atau Kewarganegaraan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, diprioritaskan dosen muda dengan masa kerja paling lama

5 tahun,

c. Belum pernah mengikuti diklat/bimtek Pancasila dan Kewarganegaraan setara 33 jam atau lebih

d. Dalam hal perguruan tinggi tidak memiliki dosen yang memenuhi kriteria poin a (seperti politeknik, pendidikan agama, dll), maka tetap dimungkinkan mengikuti

bimtek ini sepanjang memenuhi kriteria b dan c

9. Waktu dan Tempat Kegiatan Kegiatan bimtek Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dilaksanakan pada :

Hari, tanggal : 17-20 Juni 2019

Tempat : Jakarta

Pembukaan : 16.30 17.00 WIB

10. Jadwal Kegiatan

HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/

NARASUMBER

17 Juni 2019 15.00-16.30

16.30-17.00

Pendaftaran Peserta

Pembukaan Acara

Panitia

17.00-19.30 Ishoma

19.30-20.30

Kebijakan tentang Perkuliahan MKWU

Pancasila dan Kewarganegaraan di

perguruan tinggi.

Prof. Dr. Bunyamin

Maftuh (Direktur Karir

dan Kompetensi SDM)

18 Juni 2019 08.0009.30 Pancasila sebagai sistem filsafat Prof. Drs. Mukhtasar

Syamsudin, Ph,D of

Arts (Univeritas Gadjah

Mada)

7

HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/

NARASUMBER

09.30-09.45 Coffe break

09.45-11.15 Pancasila sebagai Ideologi

Dr. Arqom Kuswanjono

(Universitas Gadjah

Mada)

11.15-13.30 Ishoma

13.30-15.10 Geopolitik dan Geostrategi Indonesia Laksma Amarulla

Oktavian (Dan Seskoal

Jakarta)

15.10-16.00 Ishoma

16.00-17.30 Pancasila dan radikalisme Dr. Hadirin

Suryanegara, M.A.P

(Universitas

Singaperbangsa

Karawang)

17.30-19.30 Ishoma

19.30-21.00 Bela negara dan pengabdian profesi. Prof. Dr. Encep Syarief

Nurdin, M.Pd., M.Si

(Universitas Pendidikan

Indonesia)

19 Juni 2019 08.00-09.30 Kebijakan publik dan partisipasi

kewarganegaraan

Prof. Dr. Ismi Dwi

Astuti Nurhaeni, M.Si

(Universitas Sebelas

Maret)

09.30-09.45 Coffe break

09.45-11.30 Model Pembelajaran Pancasila dan

Kewarganegaraan sebagai General

Education berbasis Project Citizens

Prof. Dr. Sapriya, M.A.

(Universitas Pendidikan

Indonesia)

11.30-13.00 Ishoma

13.00-15.30 Kerja Kelompok (Pelatihan):

1) Mendiskusikan dan merumuskan

konsep dasar dan implementasi filsafat

dan ideologi negara dalam formulasi,

implementasi, dan evaluasi kebijakan

publik.

- Dr. Arqom Kuswanjono

8

HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/

NARASUMBER

2) Mendiskusikan dan merumuskan

konsep dasar dan model pelaksanaan bela

negara melalui pengabdian sesuai dengan

profesi.

3) Mendiskusikan dan mempraktikan

metode pembelajaran berbasis Project

Citizens.

- Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin,

M.Pd., M.Si

- Prof. Dr. Sapriya, M.A. (Universitas

Pendidikan

Indonesia).

15.30-15.45 Coffe break

17.30-19.30 Ishoma

19.30-20.30 Refleksi Substansi Mata Kuliah Pancasila

dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan

Panitia

20 Juni 2019 08.00-09.30 Penugasan secara individual dengan

tagihan:

Setiap peserta diwajibkan

mendiseminasikan materi bimtek ini

kepada sekurang-kurangnya 5 orang

sejawat pengampu Mata Kuliah Pancasila

dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan

di kampus masing-masing. Paling lama 2

minggu setelah bimtek ini selesai setiap

peserta harus menyampaikan laporan dan

bukti pelaksanaan diseminasi yang

dilakukannya kepada panitia via email

yang ditentukan. Setelah laporan tersebut

diterima oleh panitia maka panitia akan

mengirimkan sertifikat bimtek ini ke

alamat masing-masing peserta.

Dengan demikian, apabila peserta bimtek

ini berjumlah 50 orang, nurturant effect-

nya adalah 50 x 5 orang = 250 orang,

sehingga secara kuantitatif melalui

kegiatan bimtek ini dosen pengampu Mata

Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah

Kewarganegaraan yang akan memperoleh

manfaat positif dari kegiatan bimtek ini

adalah sebanyak 300 orang

Panitia

09.30-10.45 Penutupan Panitia

9

DAFTAR PUSTAKA

Cogan, J.J. & Derricott, R., 1998. Citizenship Education for The 21st Century: Setting the

Contex. In: R. Derricott, ed. Citizenship For The 21st Century: An International

Perspective on Education. New York: Routledge Taylor & Francis Group, pp. 1-22

Nurdin, Encep S. (2015). Pengaruh Implementasi Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan di

Perguruan Tinggi terhadap Nasionalisme dan Patriotisme Mahasiswa. Penelitian

Mandiri. Bandung: Tidak diterbitkan.

Nurdin, Encep Syarief, 2016. Analisis Konten Dimensi Implementasi Kebijakan Publik pada

Konten Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Sosio

Humanika, Volume 9 (1) Mei 2016, pp. 11-30

Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia

Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Nasional Tahun 2015 2019.

Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 /Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata

Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Van Gunsteren, Herman R. (1998). A Theory of Citizenship: Organizing Plurality in

Contemporary Democracies. Colorado: Westview Press.