:
:
Auditorium Kopertis Wilayah IX
:
Administrator
:
:
28 Jun 2018 s/d 28 Jun 2018
:
09:20:13
Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor: 414/B2.4/TU/2018 perihal surat permohonan pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi Program studi yang akan menerapkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk dosen yang belum memiliki kualifikasi Magister (S2), dengan hormat kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatana tersebut yang dilaksanakan pada:: Pukul : 08.00 Wita s.d selesai Tempat : Auditorium Kopertis Wilayah IX Jl. Bung KM. 9 Tamalanrea Agenda : Bimbingan teknis (Bimtek) bagi Program studi yang akan menerapkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk dosen yang belum memiliki kualifikasi Magister (S2) Perlu kami informasikan bahwa setiap PTS mengirimkan 1 (satu) orang wakil pimpinan perguruan tinggi bidang akademik dan 1 (satu) orang operator, serta diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut ini: 1. Surat permohonan pembuatan akun RPL untuk pendaftaran perguruan tinggi pelaksana RPL di website rpl.ristekdikti.go.id 2. Data nama-nama calon dosen yang akan menjadi peserta RPL dari praktisi ahli atau dosen yang telah mengajar di perguruan tinggi namun masih memiliki kualifikasi S1; 3. Daftar riwayat hidup/CV calon dosen atau dosen dengan kualifikasi S1 di atas; dan 4. Konfirmasi keikutsertaan peserta dalam kegiatan silahkan mendaftar pada http://bit.ly/BIMTEK-RPL atau silahkan menghubungi 081355650491 Penjelasan serta persyaratan lebih rinci tentang penyelenggaraan RPL juga dapat dilihat pada panduan penyelenggaraan RPL yang dapat di unduh melalui tautan: http://belmawa.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/04/Lampiran-Pedoman-RPL-SALINAN.pdf sehubungan dengan hal tersebut diatas bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan hanya menanggung konsumsi selama kegiatan berlangsung Demikian kami sampaiakan, atas kehadirannya disampaikan terima kasih. DAFTAR ISI PANDUAN BIMBINGAN TEKNIS DOSEN MATA KULIAH PANCASILA DAN/ATAU MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI ii DAFTAR ISI Halaman 1. Latar Belakang ........................................................................................................... 1 2. Dasar Hukum .............................................................................................................. 3 3. Tujuan Kegiatan ......................................................................................................... 3 4. Output yang Diharapkan ............................................................................................ 4 5. Struktur Materi Bimtek .............................................................................................. 4 6. Metode Bimtek ........................................................................................................... 5 7. Narasumber ................................................................................................................ 5 8. Peserta Kegiatan ......................................................................................................... 6 9. Waktu dan Tempat Kegiatan ...................................................................................... 6 10. Jadwal Kegiatan ......................................................................................................... 6 1 1. Latar Belakang Bangsa Indonesia dewasa ini banyak mengalami tantangan yang cukup berat yaitu melemahnya rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air, menguatnya politik aliran, berorientasi jangka pendek (pragmatis), dan partisipasi politik tanpa pola serta kering dari spirit moralitas. Dalam jangka panjang kondisi ini dapat memperlemah pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kondisi tersebut perlu segera diatasi. Salah satu langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan cara membina rasa kebangsaan dan jiwa patriotisme serta meningkatkan kecakapan partisipasi kewarganegaraan bagi para mahasiswa sebagai kader-kader pemimpin masyarakat, bangsa, dan pemimpin pemerintahan di masa depan. Kualitas mahasiswa seperti itu cenderung berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas masyarakat. Sejarah membuktikan bahwa para mahasiswa senantiasa berperan penting dalam melakukan fungsi control sosial baik terhadap masyarakat maupun terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian membina wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme, dan kecakapan partisipasi kewarganegaraan merupakan kecerdasan mahasiswa yang sangat penting untuk dikembangkan dan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sosial, ekonomi, dan politik kebangsaan. Oleh karena itu logis apabila pemerintah memprioritaskan pengembangan kompetensi para generasi penerus calon pemimpin bangsa tersebut melalui mata kuliah ini. Disposisi tersebut sejalan dengan pandangan Gunsteren (1998:25), yang menyatakan bahwa the task of reproducing citizens is at issue in every government action.. Dengan demikian Pemerintah bersama para akademisi yang concern terhadap masalah perlunya penguatan wawasan kebangsaan dan kecakapan partisipasi kewarganegaraan di kalangan mahasiswa, ditantang untuk memperbaharui dan merevitalisasi penyelenggaraan mata kuliah wajib umum yang relevan dengan masalah tersebut yaitu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di perguruan tinggi. Payung hukumnya sangat kuat yaitu sebagaimana ditentukan dalam pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ditegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata Kuliah a. Agama, b. Pancasila, c. Kewarganegaraan, dan d. Bahasa Indonesia. Urgensi Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan (Civic Education) juga ditegaskan melalui Pasal 9 ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa salah satu bentuk wujud keikutsertaan warga negara dalam bela negara adalah keikutsertaan warga negara dalam Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Lebih dari itu ditegaskan dalam Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, bahwa capaian pembelajaran umum bagi semua jenjang pendidikan antara lain adalah berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia, menghargai keanekaragaman budaya, menjunjung tinggi penegakkan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan masyarakat luas. Indikator-indikator tersebut sesungguhnya adalah tujuan substantif dari mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Hal ini sejalan pula dengan Sembilan Agenda Prioritas atau NAWA CITA sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, khususnya pada butir ke delapan, yaitu melakukan revolusi karakter bangsa. Melalui mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan diharapkan terwujud warga Negara yang baik yang menurut Cogan dan Derricott (1998: 4) bercirikan a good citizen, by contrast, not only lives decently in his or her private life, but is also committed to participation in public life. Hal ini merupakan tantangan tersendiri, karena data menunjukkan bahwa konten mata kuliah PKn di perguruan tinggi, dipandang masih kurang menunjang terhadap pengembangan kesadaran 2 dan kecakapan mahasiswa dalam berpartisipasi mewujudkan kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan public, berbasis rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Nrdin, 2016). Pelaksanaan perkuliahan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di perguruan tinggi masih menemui beberapa permasalahan, yang secara garis besar permasalahan tersebut meliputi tidak tersetandarnya konten perkuliahan, kapasitas program implementor (Dosen) pengampu yang belum ideal, dan metode pembelajaran yang kurang efektif. Terkait masalah konten perkuliahan, adalah disebabkan terdapat keragaman pandangan dari para dosen terhadap materi yang harus menjadi fokus perkuliahan. Padahal sebenarnya pemerintah telah memberikan arahan tentang rambu-rambu materi pokok mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006, yang mana dalam SK tersebut ditentukan bahwa Substansi Kajian Mata Kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan mencakupi filsafat Pancasila, identitas nasional, politik dan strategi, demokrasi Indonesia, hak asasi manusia dan rule of law, hak dan kewajiban warga negara, geopolitik Indonesia dan geostrategi Indonesia. Perbedaan sudut pandang tersebut disebabkan oleh perbedaan paradigma berpikir para dosen pengampu mata kuliah tersebut yang bersifat multientry, terutama ditinjau dari segi latar belakang akademiknya. Lebih dari itu, berdasarkan asas otonomi perguruan tinggi, pengembangan materi PKn diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi sehingga menyebabkan kebingungan para pelaksana kebijakan (dosen) pengampu mata kuliah tersebut. Implikasinya, konten perkuliahan tidak standar, berbeda antara perguruan tinggi yang satu dengan perguruan tinggi yang lainnya sehingga spirit dan tujuan sesungguhnya dari mata kuliah PKn tidak tercapai (Nurdin, 2015). Ditinjau dari segi kapasitas dosen pengampunya, pelaksanaan perkuliahan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan masih mengalami hambatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) perguruan tinggi di Jawa Barat, ditemukan bahwa mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan masih diampu oleh dosen yang bukan dari latar belakang keilmuan yang relevan (Nurdin, 2015). Padahal ketentuan mengenai sumber daya dalam mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No 43/Dikti/Kep/2006. Kenyataan di lapangan, para dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan memiliki latar belakang akademik yang beragam, yang dalam banyak kasus background akademiknya tidak relevan untuk mengajar Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Padahal pembinaan kompetensi dosen seperti yang dilakukan Lemhannas dalam bentuk kursus calon dosen Pancasila dan Kewarganegaraan sudah sejak tahun 2000-an tidak dilakukan lagi, dan pelatihan dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan oleh Ditjen Dikti pun sudah lama (sekitar 10 tahun terakhir ini) tidak diselenggarakan. Di sisi lain jumlah dosennya relatif tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut, sebagai akibat dari banyaknya dosen yang pensiun sedangkan rekrutasi dosen muda tidak dilakukan secara sistemik. Demikian pula ditinjau dari segi metode pembelajarannya, pelaksanaan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan masih mengalami hambatan. Perkuliahan mata kuliah ini sebagian besar dilakukan dengan metode ceramah bervariasi. Data menunjukkan bahwa perkuliahan lebih bersifat one way traffic. Implikasinya perkuliahan lebih bersifat teoritik, kurang memberikan pengalaman praktis bagaimana belajar berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik. Metode perkuliahan yang diaplikasikan seyogyanya menunjang terwujudnya kesadaran, kecerdasan, dan kecakapan partisipasi kewarganegaraan secara demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Metode 3 pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan tersebut antara lain adalah project citizen. Metode ini memberikan pengalaman praktis bagaimana mahasiswa mempraktikkan proses pengambilan keputusan dalam memformulasikan kepentingan masyarakat untuk diusulkan kepada instansi yang berkewenangan melegitimasi, dan belajar memberikan input dan kontrol terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bersama stake holders lainnya. Pentingnya pembelajaran yang bersifat praktis dalam Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan ini sejalan dengan pandangan Gunsteren (1998:27) yang menyatakan bahwa neorepublicanism concentrates on the actual situated exercise of citizenship. Implikasinya, dalam konteks upaya melakukan pembaharuan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan, maka metode perkuliahan Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi jangan didominasi pendekatan teoritis, melainkan sebaiknya lebih berfokus kepada memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam turut memformulasikan kepentingan publik yang berorientasi kepentingan nasional dan bersifat jangka panjang. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka perlu segera dilakukan pembaharuan (Renewing) Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Salah satu langkah konkrit dalam rangka pembaharuan tersebut adalah melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang substansinya merupakan penguatan konten dan peningkatan kompetensi Dosen Pengampu Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Hal ini sejalan dengan Pidato Presiden Joko Widodo, pada tanggal 15 Februari 2018, dalam acara Forum Rektor Indonesia di Makassar yang esensinya menyatakan bahwa pengembangan SDM khususnya melalui pendidikan selalu menjadi prioritas pemerintah. 2. Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi b. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara d. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia e. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Lampiran Buku I, Agenda Pembangunan Nasional. f. Rentra Kemenristek-Dikti g. Standar Nasional Pendidikan Tinggi h. SK Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi. 3. Tujuan Kegiatan Adapun tujuan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini adalah untuk meningkatkan kompetensi Dosen Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dalam penguasaan konten atau materi pokok perkuliahan yang menunjang proses revolusi mental dan terwujudnya warga negara yang memiliki keyakinan kokoh terhadap Ideologi Pancasila, mempertebal rasa kebangsaan, dan memperkokoh kecintaan kepada tanah air yang mampu berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kebijakan publik yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sekaitan dengan itu, tujuan bimtek ini adalah juga untuk meningkatkan kompetensi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan dalam mengembangkan materi perkuliahan serta penguasaan metode pembelajaran yang efektif untuk mewujudkan/mencapai tujuan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. 4 4. Output yang Diharapkan Setelah mengikuti Bimtek ini diharapkan terjadi peningkatan kompetensi peserta khususnya dalam bidang-bidang sebagai berikut: a. Meningkatnya penguasaan materi Pancasila dan/atau Kewarganegaraan dalam membina warga negara yang baik (good citizenship) yang mampu berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab dalam proses formulasi dan implementasi kebijakan pembangunan nasional yang bertumpu kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan NKRI. b. Meningkatnya kemampuan dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan dalam mengembangkan materi dan mengembangkan serta mengaplikasikan metode perkuliahan yang menunjang kecakapan partisipasi kewarganegaraan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dalam jangka panjang. 5. Struktur Materi Bimtek Salah satu landasan yuridis yang bersifat operasional yang dapat dijadikan panduan dalam pengembangan konten Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan adalah SK Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/Kep/2006. Berdasarkan ketentuan tersebut kemudian dipilih fokus Materi Bimbingan Teknis Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan yang akan dilaksanakan ini, yaitu meliputi materi-materi sebagai berikut: No Materi Jumlah Jam 1 Kebijakan tentang Perkuliahan MKWU Pancasila dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi. 1,5 2 Pancasila sebagai Sistem Filsafat 1,5 3 Pancasila sebagai Ideologi 1.5 4. Pancasila dan Radikalisme 1.5 5. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia 1.5 6. Bela negara dan pengabdian profesi. 1.5 7. Kebijakan publik dan partisipasi kewarganegaraan 1,5 8 Model Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan sebagai General Education berbasis Project Citizens 1,5 9. Kerja Kelompok (Pelatihan): 1) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan implementasi filsafat dan ideologi Negara dalam formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik. 3 5 No Materi Jumlah Jam 2) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan model pelaksanaan bela Negara melalui pengabdian sesuai dengan profesi. 3) Mendiskusikan dan mempraktikan metode pembelajaran berbasis Project Citizens. 3 3 11 Refleksi Substansi Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan 1,5 12. Penugasan secara individual dengan tagihan; yaitu mendiseminasikan materi bimtek ini minimal kepada 5 orang sejawat di kampus masing-masing. 5,5 Jumlah jam 33 6. Metode Bimtek Proses bimbingan teknis dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan ini diselenggarakan melalui metode-metode sebagai berikut: a. Ceramah Bervariasi Setiap materi pokok disampaikan oleh narasumber dengan metode ceramah selama 45 menit, dan dilanjutkan dengan tanya jawab selama 45 menit, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang disampaikan oleh moderator atau dapat juga oleh perwakilan peserta bimtek. b. Diskusi dan Pelatihan secara Berkelompok Peserta bimtek dibagi menjadi 3 kelompok yang masing-masing akan berdiskusi dan berlatih sesuai dengan materi yang ditentukan. Pada akhir kegiatan ini setiap kelompok diharapkan menghasilkan pointers materi pokok yang menjadi tugas kelompoknya. c. Penugasan secara individual dengan tagihan Setiap peserta diwajibkan mendiseminasikan materi bimtek ini kepada sekurang- kurangnya 5 orang sejawat pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di kampus masing-masing. Paling lama 2 minggu setelah bimtek ini selesai setiap peserta harus menyampaikan laporan dan bukti pelaksanaan diseminasi yang dilakukannya kepada panitia via email yang ditentukan. Setelah laporan tersebut diterima oleh panitia maka panitia akan mengirimkan sertifikat bimtek ini ke alamat masing-masing peserta. Dengan demikian, apabila jumlah peserta bimtek ini diasumsikan sebanyak 60 orang, maka nurturant effect-nya adalah 60 x 5 orang = 300 orang, sehingga secara kuantitatif melalui kegiatan bimtek ini dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan yang akan memperoleh manfaat positif (benefit) dari kegiatan bimtek ini adalah sebanyak 300 orang. 7. Narasumber Nara sumber dalam kegiatan bimbingan teknis dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan ini adalah: a. Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti (Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti) b. Prof. Dr. Bunyamin Maftuh (Direktur Karir dan Kompetensi SDM) c. Prof. Drs. Mukhtasar Syamsudin, Ph,D of Arts (Univeritas Gadjah Mada) 6 d. Dr. Arqom Kuswanjono (Universitas Gadjah Mada) e. Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si (Universitas Pendidikan Indonesia) f. Prof Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si (Universitas Sebelas Maret) g. Prof. Dr. Sapriya, M.A. (Universitas Pendidikan Indonesia) h. Dr. Hadirin Suryanegara, M.A.P. (Universitas Singaperbangsa Karawang) i. Laksma Amarullah Oktavian (Dan Seskoal Jakarta) 8. Peserta Kegiatan Peserta kegiatan Bimtek Dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan dibatasi 60 orang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: a. Memiliki ijazah sekurang-kurang Magister bidang: 1) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2) Ilmu Filsafat 3) Ilmu Administrasi Publik/Ilmu Kebijakan Publik 4) Pendidikan Umum dan Karakter 5) Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora 6) Ilmu Hukum b. Pengalaman mengajar mata kuliah Pancasila dan/atau Kewarganegaraan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, diprioritaskan dosen muda dengan masa kerja paling lama 5 tahun, c. Belum pernah mengikuti diklat/bimtek Pancasila dan Kewarganegaraan setara 33 jam atau lebih d. Dalam hal perguruan tinggi tidak memiliki dosen yang memenuhi kriteria poin a (seperti politeknik, pendidikan agama, dll), maka tetap dimungkinkan mengikuti bimtek ini sepanjang memenuhi kriteria b dan c 9. Waktu dan Tempat Kegiatan Kegiatan bimtek Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dilaksanakan pada : Hari, tanggal : 17-20 Juni 2019 Tempat : Jakarta Pembukaan : 16.30 17.00 WIB 10. Jadwal Kegiatan HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/ NARASUMBER 17 Juni 2019 15.00-16.30 16.30-17.00 Pendaftaran Peserta Pembukaan Acara Panitia 17.00-19.30 Ishoma 19.30-20.30 Kebijakan tentang Perkuliahan MKWU Pancasila dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi. Prof. Dr. Bunyamin Maftuh (Direktur Karir dan Kompetensi SDM) 18 Juni 2019 08.0009.30 Pancasila sebagai sistem filsafat Prof. Drs. Mukhtasar Syamsudin, Ph,D of Arts (Univeritas Gadjah Mada) 7 HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/ NARASUMBER 09.30-09.45 Coffe break 09.45-11.15 Pancasila sebagai Ideologi Dr. Arqom Kuswanjono (Universitas Gadjah Mada) 11.15-13.30 Ishoma 13.30-15.10 Geopolitik dan Geostrategi Indonesia Laksma Amarulla Oktavian (Dan Seskoal Jakarta) 15.10-16.00 Ishoma 16.00-17.30 Pancasila dan radikalisme Dr. Hadirin Suryanegara, M.A.P (Universitas Singaperbangsa Karawang) 17.30-19.30 Ishoma 19.30-21.00 Bela negara dan pengabdian profesi. Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si (Universitas Pendidikan Indonesia) 19 Juni 2019 08.00-09.30 Kebijakan publik dan partisipasi kewarganegaraan Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si (Universitas Sebelas Maret) 09.30-09.45 Coffe break 09.45-11.30 Model Pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai General Education berbasis Project Citizens Prof. Dr. Sapriya, M.A. (Universitas Pendidikan Indonesia) 11.30-13.00 Ishoma 13.00-15.30 Kerja Kelompok (Pelatihan): 1) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan implementasi filsafat dan ideologi negara dalam formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik. - Dr. Arqom Kuswanjono 8 HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/ NARASUMBER 2) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan model pelaksanaan bela negara melalui pengabdian sesuai dengan profesi. 3) Mendiskusikan dan mempraktikan metode pembelajaran berbasis Project Citizens. - Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si - Prof. Dr. Sapriya, M.A. (Universitas Pendidikan Indonesia). 15.30-15.45 Coffe break 17.30-19.30 Ishoma 19.30-20.30 Refleksi Substansi Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan Panitia 20 Juni 2019 08.00-09.30 Penugasan secara individual dengan tagihan: Setiap peserta diwajibkan mendiseminasikan materi bimtek ini kepada sekurang-kurangnya 5 orang sejawat pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di kampus masing-masing. Paling lama 2 minggu setelah bimtek ini selesai setiap peserta harus menyampaikan laporan dan bukti pelaksanaan diseminasi yang dilakukannya kepada panitia via email yang ditentukan. Setelah laporan tersebut diterima oleh panitia maka panitia akan mengirimkan sertifikat bimtek ini ke alamat masing-masing peserta. Dengan demikian, apabila peserta bimtek ini berjumlah 50 orang, nurturant effect- nya adalah 50 x 5 orang = 250 orang, sehingga secara kuantitatif melalui kegiatan bimtek ini dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan yang akan memperoleh manfaat positif dari kegiatan bimtek ini adalah sebanyak 300 orang Panitia 09.30-10.45 Penutupan Panitia 9 DAFTAR PUSTAKA Cogan, J.J. & Derricott, R., 1998. Citizenship Education for The 21st Century: Setting the Contex. In: R. Derricott, ed. Citizenship For The 21st Century: An International Perspective on Education. New York: Routledge Taylor & Francis Group, pp. 1-22 Nurdin, Encep S. (2015). Pengaruh Implementasi Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi terhadap Nasionalisme dan Patriotisme Mahasiswa. Penelitian Mandiri. Bandung: Tidak diterbitkan. Nurdin, Encep Syarief, 2016. Analisis Konten Dimensi Implementasi Kebijakan Publik pada Konten Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Sosio Humanika, Volume 9 (1) Mei 2016, pp. 11-30 Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2019. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 /Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Van Gunsteren, Herman R. (1998). A Theory of Citizenship: Organizing Plurality in Contemporary Democracies. Colorado: Westview Press. |